Sabtu, 30 Juni 2012

Heboh..!! Belajar bahasa Inggris terancam masuk neraka

Seorang syaikh dari kalangan wahabi atau salafi yaitu Syaikh salafi al-Utsaimin berfatwa sebagai berikut :

: الذي اراه ان الذي يعلم صبيّه اللغة الانجليزية منذ الصغر سوف يحاسب عليه يوم القيامة لأنه يؤدي الى محبة الطفل لهذه اللغة , ثم محبة من ينطق بها من الناس … هذا من أدخل أولاده منذ الصغر لتعلم اللغة الانجليزية أو غيرها من اللغات

" Menurut pendapatku, orang yang mengajarkan anaknya bahasa inggris sejak kecilnya , maka akan dihisap di hari kiamat kelak, karena hal itu bisa menyebabkan anak kecil itu mencintai bahasa inggris, kemudian mencintai orang yang mengucapkan bahasa inggris. Inilah hukum orang yang memasukkan anak-anaknya sejak kecil untuk belajar bahasa Ingris atau bahasa lainnya "

Lihat : Syarh Zaad Al-Mustanqi', Kaset bab Nikah al-Utsaimin di dalam sesion tanya jawab.

Atau bisa dilihat di youtube ini saat al-Utsaimin berceramah :

http://www.youtube.com/watch?v=2DFN1Hxf_rk
============================

Untuk semua penganut agama salafi, renungkan fatwa guru kalian ini....


Jangan belajar bahasa inggris, bahasa Indonesia, bahasa madura, bahasa jawa dan bahasa lainya, jadi kalian harus belajar bahasa Arab dan berbicara dengan bahasa arab....

Waduh berapa banyak umat muslim yang bakal dihisap karena belajar bahasa inggris dan lainnya ya ??

Padahal umat mereka sendiri (salafi/wahabi) belajar bahasa inggris loh..

Seri Kontra Wahabi (8): Cerdas Bermadzhab

Selektif dalam Bermadzhab
Mayoritas kaum Muslimin mengikuti pola bermadzhab dalam menjalankan kehidupan beragama sehari-hari. Di Indonesia, kaum Muslimin mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i dalam bidang fiqih, madzhab Abu al-Hasan al-Asy’ari dalam bidang akidah dan madzhab HujjatulIslam al-Ghazali dan Abu al-Hasan al-Syadzili dalam bidang tashawuf. Demikian seperti dijelaskan oleh Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.
Namun demikian pola bermadzhab ini tidak jarang disalahpahami oleh mereka yang anti madzhab. Menurut mereka, ketika seseorang itu mengikuti madzhab suatu imam, maka ia harus mengikutinya 100 % dari A sampai Z. Tentu saja langkah seperti ini tidak tepat dan tidak ada dalam logika beragama.
Dalam sebuah dialog terbuka di Masjid al-Mujahidin, Denpasar, seorang Wahhabi mengatakan kepada kami, “Kalau Anda memang mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i, seharusnya Anda tidak usah tahlilan dan selamatan selama 7 hari kematian. Karena al-Imam al-Syafi’i sendiri berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayit.”Demikian gugatan orang Wahhabi tadi terhadap kami.
Dalam mengikuti pola bermadzhab denganmengikuti madzhab salah satu imam mujtahid, misalnya mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti madzhab al-Syafi’i, tidak berarti kita menyembah al-Imam al-Syafi’i, dengan artian mengikuti seluruh pendapat beliau 100 % mulai dari A sampaiZ.
Para ulama kita, yang menuntun kita mengikuti madzhab al-Imam al-Syafi’i mengajarkan agar kita bermadzhab secara selektif dan korektif. Hal ini yang kita istilahkan dengan madzhab secara manhaji,atau bermadzhab dengan cerdas.
Al-Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, murid terbaik dan penyebar madzhab al-Imam Abu Hanifah, menyelisihi gurunya (Abu Hanifah) dalam 2/3 madzhab. Akan tetapi keduanya tetap dianggap sebagai pengikut dan penyebar madzhab Hanafi. Para ulama pengikut madzhab Maliki, dalam banyak masalah menyelisihi pendapat Imam Malik bin Anas,sang pendiri madzhab sendiri. Namun mereka tetap dianggap sebagai pengikut madzhab Maliki.
Dalam madzhab al-Syafi’i sendiri, para ulama sepakat bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat antara qaul qadim (pendapat lama), yaitu hasil ijtihad beliau ketika masih tinggal di Iraq, dengan qaul jadid (pendapat baru), yaitu hasil ijtihad beliau setelah tinggal di Mesir di akhir hayatnya, harus mengikuti qaul jadid sesuai dengan pesan al-Imam al-Syafi’i sendiri. Akan tetapi sekitar dalam 12 masalah para ulama kita mengharuskan mengikuti qaul qadim, karena setelah dikaji dan diteliti, qaul qadim itu lebih kuatdalilnya dalam 12 masalah tersebut. Hal ini bukan berarti kita keluar dari madzhab al-Imam al-Syafi’i. Tetapi mengikuti madzhab beliau dalam ijtihad yang kita pandang benar dan kuat dalil-dalilnya.
Kaitannya dengan pengiriman hadiah pahala tahlilan kepada mayit, memang ada riwayat yang sangat populer dari al-Imam al-Syafi’i, bahwa beliau berpendapat, hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit. Namun sebagian besar pengikut madzhabnya, berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayit. Pendapat ini sesuai dengan pendapat al-Imam Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Oleh karena itu, siapapun tidak bisa menggugat pengikut madzhab al-Syafi’i yang melakukan tradisi pengiriman hadiah pahala bacaan al-Qur’an dan lain-lain kepada mayit, selama mereka mengikuti pendapat lain yang dipandang lebih kuat dalilnya.
Perlu diketahui bahwa al-Imam al-Syafi’i hanya berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an saja yang tidak sampai kepada mayit. Sedangkan hadiah pahala selainnya, seperti selamatan (sedekah), shalawat, tahlil, tasbih, tahmid, shalat, haji dan lainnya, al-Imam al-Syafi’i berpendapatsampai. Oleh karena itu, hadiah pahala selamatan selama tujuh hari, menurut al-Syafi’i pahalanya bisa sampai kepada mayit.
Kitab al-Ibanah Karya al-Asy’ari
Gugatan serupa juga saya terima dalam sebuah diskusi di Surabaya. Seorang tokoh Salafi dari Malang berkata: “Anda mengikuti madzhab al-Asy’ari, tetapi mengapa Anda tidak mengikuti pendapat al-Asy’ari yang terdapat dalam kitab al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah?”
Pada waktu itu saya jawab: “Bahwa kitab al-Ibanah yang ada sekarang tidak memiliki sanad yang shahih kepada al-Imam al-Asy’ari. Bahkan dari beberapa edisi kitab al-Ibanah yang ada, misalnya al-Ibanah yang diterbitkan oleh kaum Wahhabi di Saudi Arabia, edisi yang diterbitkan Dr. Fauqiyah Husain dan edisi al-Ibanah yang dikutip oleh al-Hafizh Ibn ‘Asakir al-Dimasyqi dalam kitab Tabyin Kidzb al-Muftari, terjadi perbedaan yang cukup serius. Sementara kitab al-Ibanah yang Anda jadikan dasar gugatan kepada kami para pengikut madzhabnya, adalah kitab al-Ibanah edisi terbitan kaum Wahhabi di Saudi Arabia. Jadi kitab al-Ibanah itu hampir mirip Bibel, semua edisi yang beredar, tidak ada yang sama, pasti terjadi perbedaan.
Dan seandainya, kitab al-Ibanah yang ada tersebut memang shahih sanad-nya kepada al-Imam al-Asy’ari, kami para pengikut madzhabnya tidak berkewajiban mengikutinya. Bukankah para ulama Asya’irah telah memilih pendapat lain yangberbeda dengan al-Ibanah tersebut (seandainya memang shahih). Hal ini sesuai dengan logika yang berlaku dalam ilmu hadits. Menurut al-Hafizh al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala’ (juz 16, hal. 405), jika terdapat suatu hadits, sanad-nya shahih, akan tetapi para ulama mujtahid tidak ada yang mengamalkannya, maka kita tidak boleh mengamalkan hadits tersebut. Jadi, hadits shahih saja, posisinya harus tidak diamalkan, ketika tidak seorang pun dari kalangan ulama mujtahidtidak mengamalkannya dalam ijtihad mereka. Apalagi hasil ijtihad seorang ulamaseperti al-Imam al-Asy’ari. Ketika semua ulama pengikutnya tidak memakai, kita juga tidak memakai.”
Al-Imam al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali berkata dalam kitabnya, Bayan Fadhl ‘Ilm al-Salaf ‘ala ‘Ilm al-Khalaf (hal. 57):
“Adapun para imam dan fuqaha ahli hadits,mereka mengikuti hadits shahih di mana pun berada, apabila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat dan generasi sesudahnya, atau diamalkan oleh sekelompok mereka. Adapun hadits shahihyang disepakati ditinggalkan oleh kaum salaf, maka tidak boleh diamalkan. Karena mereka tidak meninggalkan hadits tersebut, melainkan setelah mengetahui bahwa hadits tersebut memang tidak diamalkan. Umar bin Abdul Aziz berkata: “Ikutilah pendapat yang sesuai dengan pendapat orang-orang sebelum kalian, karena mereka lebih tahu dari pada kalian.”
Meninggalkan Hadits Shahih
Setelah saya menyampaikan pernyataan di atas, bahwa hadits yang shahih sekalipun, ketika tidak seorang pun dari kalangan ulama mujtahid mengamalkannya, maka kita tidak boleh mengamalkan. Ada salah seorang Salafi bertanya, “Mengapa kita harus memilih pendapat seluruh ulama yang tidak mengamalkan hadits tersebut, padahal hadits tersebut shahih?”.
Syaikh Ibn Taimiyah, menulis sebuah kitab berjudul Raf’u al-Malam ‘an al-Aimmah al-A’lam. Dalam kitab tersebut Ibn Taimiyah mengemukakan sepuluh alasan, mengapa seorang mujtahid terkadang menolak mengamalkan suatu hadits dan memilih berijtihad sendiri. Menarik untuk dikemukakan di sini, setelah memaparkan sepuluh alasan tersebut, Syaikh Ibn Taimiyah berkata begini:
“Dalam sekian banyak hadits yang ditinggalkan, boleh jadi seorang ulama meninggalkan suatu hadits karena ia memiliki hujjah (alasan) yang kita tidak mengetahui hujjah itu, karena wawasan keilmuan agama itu luas sekali, dan kita tidak mengetahui semua ilmu yang ada dalam hati para ulama. Seorang ulama terkadang menyampaikan alasannya, dan terkadang pula tidak menyampaikannya. Ketika ia menyampaikan alasannya, terkadang sampai kepada kita, dan terkadang tidak sampai. Dan ketika alasan itu sampai kepada kita, terkadang kita tidak dapat menangkap alasan yang sesungguhnya (maudhi’ ihtijajihi), dan terkadang dapat menangkapnya.” (Syaikh Ibn Taimiyah, Raf’u al-Malam ‘an al-Aimmah al-A’lam, hal. 35).
Hadits Shahih Pasti Madzhabku
Dalam sebuah diskusi di Denpasar, ketika membicarakan pendapat al-Imam al-Syafi’itentang bid’ah, di mana beliau membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, Ustadz Husni Abadi, seorang tokoh Wahhabi menggugat kepada kami: “Kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama. Al-Imam al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku)”.
Maksud pernyataan Ustadz Husni tersebut, hadits shahih menyatakan bahwa bid’ah itutidak terbagi menjadi dua. Sementara pendapat al-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua bertentangan dengan hadits shahih tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan pesan al-Syafi’i sendiri yang mengatakan, “apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku”, Husni mengajak kami meninggalkan pembagian bid’ah menjadi dua dan mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa bid’ah itu tidak terbagi-bagi.
Tentu saja asumsi Ustadz Husni tersebut tidak dapat dibenarkan. Tidak ada korelasi antara pernyataan al-Imam al-Syafi’i di atas dengan pendapat beliau yang membagi bid’ah menjadi dua.
Para ulama menjelaskan, bahwa maksud perkataan al-Imam al-Syafi’i, “Idza shahha al-hadits fahuwa madzhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku)”, adalah bahwa apabila ada suatu hadits bertentangan dengan hasil ijtihad al-Imam al-Syafi’i, sedangkan al-Syafi’i tidak tahu terhadap hadits tersebut, maka dapat diasumsikan, bahwa kita harus mengikuti hadits tersebut, dan meninggalkan hasil ijtihad al-Imam al-Syafi’i. Akan tetapi apabila hadits tersebut telah diketahui oleh al-Imam al-Syafi’i, sementara hasil ijtihad beliau berbeda dengan hadits tersebut, maka sudah barang tentu hadits tersebut memang bukan madzhab beliau. Hal ini seperti ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawidalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 1/64.
Oleh karena demikian, para ulama menyalahkan al-Imam al-Hafizh Ibn al-Jarud, seorang ulama ahli hadits bermadzhab al-Syafi’i, di mana setiap ia menemukan hadits shahih bertentangan dengan hasil ijtihad al-Imam al-Syafi’i, Ibn al-Jarud langsung mengklaim bahwa haditstersebut sebenarnya madzhab al-Syafi’i, berdasarkan pesan al-Syafi’i di atas, tanpa meneliti bahwa hadits tersebut telah diketahui atau belum oleh al-Imam al-Syafi’i. Al-Imam al-Hafizh Ibn Khuzaimah al-Naisaburi, seorang ulama salaf yang menyandang gelar Imam al-Aimmah (penghulu para imam) dan penyusun kitab Shahih Ibn Khuzaimah, ketika ditanya, apakah ada hadits yang belum diketahui oleh al-Syafi’i dalam ijtihad beliau? Ibn Khuzaimah menjawab, “Tidak ada”. Hal tersebut seperti diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibn Katsir dalam kitabnya yang sangat populer al-Bidayah wa al-Nihayah (juz 10, hal. 253).
Dialog Syaikh al-Nabhani dengan Rasyid Ridha
Terkadang kelompok yang anti madzhab menggugat kita dengan pendapat sang pendiri madzhab atau para ulama dalam madzhab yang kita ikuti, seakan-akan mereka lebih konsisten dari kita dalam bermadzhab. Kaum Wahhabi ketika menggugat kita agar meninggalkan tahlilan dan selamatan tujuh hari selalu beralasan dengan pendapat al-Imam al-Syafi’i yang mengatakan bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayit, atau pendapat kitab I’anah al-Thalibin yang melarang acara selamatan tahlilan selama tujuh hari. Padahal selain al-Imam al-Syafi’i menyatakan sampai.
Kita kadang menjadi bingung menyikapi mereka. Terkadang mereka menggugat kita karena bermadzhab, yang mereka anggap telah meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah. Dan terkadang mereka menggugat kita dengan pendapat imam madzhab dan para ulama madzhab. Padahal mereka sering menyuarakan anti madzhab.
Pada dasarnya kelompok anti madzhab itu bermadzhab. Hanya saja madzhab mereka berbeda dengan madzhab mayoritas kaumMuslimin. Ketika mereka menyuarakan antitawassul, maka sebenarnya mereka mengikuti pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Abdil Wahhab al-Najdi. Sedangkan kaum Muslimin yang bertawassul, mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, seluruh ulama salaf dan ahli hadits.
Ketika mereka menyuarakan shalat tarawih 11 raka’at, maka sebenarnya mereka mengikuti pendapat Nashiruddin al-Albani, seorang tukang jam yang beralih profesi menjadi muhaddits tanpa bimbingan seorang guru, dengan belajar secara otodidak di perpustakaan. Sedangkan kaum Muslimin yang tarawih 23raka’at, mengikuti Sayidina Umar, para sahabat dan seluruh ulama salaf yang salehyang tidak diragukan keilmuannya.
Ketika mereka menyuarakan anti madzhab, maka sebenarnya mereka mengikuti Rasyid Ridha, Muhammad Abduh dan Ibn Abdil Wahhab. Sedangkan kaum Muslimin yang bermadzhab, mengikuti ulama salaf dan seluruh ahli hadits. Demikian pula ketika mereka menyuarakan anti bid’ah hasanah, maka sebenarnya mereka mengikuti madzhab Rasyid Ridha dan Ibn Abdil Wahhab al-Najdi. Sedangkan kaum Muslimin yang berpendapat adanya bid’ah hasanah, mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin, para sahabat,ulama salaf dan ahli hadits.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, termasuk orang pertama yang sangat kencang menyuarakan anti madzhab, dengan menulis karyanya al-Wahdat al-Islamiyyah fi al-Madzahib al-Fiqhiyyah. Akan tetapi, secara terus terang, ia mengikuti pemikiran Syaikh Muhammad Abduh al-Gharabili. Kedua nama ini, Rasyid Ridha dan Muhammad Abduh, serta Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi, pendiri aliran Wahhabi, sebenarnya yang menjadi imam madzhab beberapa aliran dan kelompok keagamaan yang anti madzhab di Indonesia.
Ada dialog menarik untuk dikutip di sini, berkaitan dengan bermadzhab. Yaitu dialog antara Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani al-Syafi’i, seorang ulama besar yang sangat populer, dengan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, seorang ulama Salafi yang menyuarakan anti madzhab.
Dalam mukaddimah kitab al-’Uqud al-Lu’luiyyah fi al-Madaih al-Nabawiyyah, Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani berkata:“Ketika saya berkumpul dengan Syaikh Rasyid Ridha, saya berdialog dengannya tentang pribadi Syaikh Muhammad Abduh, gurunya. Saya berkata:
“Kalian menjadikan Syaikh Muhammad Abduh sebagai panutan dalam agama kalian, dan kalian mengajak manusia untukmengikuti kalian. Ini jelas tidak benar. Syaikh Muhammad Abduh itu bukan orang yang konsisten memelihara kewajiban-kewajiban agama. Ia tidak sah menjadi panutan dalam agama. Sebagaimana dimaklumi dan diakui oleh semua orang, Abduh seringkali meninggalkan shalat fardhu tanpa ada uzur. Saya sendiri pernahmenemaninya dari pagi hari sampai menjelang maghrib, di rumah seorang laki-laki yang mengundang kami di Jabal Lebanon. Abduh tidak shalat zhuhur dan ashar, tanpa ada uzur. Bahkan ia sehat sekali. Dan ia melihat saya shalat zhuhur dan ashar, tetapi ia tidak melakukannya.”
Mendengar pernyataan saya, Syaikh Rasyid Ridha mengakui bahwa Abduh memang sering meninggalkan shalat fardhu tanpa ada uzur. Akan tetapi Rasyid Ridha masih membelanya dengan memberikan jawaban: “Barangkali madzhab beliau membolehkan jama’ shalat di rumah (fi al-hadhar).”
Saya merasa heran dengan jawaban Rasyid ini. Karena jama’ shalat itu hanya dibolehkan dalam bepergian, ketika turun hujan dan sedang sakit menurut sebagian imam mujtahid, antara zhuhur dan ashar, serta antara maghrib dan isya’, sebagaimana hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tidak seorang pun dari kalangan ulama berpendapat bahwa zhuhur dan ashar boleh dijama’ dengan maghrib dan isya’. Oleh karena itu, kami sulit menerima jawaban Rasyid Ridha.
Saya berkata kepada Syaikh Rasyid Ridha: “Lagi pula Syaikh Muhammad Abduh tidak pernah menunaikan ibadah haji ke baitullah di tanah suci, padahal ia mampu melakukannya. Dengan kemampuan yang ia miliki, berupa kekuatan fisik dan finansial, ia seringkali pergi ke Paris, London dan negara-negara Eropa lainnya. Tidak pernah terlintas dalam benaknya untuk menunaikan ibadah haji, padahal negaranya dekat dengan Makkah. Jadi tidak diragukan lagi, bahwa ia telah memikul dosa yang sangat besar dan meninggalkan salah satu rukun Islam”.
Lalu saya berkata kepada Syaikh Rasyid Ridha: “Semua orang sepakat bahwa SyaikhMuhammad Abduh dan gurunya, Syaikh Jamaluddin al-Afghani, masuk dalam organisasi Masoni. Organisasi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan agama Islam. Bahkan organisasi ini menolak semua agama, anti semua pemerintahan, baik keagamaan maupun yang bukan. Bagaimana mungkin Syaikh Muhammad Abduh menjadi panutan dalam agama Islam, padahal ia seorang Masoni. Demikianpula gurunya.”
Mendengar pertanyaan saya, Syaikh Rasyid Ridha menjawab: “Saya kan tidak ikut organisasi Masoni.”
Saya berkata: “Seandainya kalian berkata bahwa Syaikh Muhammad Abduh itu seorang filosof Islam, seperti halnya Ibn Sina dan al-Farabi, tentu kami dapat menerima, meskipun kenyataannya tidak demikian. Karena hal itu tidak berdampak negatif pada kami dan agama kami. Adapun ketika ia termasuk orang yang paling fasiq sebab meninggalkan rukun-rukun Islam, lalu kalian berpendapat bahwa ia seorang imam (panutan) dalam agama Islam, tentu hal ini merupakan kemungkaran yang tidak akan diterima oleh orang yang berakal.”
Mendengar pernyataan saya, Syaikh Rasyid Ridha berkata: “Kami tidak menganggap Syaikh Muhammad Abduh seperti Ibn Sina. Akan tetapi kami menganggapnya seperti al-Imam al-Ghazali.”
Rasyid Ridha ini memang orang yang sesat dan keras kepala. Ia mengakui kalau Muhammad Abduh itu meninggalkan shalat dan haji serta menjadi anggota Masoni. Tetapi, ia masih menyamakannya dengan al-Imam al-Ghazali. Sebenarnya, setiap orang dari kelompok Wahhabi atau anti madzhab ini, meyakini bahwa dirinya lebih hebat dari pada al-Imam al-Ghazali. Karena kelompok mereka, baik yang besar maupun yang kecil, semuanya mengklaim sebagai mujtahid muthlaq. Sedangkan al-Ghazali sendiri tidak mengklaim sebagai mujtahid muthlaq, sebagaimana beliau jelaskan dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din.
Orang-orang Wahhabi atau anti madzhab itu, masing-masing menganggap dirinya selevel imam madzhab yang empat radhiyallahu anhum. Perasaan ini begitu menancap dalam benak mereka. Nasehat tidak akan mempan bagi mereka. Mereka selalu berusaha agar orang lain mengikuti mereka, menjadi mujtahid muthlaq. Demikian komentar Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani dengan disederhanakan.
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Seri Kontra Wahabi (7): Istighatsah &Tawassul

Hakekat Istighatsah dan Tawassul
Para ulama seperti al-Imam al-Hafizh Taqiyyuddin al-Subki menegaskan bahwa tawassul, istisyfa’, istighatsah, isti’anah, tajawwuh dan tawajjuh, memiliki makna dan hakekat yang sama. Mereka mendefinisikan tawassul -dan istilah-istilah lain yang sama- dengan definisi sebagai berikut:
“Memohon datangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya”. (Al-Hafizh al-’Abdari, al-Syarh al-Qawim, hal. 378).
Sebagian kalangan memiliki persepsi bahwa tawassul adalah memohon kepada seorang nabi atau wali untuk mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya dengan keyakinan bahwa nabi atau wali itulah yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan bahaya secara hakiki. Persepsi yang keliru tentang tawassul ini kemudian membuat mereka menuduh orang yang ber-tawassul kafir dan musyrik. Padahal hakekat tawassul di kalangan para pelakunya adalah memohondatangnya manfaat (kebaikan) atau terhindarnya bahaya (keburukan) kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan keduanya.
Ide dasar dari tawassul ini adalah sebagai berikut. Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan bahwa biasanya urusan-urusan di dunia ini terjadi berdasarkan hukum kausalitas; sebab akibat. Sebagai contoh, Allah subhanahu wa ta’ala sesungguhnya Maha Kuasa untuk memberikan pahala kepada manusia tanpaberamal sekalipun, namun kenyataannya tidak demikian. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan manusia untuk beramal dan mencari hal-hal yang mendekatkan dirikepada-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ إلاَّ عَلَى الْخَاشِعِيْنَ. (البقرة : ٤٥).
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’”. (QS. al-Baqarah: 45).
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
وَابْتَغُوْا إِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ. (المائدة : ٣٥).
“Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (Allah)”. (QS. al-Ma’idah : 35).
Ayat ini memerintahkan untuk mencari segala cara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Artinya, carilah sebab-sebab tersebut, kerjakanlah sebab-sebab itu, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan mewujudkan akibatnya. Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan tawassul dengan para nabi dan wali sebagaisalah satu sebab dipenuhinya permohonan hamba. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala Maha Kuasa untuk mewujudkan akibat tanpa sebab-sebab tersebut. Oleh karena itu, kita diperkenankan ber-tawassul dengan para nabi dan wali dengan harapan agar permohonan kita dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Jadi, tawassul adalah sebab yang dilegitimasi oleh syara’ sebagai sarana dikabulkannya permohonan seorang hamba. Tawassul dengan para nabi dan wali diperbolehkan baik di saat mereka masih hidup atau mereka sudah meninggal. Karena seorang mukmin yang ber-tawassul, tetap berkeyakinan bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan mendatangkan bahaya secara hakiki kecuali Allah subhanahu wa ta’ala. Para nabi dan para wali tidak lain hanyalah sebab dikabulkannya permohonan hamba karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka. Ketika seorang nabi atau wali masih hidup, Allah subhanahu wa ta’ala yang mengabulkan permohonan hamba. Demikian pula setelah mereka meninggal, Allah subhanahu wa ta’ala juga yang mengabulkan permohonan seorang hambayang ber-tawassul dengan mereka, bukan nabi atau wali itu sendiri. Sebagaimana orang yang sakit pergi ke dokter dan meminum obat agar diberikan kesembuhan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, meskipun keyakinannya pencipta kesembuhan adalah Allah subhanahu wa ta’ala, sedangkan obat hanyalah sebab kesembuhan. Jika obat adalah contoh sabab ‘âdi (sebab-sebab alamiah), maka tawassul adalah sabab syar’i (sebab-sebab yang diperkenankan syara’).
Syaikh Majdi Ghassan Ma’ruf al-Husaini, seorang ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah dari Lebanon bercerita, “Suatu ketika seorang Wahhabi dengan beraninya berkata kepada saya, “Mengapa kalian selalu ber-istighatsah dengan mengucapkan “Ya Muhammad”. Ucapkan saja “Ya Allah”, tanpa perantara!” Saya bertanya, “Kalau Anda terserang sakit kepala, apa yang Anda lakukan?” Ia menjawab: “Saya minum dua tablet obat sakit kepada”.
Saya berkata: “Mengapa Anda melakukan itu? Bukankah Allah itu Maha Penyembuh? Mengapa Anda tidak langsung saja berdoa kepada Allah, “Ya Allah, ya Syafi isyfini (Ya Allah, Dzat Yang Maha Penyembuh, sembuhkanlah aku)”. Mengapa Anda membuat perantara dan sebab musabab untuk kesembuhan antara anda dengan Allah? Kalau anda minum dua tablet obat tersebut sebagai perantara kesembuhan Anda, maka kami Ahlussunnah Wal-Jama’ah menjadikan Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai perantara kami, dan beliaulah perantara yang paling agung.” Akhirnya, Wahhabi tersebut tidak dapat menjawab.
Debat Publik di Melbourne Australia
Abdurrahman Dimasyqiyat adalah salah satu tokoh Wahhabi kelahiran Lebanon. Nama lengkapnya Abdurrahman Muhammad Sa’id Dimasyqiyat. Karya-karyanya mulai populer di kalangan Wahhabi Indonesia. Bahkan banyak pula tulisannya yang dipublikasikan melalui program software Maktabah Syamilah. Tetapi dari kalangan Wahhabi sendiri tidakbanyak yang tahu siapa sebenarnya Abdurrahman Dimasyqiyat.
Masa lalunya penuh dengan skandal. Di setiap tempat yang pernah disinggahinya, ia selalu bikin ulah. Lidahnya selalu menghujat umat Islam, generasi salaf (terdahulu) maupun generasi khalaf (terkemudian). Kerjanya, merubah ajaran agama. Mencela para kekasih Allah subhanahu wa ta’ala. Menyerang orang-orang saleh. Kebiasaannya, mencela orang-orang yang baik. Ia lupa bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman dalamhadits qudsi, “Barangsiapa yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku deklarasikan perangterhadapnya.”
Akibat ulahnya, akhirnya orang-orang banyak tahu kebusukan masa lalunya. Petualangannya dengan wanita-wanita cantik dan kegemarannya mengikuti para biduanita menjadi obrolan dari mulut ke mulut. Banyak pula yang membicarakan kisah-kisah kelamnya ketika di Universitas al-Azhar Cabang Lebanon dulu, dalam pemeriksaan yang suaranya direkam -rekamannya masih ada sampai sekarang, dan saksi-saksinya masih hidup-, di mana dalam rekaman itu ia mengakui telah melakukan perbuatan asusila, yaitu melakukan homo sex, yang dituduhkan kepadanya. Akibatnya, ia pun dikeluarkan dari Azhar Lebanon pada tahun 1972.
Kasus itu, diakuinya sendiri. Abdurrahman Dimasyqiyat tidak menepis kejadian itu. Ia tidak menutup-nutupi aib dirinya. Bahkan tanpa merasa malu ia berterus terang telahmelakukannya. Seakan-akan ia bangga dengan perbuatannya. Dengan enteng ia berkata, “Pada waktu itu aku masih belum baligh, catatan amal masih belum berlaku bagiku”.
Tentu saja pengakuan seperti ini tidak aneh dari seseorang yang telah memutus hubungan dengan kerabatnya. Menyakiti kedua orang tuanya. Selalu gagal mencari pekerjaan yang mendatangkan hasil yang halal di Lebanon dan di Perancis.
Akhirnya, apa boleh dikata, Abdurrahman Dimasyqiyat menjulur-julurkan lidahnya di belakang uang logam dan dolar sebagai penulis bayaran kaum Wahhabi. Ia memulung sisa-sisa makanan di bawah meja orang-orang gendut berperut besar dan berhati keras sekeras batu. Yaitu kaumMusyabbihah (kaum yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) dan kaum anti tawassul.
Di antara mukjizat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sabda beliau yang memperingatkan umatnya agar berhati-hati dengan kaum Wahhabi sebelum kemunculan mereka. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kepala kekafiran muncul di arah timur.” Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunjuk ke arah timur, daerah Najd, dan bersabda: “Fitnah akan muncul dari sana, fitnah akan muncul dari sana, dan diucapkannya sampai tiga kali”. Kedua hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Akhirnya semua orang tahu siapa sebenarnya Abdurrahman Dimasyqiyat. Identitasnya terungkap di Swedia. Ia melarikan diri dari perdebatan setelah menyetujui kesepakatan pada waktu yang dijanjikan. Kemudian ia mengira bahwa pengikut kebenaran melupakannya begitu saja ketika ia di Australia. Ternyata Abdurrahman Dimasyqiyat menyetujui debat publik bersama Syaikh Salim Alwan al-Hasani. Namun kemudian Dimasyqiyat takut, ragu-ragu dan berupaya menghindar. Sementara pengikutnya melakukan teror dan ancaman. Akan tetapi takdir Allah subhanahu wa ta’ala pasti terjadi. Akhirnya perdebatan terjadi. Kebenaran tampak dan kebatilan sirna. Sesungguhnya kebatilan pasti sirna.
Abdurrahman Dimasyqiyat telah berkali-kali diminta melalui radio dan surat kabar, agar siap berdebat. Namun ia selalu melarikan diri. Akhirnya ia pun terpaksa datang karena takut malu. Ia datang ke aula Universitas Melbourne pada tanggal 9 November 1994. Di aula itu telah disiapkan meja untuk Syaikh Salim Alwan dan Syaikh Abdurrahman al-Harari. Di depannya ada meja yang disiapkan untuk Abdurrahman Dimasyqiyat dan dua orang temannya. Di tengah meja itu ada mimbar untuk moderator.
Yang menarik perhatian, pada waktu itu Abduraahman Dimasyqiyat membawa komputer yang sering digunakannya untuk mengeluarkan dalil-dalilnya yang lemah. Sepertinya ia memang tidak hapal teks dan tidak menguasai banyak persoalan. Kemampuannya hanya mengulang-ulang pernyataan orang yang menjadi sutradara di belakangnya, yaitu kaum Wahhabi.
Perdebatan dimulai. Syaikh Salim melontarkan pertanyaan kepada Abdurrahman Dimasyqiyat: “Kalian kaum Wahhabi menghukumi bahwa memanggil orang yang tidak ada di depannya atau memanggil orang mati (nida’ al-ghaib aw al-mayyit), seperti berkata “Ya Muhammad,atau ya Rasulallah (wahai Muhammad atau wahai Rasulullah)”, itu syirik akbar (besar) sebagaimana ditetapkan oleh Ibn Abdil Wahhab al-Najdi dalam kitab al-Ushul al-Tsalatsah. Sekarang, ini al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam al-Adab al-Mufrad, bahwa Abdullah bin Umar pada suatu hari kakinya mengalami mati rasa. Lalu ada orang berkata kepada beliau, “Sebutkan orang yang paling Anda cintai.” Lalu Ibn Umar berkata, “Ya Muhammad (Wahai Muhammad)”. Maka seketika itu kakinya sembuh.
Apakah kalian kaum Wahhabi akan mencabut pendapat kalian. Dan ini yang kami kehendaki. Atau kalian akan memutuskan bahwa Abdullah bin Umar, al-Imam al-Bukhari, para perawi al-Bukhari, dan bahkan Ibn Taimiyah yang kalian sebut Syaikhul Islam, dan al-Albani pemimpin kalian, mereka semuanya kafir. Coba renungkan inkonsistensi Wahhabi ini.Pendapat mereka dapat mengkafirkan pemimpin-pemimpin mereka sendiri, yaitu Ibn Taimiyah dan al-Albani, bahkan mengkafirkan seluruh umat Islam, antara lain sahabat Abdullah bin Umar, dan sahabat-sahabat lainnya.”
Mendengar pertanyaan Syaikh Salim, mulailah serangkaian kebohongan Abdurrahman Dimasyqiyat. Setelah Syaikh Salim mengajukan pertanyaan tersebut, Dimasyqiyat kebingungan. Lalu ia berkata: “Lafal “Ya Muhammad”, hanya terdapat dalam naskah cetakan kitab al-Adab al-Mufrad yang di-tahqiq Ustadz Kamal al-Hut. Dalam naskah-naskah lain, yang ada hanya lafal “Muhammad”, tanpa “Ya” untukmemanggil.”
Mendengar pernyataan Dimasyqiyat, SyaikhSalim segera mengeluarkan beberapa naskah al-Adab al-Mufrad yang dicetak olehpercetakan-percetakan lain. Ternyata, semuanya sepakat memakai redaksi “Ya Muhammad”. Sehingga hal tersebut membuktikan kebohongan Dimasyqiyat.
Kemudian, Dimasyqiyat semakin terkejut, ketika Syaikh Salim memperlihatkan naskah kitab al-Kalim al-Thayyib karangan Ahmad bin Taimiyah al-Harrani, panutan kaum Wahhabi yang mereka sebut Syaikhul Islam. Di mana dalam kitab tersebut Ibn Taimiyah menyebutkan hadits Ibn Umar di bawah judul, “Bab yang diucapkan seseorang ketika kakinya mati rasa”. Naskah ini dicetak oleh kaum Wahhabi dan dikoreksi oleh Nashiruddin al-Albani, pemimpin mereka yang kontradiktif, yang menganggap perbuatanIbn Umar itu syirik dan menentang tauhid.
Dimasyqiyat telah berusaha mengingkari lafal “Ya” yang terdapat dalam hadits Ibn Umar dengan redaksi “Ya Muhammad”. Dimasyqiyat berkata, bahwa ia telah mencari lafal “Ya”, ternyata tidak menemukannya.
Akhirnya Syaikh Salim berkata: “Al-Albani, pemimpin kalian yang kontradiktif, berkata dalam al-Kalim al-Thayyib hal. 120 dalam mengomentari hadits “Ya Muhammad” yang disebutkan dan dianjurkan oleh Ibn Taimiyah untuk diamalkan, sebagaimana terbaca dari judul kitabnya al-Kalim al-Thayyib (kalimat-kalimat yang baik). Al-Albani berkata: “Kami memilih menetapkan “Ya”, karena sesuai dengan sebagian manuskrip yang kami temukan.”
Anda telah gagal wahai Dimasyqiyat. Kami menuntut Anda berdasarkan pimpinan-pimpinan Anda yang kontradiktif, di mana al-Albani menemukan manuskrip yang di dalamnya terdapat lafal “Ya Muhammad”, lalu dia anggap menentang tauhid dan termasuk perbuatan syirik menurut asumsinya. Coba Anda lihat (hal. 16 kitab al-Kalim al-Thayyib), yang dicetak di percetakan al-Syawisy al-Wahhabi dengan nama al-Maktab al-Islami, ta’liq (komentar)Nashiruddin al-Albani, pemimpin Wahhabi yang kontradiktif. Pernyataan al-Albani menjadi dalil yang menggugat Anda dan dia sendiri.
Kemudian Syaikh Salim memperlihatkan naskah tersebut dan berkata kepada Abdurrahman Dimasyqiyat: “Aku ulangi pertanyaanku lagi kepada Anda, untuk mengingatkan bahwa Ibn Taimiyah menyebut atsar (hadits) ini dan menetapkannya. Ia tidak menjadikannya sebagai kesyirikan dan kekufuran. Bagaimana komentar Anda. Adakalanya Anda mengatakan bahwa Abdullah bin Umar, al-Bukhari sampai pimpinanmu, Ibn Taimiyah adalah orang-orang sesat dan kafir. Atau Anda mencabut pendapat Anda.”
Mendengar pertanyaan tersebut, Dimasyqiyat menjadi gagap. Ia tidak menjawab pertanyaan. Tetapi beralih pada tema-tema lain. Lalu Syaikh Salim mengingatkan kepada hadirin, bahwa Dimasyqiyat menghindar dari jawaban. Kemudian Syaikh Salim mengulangi pertanyaannya yang tadi dengan pertanyaan tambahan. Yaitu riwayat haditsseorang tuna netra yang diajari oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam agar berdoa, “Ya Muhammad, sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhanku dengan perantara dirimu.” Hal ini agar dilakukan bukan di hadapan Rasul shallallahu alaihi wasallam. Hadits ini shahih, riwayat al-Thabarani dan lainnya. Al-Thabarani dan lainnya juga menilainya shahih.
Syaikh Salim berkata: “Apakah Anda berasumsi wahai Abdurrahman, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengajarkan kesyirikan, dan bahwa sahabat yang menjadi perawi hadits tersebut serta al-Imam al-Thabarani mengajarkan kesyirikan? Jelas ini tidak mungkin”. Mendapat pertanyaan tersebut, tampak sekali Abdurrahman Dimasyqiyat lemah, di mana moderator mengingatkan bahwa ia berupaya beralih dari jawaban, dan kelemahannya jelas sekali.
Di tengah dialog tersebut, Abdurrhman Dimasyqiyat mengakui bahwa ia telah menulis beberapa kitab untuk membantahal-Muhaddits al-Habasyi. Akan tetapi ia menerbitkannya dengan memakai nama orang lain, seakan-akan mereka yang menulisnya. Di antaranya kitab al-Radd ‘ala Abdillah al-Habasyi, karya penulis palsu Abdullah al-Syami.
Anehnya, laki-laki ini menghendaki agar orang-orang percaya sama dia. Padahal ia mengakui sendiri telah berbuat bohong dan merekayasa dengan menulis buku yang dinisbatkan kepada nama-nama fiktif.
Setelah itu, Syaikh Salim mengulangi menyebut hadits laki-laki tuna netra tersebut yang isinya, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadapkan diriku kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu, Muhammad, nabi pembawa rahmat”, serta menyebutkan para hafizh yang menilainya shahih. Ternyata Abdurrhman Dimasyqiyat juga mengakui bahwa hadits tersebut shahih.
Lalu Syaikh Salim berkata: “Bagaimana kalian melarang manusia bertawassul dengan Rasul shallallahu alaihi wasallam bukan di hadapannya, padahal Rasul shallallahu alaihi wasallam telah mengajarkan laki-laki tuna netra tadi untuk bertawassul dengan beliau bukan di hadapannya? Apakah kalian akan mencabut keyakinan kalian. Atau kalian mengira bahwa kalian lebih pandai dari pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”
Mendengar pertanyaan tersebut, Wahhabi yang berperilaku aneh itu kebingungan. Ia kemudian berbicara banyak, tetapi tidak berkaitan dengan topik pertanyaan.
Kemudian Syaikh Salim mengulangi pertanyaannya, serta mengingatkan hadirin bahwa Dimasyqiyat melarikan diri dari jawaban.
Di sini, Abdurrahman Dimasyqiyat mengalihkan pembicaraan pada kebohongan lain. Ia bermaksud mencela Syaikh al-Harari, untuk menutupi kegagalannya. Ia berkata kepada Syaikh Salim: “Bagaimana Syaikh Abdullah men-tahqiq kitab, yang di dalamnya terdapat redaksi bahwa sebagian auliya berkata kepada sesuatu “kun fayakuun”, tanpa menentang redaksi tersebut, serta mengingatkan rusaknya redaksi tersebut. Kitab tersebut telah dicetak dan saya punya kopiannya.”
Mendengar pernyataan tersebut, moderator melakukan intervensi, dan meminta kopian itu agar isinya bisa diperlihatkan kepada hadirin. Ternyata semua yang hadir terkejut. Karena sampul kitab tersebut membuktikan kebohongan Dimasyqiyat. Kitab tersebut bukan di-tahqiq oleh Syaikh Abdullah. Kitab tersebut justru di-tahqiq dan dikoreksi oleh orang lain, bernama Husain Nazhim al-Hulwani, dan diberi kata pengantar oleh Syaikh Muhammad al-Hasyimi, bukan Syaikh al-Harari.
Di sini, untuk menambah jelas kelemahan dan keanehan ahli bid’ah ini, Syaikh Salim berkata kepada Dimasyqiyat: “Kalian kaum Wahhabi mengkafirkan orang yang mengusap mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam atau makam Nabi shallallahu alaihi wasallam. Kalian mengklaim mengikuti golongan Hanabilah, berpegang teguh dengan madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. Padahal Ahmad bin Hanbal berkata, “Boleh mengusap mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan pusar yang ada di mimbar itu.” Bahkan Ibn Taimiyah berkata dalam kitab yang dinamakannya Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim (hal. 367 terbitan Mathabi’ al-Majd al-Tijariyyah), “Ahmad dan lainnya memberikan keringanan dalam mengusap mimbar dan pusar mimbar itu yang merupakan tempatduduk dan tangan Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Bagaimana pendapat kalian? Apakah kalianmengkafirkan al-Imam Ahmad, di mana kalian mengklaim mengikuti madzhabnya?Atau kalian mengkafirkan Ibn Taimiyah yang kalian sebut Syaikhul Islam? Bukankah ini sebuah inkonsistensi?”
Mendengar pertanyaan ini, Dimasyqiyat yang ahli bid’ah itu tidak bisa menjawab. Iatampak sekali kelemahannya. Lebih-lebih setelah Syaikh Salim menambah penjelasandengan menyebut kutipan al-Mirdawi al-Hanbali bahwa Ibrahim bin Ishaq al-Harbi, seorang imam mujtahid berkata: “Disunnatkan mencium hujrah (makam) Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Untuk mengalihkan persoalan, dan menjaga raut mukanya, yang tampak sangat pucat sekali, Dimasyqiyat bertanya kepada Syaikh Salim tentang firman Allah subhanahu wa ta’ala:
اَلرَّحْمنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
“Allah Yang Maha Pengasih ber-istawa terhadap ‘Arsy.”
Mendengar pertanyaan tersebut, Syaikh Salim menjelaskan persoalan tersebut dengan sejelas-jelasnya. Beliau memaparkan pendapat Ahlussunnah Wal-Jama’ah mengenai hal itu, bahwa istiwa’ Allah subhanahu wa ta’ala terhadap ‘Arsy bukan seperti istiwa’-nya makhluk. Istiwa’ dalam ayat tersebut, bukan diartikan duduk dan bukan pula menetap. Akan tetapi istiwa’ tersebut adalah suatu makna yang layak bagi Allah subhanahu wata’ala, yang tidak menyerupai makna istiwa’ ketika disandarkan kepada makhluk, sebagaimana dalam perkataan al-Imam Ahmad bin Hanbal, “Allah ber-istawa sebagaimana yang diceritakan dalam al-Qur’an, bukan seperti yang terlintas dalam benak manusia.”
Meskipun Mu’tazilah sama dengan Ahlussunnah dalam menafsrikan istiwa’ dengan makna menguasai (al-qahr) dalam ayat ini, maka hal tersebut tidak bisa dibuat alasan mencela Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Bukankah Mu’tazilah juga mengucapkan kalimat la ilaha illallah (tiadatuhan selain Allah). Apakah Ahlussunnah harus meninggalkan kalimat tersebut karena Mu’tazilah mengucapkannya? Tentusaja tidak.
Setelah perdebatan berjalan dua jam. Sementara penjelasan Syaikh Salim sangat bagus dan jitu. Sedangkan Dimasyqiyat, tidak mampu memberikan jawaban. Untukmenutupi rasa malu, Abdurrahman Dimasyqiyat diam. Kemudian para pengikut dan teman-teman Dimasyqiyat berdiri melakukan kerusuhan dan tindakanyang anarkis secara kolektif. Sehingga sebagian hadirin meminta mereka menghentikan tindakan brutal tersebut.
Setelah mereka tidak mengindahkan pengumuman, akhirnya para hadirin menekan mereka dan polisi mengumumkan selesainya acara. Akhirnya mereka mulai meninggalkan aula Universitas Melbourne. Pada waktu itu, sebagian kaum Wahhabi berhasil merusak kamera yang merekam acara dialog. Akan tetapi, untung kaset rekamannya masih utuh dan dapat dipublikasikan sampai sekarang.
Bersama Syaikh Syu’aib al-Arnauth
Dialog ini adalah pengalaman pribadi Syaikh Walid al-Sa’id, seorang ulama Ahlussunnah di Timur Tengah, dengan Syaikh Syu’aib al-Arnauth, seorang ulama Damaskus, yang terpengaruh ajaran Wahhabi.
Syaikh Walid al-Sa’id bercerita. “Suatu hari saya mendatangi Syu’aib al-Arnauth di kantornya untuk berdiskusi tentang masalah tawassul dan istighatsah. Setelah saya bertemu dengannya, saya berbicara kepadanya tentang masalah tawassul dan saya ajukan hadits riwayat al-Thabarani.
Syu’aib al-Arnauth berkata, “Hadits ini membolehkan bertawassul dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika masa hidupnya.”
Saya berkata: “Hadits al-Thabarani membolehkan bertawassul dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika masa hidupnya dan sesudah meninggalnya. Demikian pula hadits Bilal bin al-Harits al-Muzani yang mendatangi makam Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bertawassul dengannya sesudah wafatnya Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Ia berkata: “Hadits ini dha’if.”
Aku berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh IbnuHajar dalam Fathul Bari. Demikian pula Ibnu Katsir menilainya shahih.”
Ia berkata: “Ibnu Hajar berkata, hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih kepada Malik al-Dar. Sedangkan Malik al-Dar ini seorang perawi yang majhul (tidak diketahui kualitasnya). Jadi Malik al-Dar ini tidak dapat dijadikan hujjah dalam periwayatan hadits.”
Aku berkata: “Malik al-Dar ini diangkat olehKhalifah Umar bin al-Khaththab sebagai Bendahara Baitul Mal kaum Muslimin. Berarti menurut Anda, Khalifah Umar mengangkat seorang laki-laki yang tidak jelas kualitasnya, apakah dia dipercaya atautidak, sebagai Bendahara negara?”
Mendengar sanggahan saya ini, ia terdiam dan tidak dapat menjawab. Akhirnya dia berbicara lagi kepada saya, “Secara pribadi saya berpendapat, dalam masalah tawassul ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jadi saya tidak menentang terhadaporang yang melakukannya. Adapun ber-istighatsah dengan selain Allah, hukumnya jelas haram. Seorang makhluk tidak boleh ber-istighatsah dengan sesama makhluknya.”
Aku berkata, “Kalau Anda berpendapat bahwa istighatsah terhadap sesama makhluk dilarang, lalu bagaimana pendapat Anda tentang hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الشَّمْسَ تَدْنُوْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الْعَرَقُ نِصْفَ اْلأُذُنِ، فَبَيْنَاهُمْ كَذلِكَ اِسْتَغَاثُوْا بِآَدَمَ .
“Sesungguhnya Matahari akan mendekat pada hari Kiamat, sehingga keringat akan sampai pada separuh telinga. Maka ketika manusia dalam kondisi demikian, mereka beristighatsah (meminta pertolongan) dengan Nabi Adam.” (HR. al-Bukhari [1475]).
Syu’aib berkata: “Hadits ini berkaitan dengan istighatsah ketika para nabi itu masih hidup, dan memang dibolehkan ber-istighatsah dengan mereka. Adapun sesudah mereka meninggal, maka tidak boleh ber-istighatsah dengan mereka.”
Aku berkata: “Kalau begitu, Anda berpendapat boleh ber-istighatsah dengan para nabi ketika mereka masih hidup?” Ia menjawab: “Ya.”
Aku berkata: “Tolong jelaskan dalil ‘aqli atau dalil syar’i yang melarang ber-istighatsah dengan para nabi sesudah mereka meninggal dunia!”
Ia berkata: “Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya yang sedang aku tahqiq dan belum diterbitkan. Hadits tersebut adalah begini, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّهُ لاَ يُسْتَغَاثُ بِيْ إِنَّمَا يُسْتَغَاثُ بِاللهِ .
“Sesungguhnya tidak boleh beristighatsah denganku. Beristighatsah hanya kepada Allah.”
Aku berkata: “Kalau bergitu pernyataan Anda paradoks. Anda tadi berkata ketika saya sampaikan hadits Ibnu Umar (riwayat al-Bukhari), bahwa ber-istighatsah dengan para nabi ketika mereka masih hidup, itu boleh. Sekarang Anda menyampaikan hadits kepada saya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika masa hidupnya besabda, bahwasanya tidak boleh ber-istihgatsah denganku.”
Ia berkata, “Maaf, hadits ini dha’if. Jadi tidak dapat dijadikan hujjah.” Ternyata hadits yang disampaikannya, ia ralat sendiri dan ia akui sebagai hadits dha’if.
Kemudian ia berkata kepadaku: “Coba aku berikan contoh seorang imam di antara imam madzhab yang empat yang mendatangi suatu makam atau seorang wali untuk ber-tabarruk atau ber-istighatsah dengannya.”
Saya berkata: “Al-Khathib al-Baghdadi telahmeri-wayatkan dalam Tarikh Baghdad dengan sanad yang shahih, bahwa al-Imamal-Syafi’i berkata: “Saya senantiasa bertabarruk dengan Abu Hanifah. Saya selalu mendatangi makamnya setiap hari dengan berziarah. Apabila saya memiliki hajat, saya shalat dua raka’at, lalu saya datangi makamnya, saya berdoa kepada Allah tentang hajatku di sisi makam itu, sehingga tidak lama kemudian hajatku terkabul.”
Ia berkata dengan berteriak, “Riwayat ini tidak shahih. Dari mana Anda dapatkan riwayat ini?”
Kebetulan kitab Tarikh Baghdad ada di belakang punggungnya. Saya berkata kepadanya, “Tolong ambilkan kitab itu.” Setelah kitab tersebut diserahkan kepada saya, saya bukakan riwayat tersebut dalam kitab itu dan saya perlihatkan kepadanya. Setelah ia melihat riwayat tersebut, ia merasa heran dan berkata kepada salah seorang pembantunya, “Tolong kualitas para perawi hadits ini dikaji.”
Dari sikapnya ini, tampak sekali, kalau ia telah mendidik orang-orang di sekitarnya berani melakukan koreksi terhadap hadits.Padahal mereka tidak punya kapasitas untuk itu. Kemudian pembantu itu datang menghampiri. Setelah beberapa lama masuk ke dalam, pembantu itu pun kembali dan berkata kepadanya dengan suara agak pelan, “Semua perawi hadits ini tsiqah (dapat dipercaya).”
Lalu saya berkata kepadanya, “Bagaimana hasil temuan Anda tentang semua perawi hadits ini?”
Ia menjawab: “Semua perawinya dapat dipercaya kecuali seorang perawi yang belum saya temukan data biografinya. Dengan demikian hadits ini dha’if, karena ada seorang perawi yang tidak diketahui kualitasnya.”
Saya berkata: “Bagaimana Anda menghukumi hadits ini dha’if, berdasarkanalasan, Anda tidak menemukan data biografi seorang perawinya. Padahal dalamkaedah disebutkan, “Tidak menemukan data, tidak menjadi bukti bahwa data tersebut memang tidak ada.” Dia berkata: “Apa maksud kaedah ini?”
Saya berkata: “Apabila Anda tidak menemukan data seorang perawi, itu bukan berarti perawi itu dinilai tidak diketahui kualitasnya dan dha’if.”
Ia berkata: “Kalau Anda bisa menemukan data perawi ini, saya kasih nilai sepuluh.” Lalu ia berkata: “Saya sekarang sibuk, jadi tidak mungkin meneliti data perawi ini.” Lalu ia bertanya siapa namaku. Saya menjawab: “Namaku Walid al-Sa’id, murid Syaikh al-Harari.”
Demikianlah pandangan kaum Wahhabi yang mengkafirkan orang yang bertawassul dengan nabi atau wali. Pendapat mereka, selain rapuh, tidak memiliki dasar dari al-Qur’an dan hadits, juga berimplikasi pada pengkafiran0terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, para ulama salaf dan seluruh umat Islam selain golongannya. Na’udzu billah min dzalik. Pandangan Wahhabi akan rapuh ketika dihadapkan dengan fakta, bahwa tawassul dengan nabi yang sudah wafat telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, generasi salaf, ahli hadits dan kaum Muslimin. Ihdina al-shirath al-mustaqim.
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Seri Kontra Wahabi (6): Menurut Asy-Syathibi

Tanda-Tanda Aliran Sesat
Pada beberapa waktu yang lalu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sesatnya aliran Ahmadiyah. Terdapat sekian banyak dalil yang diajukanoleh MUI sebagai bukti-bukti kesesatan Ahmadiyah. Dalam sebuah pertemuan di Surabaya saya mengemukakan bahwa aliran Wahhabi atau Salafi juga termasuk aliran sesat. Mendengar pernyataan ini salah seorang peserta diskusi mengajukan pertanyaan, apa bukti-bukti atau dalil-dalil kesesatan Wahhabi?
Menjawab pertanyaan tersebut, saya menjelaskan, bahwa al-Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi telah menguraikan dalam kitabnya, al-I’tisham tentang tanda-tanda ahli bid’ah atau aliran sesat. Menurut beliauada dua macam tanda-tanda aliran sesat. (1) tanda-tanda terperinci, yang telah diuraikan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang menerangkan tentang sekte-sekte dalam Islam seperti al-Milal wa al-Nihal, al-Farq bayna al-Firaq dan lain-lain.(2) tanda-tanda umum. Menurut Asy-Syathibi, secara umum tanda-tanda aliran sesat itu ada tiga.
Perpecahan dan Perceraiberaian
Pertama, terjadinya perpecahan di antara mereka. Hal tersebut seperti telah diingatkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka”, (QS. 3 : 105). “Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat”, (QS. 5 : 64). Dalam hadits shahih, melalui Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha pada kamu tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah ridha kamu menyembah-Nya dan janganlah kamu mempersekutukannya, kamu berpegang dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai...”
Kemudian Asy-Syathibi mengutip pernyataan sebagian ulama, bahwa para sahabat banyak yang berbeda pendapat sepeninggal Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi mereka tidak bercerai berai. Karena perbedaan mereka berkaitan dengan hal-hal yang masuk dalam konteks ijtihad dan istinbath dari al-Qur’an dan Sunnah dalam hukum-hukum yang tidak mereka temukan nash-nya.
Jadi, setiap persoalan yang timbul dalam Islam, lalu orang-orang berbeda pendapat mengenai hal tersebut dan perbedaan itu tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan perpecahan, maka kami meyakini bahwa persoalan tersebut masuk dalam koridor Islam. Sedangkan setiap persoalan yang timbul dalam Islam, lalu menyebabkan permusuhan, kebencian, saling membelakangi dan memutus hubungan, maka hal itu kami yakini bukan termasuk urusan agama. Persoalan tersebut berarti termasuk yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam menafsirkan ayat berikut ini. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, siapa yang dimaksud dalam ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpuntanggung jawabmu terhadap mereka”, (QS.6 : 159)?” ‘Aisyah menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mereka adalah golongan yang mengikuti hawa nafsu, ahli bid’ah dan aliran sesat dariumat ini.” Demikian uraian Asy-Syathibi.
Setelah menguraikan demikian, kemudian Asy-Syathibi mencontohkan dengan aliran Khawarij. Di mana Khawarij memecah belahumat Islam, dan bahkan sesama mereka juga terjadi perpecahan. Mereka sebenarnya yang dimaksud dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Mereka akan membunuh orang-orang Islam, tetapi membiarkan para penyembah berhala.”
Berkaitan dengan aliran Wahhabi, agaknya terdapat kemiripan antara Wahhabi dengan Khawarij, yaitu menjadi pemecah belah umat Islam dan bahkan sesama mereka juga terjadi perpecahan. Perpecahan sesama Wahhabi telah dibeberkan oleh Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad al-‘Abbad al-Badr, dosen di Jami’ah Islamiyah, Madinah al-Munawwaroh dalam bukunya, Rifqan Ahl al-Sunnah bi-Ahl al-Sunnah, yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Mushri.
Ada kisah menarik berkaitan dengan perpecahan di kalangan Wahhabi. AD, salahseorang teman saya bercerita pengalaman pribadinya kepada saya. “Pada April 2010 saya mengikuti daurah (pelatihan) tentang aliran Syi’ah di Jakarta yang diadakan oleh salah satu ormas Islam di Indonesia. Daurah itu dilaksanakan di Gedung LPMP Jakarta Selatan dengan peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dalam daurah tersebut, salah seorang pemateri yang beraliran Salafi berkata, “Aliran Syi’ah itu pecah belah menjadi 300 aliran lebih. Antara yang satu dengan yang lain, saling membid’ahkan dan bahkan saling mengkafirkan. Jadi, itulah tanda-tanda ahli bid’ah, sesama kelompoknya saja saling membid’ahkan dan saling mengkafirkan. Kalau Ahlussunnah Wal-Jama’ah tidak demikian. Tidak saling membid’ahkan, apalagi saling mengkafirkan.” Demikian kata pemateri Salafi itu.
Setelah sesi dialog selesai, saya menghampiri pemateri Salafi tadi dan bertanya, “Ustadz, Anda tadi mengatakan bahwa tanda-tanda ahli bid’ah itu, sesama kelompoknya terjadi perpecahan, saling membid’ahkan dan saling mengkafirkan. Sedangkan Ahlussunnah Wal-Jama’ah tidakdemikian. Ustadz, saya sekarang bertanya, siapa yang dimaksud Ahlussunnah Wal-Jama’ah menurut Ustadz? Bukankah sesama ulama Salafi di Timur Tengah yang mengklaim Ahlussunnah Wal-Jama’ah, jugaterjadi perpecahan, saling membid’ahkan dan bahkan saling mengkafirkan.
Misalnya Abdul Muhsin al-’Abbad dari Madinah menganggap al-Albani berfaham Murji’ah. Hamud al-Tuwaijiri dari Riyadh menilai al-Albani telah mulhid (tersesat). Al-Albani juga memvonis tokoh Wahhabi di Saudi Arabia yang mengkritiknya, sebagai musuh tauhid dan sunnah. Komisi fatwa Saudi Arabia yang beranggotakan al-Fauzan dan al-Ghudyan, serta ketuanya Abdul Aziz Alus-Syaikh memvonis Ali Hasanal-Halabi, murid al-Albani dan ulama Wahhabi yang tinggal di Yordania, berfaham Murji’ah dan Khawarij.
Kemudian Husain Alus-Syaikh yang tinggal di Madinah membela al-Halabi dan mengatakan bahwa yang membid’ahkan al-Halabi adalah ahli-bid’ah dan bahwa al-Fauzan telah berbohong dalam fatwanyatentang al-Halabi. Al-Halabi pun membalas juga dengan mengatakan, bahwa Safar al-Hawali, pengikut Wahhabi di Saudi Arabia, beraliran Murji’ah. Ahmad bin Yahya al-Najmi, ulama Wahhabi di Saudi Arabia, memvonis al-Huwaini dan al-Mighrawi yang tinggal di Mesir mengikutifaham Khawarij. Falih al-Harbi dan Fauzi al-Atsari dari Bahrain menuduh Rabi’ al-Madkhali dan Wahhabi Saudi lainnya mengikuti faham Murji’ah. Dan Banyak pulaulama Wahhabi yang hampir saja menganggap Bakar Abu Zaid, ulama Wahhabi yang tinggal di Riyadh, keluar dari mainstream Wahhabi karena karangannya yang berjudul Tashnif al-Nas baina al-Zhann wa al-Yaqin.
Dengan kenyataan terjadinya perpecahan di kalangan ulama Salafi seperti ini, menurut Ustadz, layakkah para ulama Salafi tadi disebut Ahlussunnah Wal-Jama’ah?” Mendengar pertanyaan tersebut, Ustadz Salafi itu hanya menjawab: “Wah, kalau begitu, saya tidak tahu juga ya”. Demikian jawaban Ustadz Salafi itu yang tampaknya kebingungan.” Demikian kisah teman saya, AD.
Beberapa bulan sebelumnya, ketika data-data perpecahan di kalangan ulama Salafi di Timur Tengah tersebut disampaikan kepada Ustadz Ali Musri, tokoh Wahhabi dari Sumatera yang sekarang tinggal di Jember, Ustadz Ali Musri langsung mengatakan: “Data ini fitnah. Di kalangan ulama Salafi tidak ada perpecehan.” Demikian jawaban Ustadz Ali Musri pada waktu itu.
Namun tanpa diduga sebelumnya, beberapa hari kemudian, Ustadz Ali Musri membagi-bagikan beberapa buku kecil kepada mahasiswanya di STAIN Jember. Ketika saya mengajar di STAIN Jember, sebagian mahasiswa yang menerima buku-buku tersebut, meminjamkannya kepada saya. Dan ternyata, di antara buku tersebut ada yang berjudul, Rifqan Ahl al-Sunnah bi-Ahl al-Sunnah, karangan Dr. Abdul Muhsin bin Hamad al-‘Abbad al-Badar, dosen Ustadz Ali Musri ketika kuliah di Jami’ah Islamiyah, Madinah al-Munawwaroh. Ternyata dalam kitab Rifqan Ahl al-Sunnah bi-Ahl al-Sunnah, Dr. Abdul Muhsin membeberkan terjadinya perpecahan di kalangan Salafi yang sangat parah dan sampai klimaks, sampai pada batas saling membid’ahkan, tidak bertegursapa, memutus hubungan dan sebagainya. Subhanallah, kesesatan suatu golongan dibeberkan oleh orang dalam sendiri. “Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya”, (QS. 12 : 26).
Mengikuti Teks Mutasyabihat
Kedua, mengikuti teks mutasyabihat, seperti yang diingatkan dalam firman Allahsubhanahu wa ta’ala: “Adapun orang-orangyang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya”. (QS. 3 : 7). Ayat ini menegaskan bahwa orang-orang sesat selalu mengikuti ayat-ayat mutasyabihat dalam al-Qur’an. Mereka suka mengikuti teks yang mutasyabih, bukan yang muhkam.
Menurut Asy-Syathibi, yang dimaksud mutasyabih di sini adalah teks yang samar maknanya dan belum dijelaskan maksudnya. Menurutnya, mutasyabih itu ada dua; (1) mutasyabih haqiqi seperti lafal-lafal yang mujmal (global) dan ayat-ayat yang secara literal menunjukkan keserupaan Allah subhanahu wa ta’ala dengan makhluk. Dan (2) mutasyabih relatif (idhafi), yaitu ayat yang membutuhkan dalil eksternal untuk menjelaskan makna yang sebenarnya, meskipun secara sepintas, teks tersebut memiliki kejelasan makna, seperti ketika orang-orang Khawarij berupaya membatalkan arbitrase mengambil dalil dari ayat, “ini al-hukmu illa lillah (hukum hanya milik Allah)”. Secara literal, ayat tersebut dapat dibenarkan menjadi dalil mereka. Tetapi apabila dikaji lebih mendalam, ayat tersebut masih membutuhkan penjelasan. Berkaitan dengan hal ini Ibn Abbas memberikan penjelasan, bahwa hukum Allah subhanahuwa ta’ala itu terkadang terjadi tanpa proses arbitrase, karena ketika Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita melakukan arbitrase, maka hukum yang menjadi keputusannya juga dianggap sebagai hukum Allah subhanahu wa ta’ala.
Demikian pula pernyataan Khawarij yang menyalahkan Sayidina Ali radhiyallahu anhu. Menurut Khawarij, “Ali telah memerangi musuhnya, tetapi tidak melakukan penawanan.” Di sini kaum Khawarij membatasi logika mereka pada satu sisi saja, yaitu kalau memang kelompok ‘Aisyah dan Muawiyah itu boleh diperangi, mengapa mereka tidak dijadikan tawanan oleh Ali sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menawan musuh-musuhnya dalam peperangan? Dalam logika berpikir ini, Khawarij telah meninggalkan sisi lain, yaitu sisi yang dijelaskan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (QS. 49 : 9).
Ayat tersebut menjelaskan tentang peperangan tanpa operasi penawanan sesudahnya terhadap pihak yang kalah. Hal ini yang tidak disadari oleh kaum Khawarij. Akan tetapi dalam perdebatan dengan Khawarij, Ibn Abbas mengingatkan merekapada aspek yang lebih mematahkan, yaitu bahwa jika dalam peperangan Ali radhiyallahu anhu terjadi operasi penawanan, maka sebagian mereka akan mendapat bagian Ummul Mu’minin ‘Aisyah sebagai tawanannya. Dengan demikian, pada akhirnya mereka akan menyalahi al-Qur’an, yang mereka klaim berpegang teguh dengannya.
Berkaitan dengan aliran Wahhabi, kita dapati mereka selalu berpegangan dengan ayat-ayat mutasyabihat. Misalnya ketika kaum Wahhabi membaca ayat al-Qur’an, “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”, (QS. 39 : 3), maka mereka mengatakan bahwa orang yang berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala melalui perantara (tawassul) orang yang sudah wafat, berarti telah syirik dan kafir. Kaum Wahhabi lupa, bahwa di samping mereka tidak memahami makna ibadah secara benar, mereka juga tidak menyadari bahwabertawassul dengan para nabi dan orang-orang saleh, telah diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, tabi’in dan generasi penerusnya. Sehingga dengan pemahaman yang dangkal terhadap ayat tersebut, Wahhabi akhirnya terjerumus pada pengkafiran terhadap kaum Muslimin. Dan jika diamati dengan seksama, dalam setiap pendapat yang keluar dari mainstream kaum Muslimin, kaum Wahhabi biasanya mengikuti teks-teks literal yang tidak dipahami maknanya secara benar. Al-Imam Asy-Syathibi berkata dalam kitabnya al-I’tisham yang sangat populer:
“Renungkanlah, logika berpikir mengikuti ayat-ayat mutasyabihat, dapat membawa seseorang pada kesesatan dan keluar dari jamaah. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat, maka merekalah orang-orang yang disebutkan oleh Allah (sebagai orang-orang yang sesat). Hati-hatilah dengan mereka”.
Mengikuti Hawa Nafsu
Ketiga, mengikuti hawa nafsu sebagaimanadiingatkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan (zaigh)”, (QS. 3 : 3). Kesesatan (zaigh) adalah lari dari kebenaran karena mengikuti hawa nafsu. Dalam ayat lain, “Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.” (QS. 28 : 50).
Ada kisah menarik berkaitan dengan mengikuti hawa nafsu ini. Ketika orang-orang Khawarij mengasingkan diri dan menjadi kekuatan oposisi terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Ali selalu didatangi orang-orang yang memberinya saran: “Wahai Amirul Mu’minin, mereka melakukan gerakan melawan Anda.” Ali radhiyallahu anhu hanya menjawab: “Biarkan saja mereka. Aku tidak akan memerangi mereka, sebelum mereka memerangiku. Dan mereka pasti melakukannya.” Sampai akhirnya pada suatu hari, Ibn Abbas mendatanginya sebelum waktu zhuhur dan berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, aku mohon shalat zhuhur agak diakhirkan, akuhendak mendatangi mereka (Khawarij) untuk berdialog dengan mereka.” Ali radhiyallahu anhu menjawab: “Aku khawatir mereka mengapa-apakanmu.” Ibn Abbas berkata: “Tidak perlu khawatir. Aku laki-laki yang baik budi pekertinya dantidak pernah menyakiti orang.” Akhirnya Ali radhiyallahu anhu merestuinya. Lalu IbnAbbas memakai pakaian yang paling bagusproduk negeri Yaman.
Ibn Abbas berkata: “Aku menyisir rambutku dengan rapi dan mendatangi mereka pada waktu terik matahari. Setelahaku mendatangi mereka, aku tidak pernah melihat orang yang lebih bersungguh-sungguh dari pada mereka. Pada dahi mereka tampak sekali bekas sujud. Tanganmereka kasar seperti kaki onta. Dari wajah mereka, tampak sekali kalau mereka tidak tidur malam untuk beribadah. Lalu aku mengucapkan salam kepada mereka. Mereka menjawab: “Selamat datang Ibn Abbas. Apa keperluanmu?”
Aku menjawab: “Aku datang mewakili kaum Muhajirin dan Anshar serta menantu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Al-Qur’an turun di tengah-tengah mereka. Mereka lebih mengetahui maksud al-Qur’andari pada kalian. Lalu sebagian mereka berkata, “Jangan berdebat dengan kaum Quraisy, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar”. (QS. 43 : 58). Kemudian ada dua atau tiga orang berkata:“Kita akan berdialog dengan Ibn Abbas.” Kemudian terjadi dialog antara Ibn Abbas dengan mereka. Setelah Ibn Abbas berhasilmematahkan argumentasi mereka, maka 2000 orang Khawarij kembali kepada barisan Sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu. Sementara yang lain tetap bersikeras dengan pendiriannya. 2000 orang tersebut kembali kepada kelompok kaum Muslimin, karena berhasil mengalahkan hawa nafsu mereka. Sementara yang lainnya, telah dikalahkan oleh hawa nafsunya, sehingga bertahan dalam kekeliruan.
Kita seringkali melihat atau mendengar kisah perdebatan para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah dengan tokoh-tokoh ahli bid’ah, misalnya orang Syi’ah, Wahhabi, atau lainnya. Akan tetapi meskipun mereka berulangkali dikalahkan dalam perdebatan, dengan dalil-dalil al-Qur’an, Sunnah dan pandangan ulama salaf, mereka tidak pernah kembali kepada kebenaran, karena hawa nafsu telah mengalahkan mereka.
Tidak Mengetahui Posisi Sunnah
Al-Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya al-I’tisham membuat sebuah pertanyaan yang dijawabnya sendiri, mengapa seseorang itu mengikuti hawa nafsu dan kemudian pendapat-pendapatnya menjelma dalam bentuk sebuah aliran sesat? Hal tersebut ada kaitanya dengan latar belakang lahirnya aliran-aliran sesat, yang sebagian besar berangkat dari ketidaktahuan terhadap Sunnah. Hal ini seperti diingatkan oleh sebuah hadits shahih, “Manusia menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemimpin”.
Menurut Asy-Syathibi, setiap orang itu mengetahui terhadap dirinya apakah ilmunya sampai pada derajat menjadi mufti atau tidak. Ia juga mengetahui apabila melakukan introspeksi diri ketika ditanya tentang sesuatu, apakah ia berpendapat dengan ilmu pengetahuan yang terang tanpa kekaburan atau bahkan sebaliknya. Ia juga mengetahui ketika dirinya meragukan ilmu yang dimilikinya. Oleh karena itu, menurut Asy-Syathibi, seorang alim apabila keilmuannya belum diakui oleh para ulama, maka kealimannya dianggap tidak ada, sampai akhirnya para ulama menyaksikan kealimannya.
Kaitannya dengan aliran Wahhabi, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, sang pendiri aliran Wahhabi sendiri, termasuk orang yang tidak jelas kealimannya. Tidak seorang pun dari kalangan ulama yang semasa dengan Syaikh Muhammad, yang mengakui kealimannya. Bahkan menurut Syaikh Ibn Humaid dalam al-Suhub al-Wabilah, kitab yang menghimpun biografi para ulama madzhab Hanbali, Syaikh Muhammad sering dimarahi ayahnya, karena ia tidak rajin mempelajari ilmu fiqih seperti para pendahulu dan orang-orang di daerahnya. Pernyataan Syaikh Ibn Humaid, diperkuat dengan pernyataan Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahhab, kakak kandung Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi, yang mengatakan dalam kitabnya al-Shawa’iq al-Ilahiyyah fi al-Radd ‘ala al-Wahhabiyyah:
“Hari ini manusia mendapat ujian dengan tampilnya seseorang yang menisbatkan dirinya kepada al-Qur’an dan al-Sunnah danmenggali hukum dari ilmu-ilmu al-Qur’an dan Sunnah. Ia tidak peduli dengan orang yang berbeda dengannya. Apabila ia diminta membandingkan pendapatnya terhadap para ulama, ia tidak mau. Bahkania mewajibkan manusia mengikuti pendapat dan konsepnya. Orang yang menyelisihinya, dianggap kafir. Padahal taksatu pun dari syarat-syarat ijtihad ia penuhi, bahkan demi Allah, 1 % pun ia tidak memiliknya. Meski demikian pandangannya laku di kalangan orang-orang awam. Inna lillah wa inna ilayhi raji’un.” (Syaikh Sulaiman, al-Shawaiq al-’Ilahiyyah, hal. 5).
Dewasa ini, para pengikut aliran Wahhabi atau Salafi, sebagian besar memang orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan agama yang memadai. Ada kisah menarik berkaitan hal ini. Bahrul Ulum, teman saya yang tinggal di Surabaya,bercerita kepada saya.
“Suatu hari saya mendatangi Ustadz Mahrus Ali yang populer dengan mantan kiai NU, di rumahnya, Waru Sidoarjo. Ternyata Ustadz Mahrus Ali sedang menulisbuku yang isinya mengharamkan ayam. Melihat tulisan tersebut, saya segera membuka Shahih al-Bukhari, dan di situ ada sebuah hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah makan ayam. Saya tunjukkan kepada Ustadz Mahrus Ali, hadits dalam Shahih al-Bukhari itu sambil menyerahkan kitabnya. Ternyata, di luar dugaan, Ustadz Mahrus Ali bilang, “Hadits ini hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat saja.” Mendengar jawaban tersebut, saya terkejut. Ternyata Ustadz Mahrus Ali mengikuti logika orientalis, menolak otoritas hadits ahad.” Demikian cerita Bahrul Ulum.
Menurut saya, sebenarnya Mahrus Ali itu bukan bermaksud mengikuti logika orientalis. Ia hanya bermaksud menutupi rasa malunya saja dengan alasan bahwa hadits tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang sahabat saja. Sebab dalam logika Wahhabi, kedudukan hadits ahad (kebalikan hadits mutawatir) sama dengan hadits mutawatir, sama-sama menjadi pedoman dalam akidah dan hukum.
Sekitar dua tahun yang lalu, saya sering mendapat pertanyaan, mengapa LBM NU Jember tidak menulis bantahan terhadap buku-buku Mahrus Ali yang baru. LBM hanya membantah buku Mahrus Ali yang pertama. Kami dari tim LBM NU Jember memang tidak menulis bantahan terhadap buku-buku Mahrus Ali yang baru, karena disamping buku-buku yang baru, dalil dan argumentasinya sama dengan buku yang pertama, juga dalam buku-buku yang baru, pendapat-pendapatnya banyak yang berangkat dari ketidaktahuan terhadap hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang terdapat dalam kitab-kitab hadits.
Misalnya dalam buku kedua, Mahrus Ali mengatakan, “Kini, saya tidak mau lagi mencium tangan guru-guru saya, karena saya tidak pernah melihat para sahabat mencium tangan Nabi shallallahu alaihi wasallam.” Pernyataan ini jelas menyingkapsiapa sebenarnya Mahrus Ali. Bukankah hadits-hadits yang menerangkan bahwa para sahabat mencium tangan Nabi shallallahu alaihi wasallam terdapat dalam kitab standart yang enam. Bahkan sebagian ulama ahli hadits dari generasi salaf, yaitu al-Imam al-Hafizh Abu Bakr Ibnal-Muqri’ al-Ashbihani, menulis kitab khusus tentang mencium tangan berjudul Juz’ fi Taqbil al-Yad. Tetapi Ustadz Mahrus Ali, seperti kebiasaan kaum Wahhabi, memang sangat mudah mendistribusikan vonis bid’ah dan syirik terhadap hal-hal yang tidak disetujuinya, tanpa mengetahui dalil-dalil yang semestinya.
Menghujat Generasi Salaf
Menurut al-Imam Asy-Syathibi, dari ketiga tanda-tanda aliran sesat di atas, tanda yangpertama diterangkan dalam hadits-hadits iftiraq (yang menerangkan tentang perpecahan umat Islam). Sedangkan tanda-tanda kedua dan ketiga, yaitu mengikuti teks mutasyabihat dan hawa nafsu, tidak diterangkan dalam hadits-hadits iftiraq, akan tetapi disebutkan dalam ayat al-Qur’an (QS. 3 : 7).
Selain hal tersebut, Asy-Syathibi juga menerangkan bahwa ciri khas ahli bid’ah dapat diketahui dari awal pembicaraan. Yaitu setiap bertemu orang lain, ia akan membeberkan kejelekan orang-orang terdahulu yang dikenal alim, saleh dan menjadi panutan umat. Sebaliknya ia akan menyanjung setinggi langit, orang-orang yang berbeda dengan para tokoh panutan tersebut.
Dalam hal ini Asy-Syathibi memberikan contoh bagi kita, bagaimana kaum Khawarij mengkafirkan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Padahal para sahabat telah dipuji oleh Allah dalam al-Qur’an dan dipuji oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih. Sebaliknya, kaum Khawarij justru memuji Abdurrahman bin Muljam al-Muradi karena telah membunuh SayidinaAli radhiyallahu anhu.
Perbuatan serupa juga dilakukan oleh orang-orang Syi’ah. Syi’ah telah menghujatdan mengkafirkan para sahabat. Menurut Syiah, seperti dalam riwayat al-Kulaini dalam Ushul al-Kafi, sesudah Nabi shallallahu alaihi wasallam wafat, semua sahabat menjadi murtad kecuali tiga orangsaja, yaitu Salman al-Farisi, Abu Dzarr al-Ghifari dan Miqdad bin al-Aswad.
Sementara kaum Wahhabi, secara ekslpisit tidak mengkafirkan para sahabat dan generasi salaf. Namun dari pandangan mereka yang membid’ahkan dan mengkafirkan beberapa amaliah generasi salaf sejak masa sahabat, tabi’in dan generasi penerusnya, seperti amaliah tawassul, istighatsah, tabarruk dan lain-lain, sebagian ulama menganggap kaum Wahhabi telah membid’ahkan dan mengkafirkan generasi salaf secara implisit. Bukankah amaliah tawassul, tabarruk, istighatsah dan lain-lain yang menjadi isu-isu kontroversi antara kaum Sunni dengan Wahhabi, telah diajarkan oleh kaum salaf, generasi sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya. Sebaliknya, kaumWahhabi justru menganggap orang-orang Musyrik seperti Abu Jahal, Abu Lahab dan lain-lain lebih mantap tauhidnya dari pada kaum Muslimin yang bertawassul.
Belakangan, dari kaum Wahhabi kontemporer tidak sedikit terlontar pernyataan tokoh-tokoh mereka yang menistakan generasi salaf secara parsial (juz’i). Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, misalnya menganggap sahabat Bilal bin al-Harits al-Muzani radhiyallahu anhu telah musyrik, dalam komentarnya terhadap kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari karena melakukan istighatsah dimakam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu. Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam fatwanya, menganggap al-Imam al-Nawawidan al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani bukan pengikut Ahlussunnah.
Syaikh Nashir al-Albani dalam fatwanya mengkafirkan al-Imam al-Bukhari karena melakukan ta’wil terhadap ayat mutasyabihat dalam al-Qur’an. Dalam kitabal-Tawassul Ahkamuhu wa Anwa’uhu, al-Albani juga mencela Sayyidah ‘Aisyah, dan menganggapnya tidak mengetahui kesyirikan. Syaikh Ahmad bin Sa’ad bin Hamdan al-Ghamidi, menganggap al-Imam al-Hafizh al-Lalika’i, pengarang kitab Syarh Ushul I’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, tidak bersih dari kesyirikan. Demikian sekelumit contoh penistaan tokoh-tokoh Wahhabi terhadap generasi salaf dan para ulama terkemuka secara parsial.
Sulit Diajak Dialog Terbuka
Pada bulan Maret 2008, tim LBM NU Jembermengajak Mahrus Ali untuk berdialog dan berdebat secara terbuka di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Hasilnya, dengan berbagaialasan Mahrus Ali tidak siap datang. Sesudah itu, beberapa kali ia diajak dialog di Universitas Diponegoro Semarang, kemudian di Universitas Brawijaya Malang, ia juga tidak siap. Dan terakhir dia diajak dialog di masjid di sebelah rumah tempat tinggalnya, ternyata ia tidak datang. Sepertinya ia tidak berani berdialog terbuka dengan para ulama, karena ia merasa yakin bahwa dalil-dalil yang dimilikinya sangat lemah sekali dan tidak akan mampu bertahan di arena perdebatan ilmiah.
Al-Imam Asy-Syathibi menjelaskan dalam al-I’tisham, bahwa sebagian besar kaum ahli bid’ah dan pengikut aliran sesat tidak suka berdialog dan berdebat dengan pihak lain. Menurut Asy-Syathibi, mereka tidak akan membicarakan pendapatnya dengan orang yang alim, khawatir kelihatan kalau pendapat mereka tidak memiliki landasan dalil syar’i yang otoritatif. Sikap yang mereka tampakkan ketika bertemu dengan orang alim adalah sikap pura-pura. Tetapi ketika mereka bertemu dengan orang awam, mereka akan mengajukan sekian banyak kritik dan sanggahan terhadap ajaran dan amaliah umat Islam yang sesuai dengan syari’at. Sedikit demi sedikit, mereka masukkan ajaran bid’ahnyakepada kalangan awam.
Dalam beberapa kali diskusi dengan kaum Wahhabi, seperti awal Agustus 2010 di Sampang, beberapa bulan sebelumnya di Yogyakarta dan Juli 2010 di Denpasar, tidak sedikit dari kalangan Wahhabi yang melontarkan pernyataan kepada saya, “Kita tidak perlu berdialog soal-soal khilafiyah antara Sunni dengan Wahhabi. Ini sama sekali tidak penting. Musuh kita orang-orang kafir, Amerika, Zionis dan lainnya yang dengan rapi berupaya menghancurkan umat Islam.” Begitulah kira-kira ucapan mereka.
Tentu saja ucapan itu mereka lontarkan ketika posisi mereka terdesak dalam arena perdebatan dan diskusi ilmiah yang disaksikan oleh publik. Mereka merasa khawatir, pandangan-pandangan mereka yang keluar dari mainstream kaum Muslimin akan terbongkar kelemahan dan kerapuhannya. Terbukti, mereka sendiri ketika berbicara di hadapan orang awam, tidak pernah berhenti membid’ahkan dan mengkafirkan umat Islam di luar golonganmereka. Bahkan selama ini, kelompok mereka sangat agresif membicarakan dan menyebarkan isu-isu khilafiyah antara Sunni dengan Wahhabi, maupun dengan lainnya. Al-Imam Asy-Syathibi berkata dalam al-I’tisham:
“Jangan berharap mereka (ahli bid’ah) akanberdialog dengan seorang alim yang pakar dalam ilmunya.”
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004.

Seri Kontra Wahabi (5): BukanAhlussunnah

Mereka Golongan Khawarij
Mayoritas umat Islam meyakini
bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah
itu pengikut madzhab al-Asy’ari
dan al-Maturidi. Tetapi tidak sedikit
pula yang berasumsi bahwa aliran
Wahhabi juga masuk dalam
golongan Ahlussunnah Wal-
Jama’ah. Padahal menurut para
ulama yang otoritatif di kalangan
Sunni, aliran Wahhabi itu tergolong
Khawarij, bukan Ahlussunnah Wal-
Jama’ah.
Dalam sebuah diskusi tentang
ASWAJA di Kantor PWNU Jawa
Timur di Surabaya, ada
pembicaraan mengenai Wahhabi,
apakah termasuk Ahlussunnah
Wal-Jama’ah atau bukan. Dalam
kesempatan itu saya menjelaskan
bahwa aliran Wahhabi atau Salafi
itu bukan Ahlussunnah Wal-
Jama’ah. Bahkan aliran Wahhabi itu
termasuk golongan Khawarij.
Mendengar penjelasan ini, sebagian
peserta ada yang bertanya,
“Mengapa aliran Wahhabi Anda
masukkan dalam golongan
Khawarij? Bukankah mereka juga
berpedoman dengan kitab-kitab
hadits yang menjadi pedoman kita
seperti Shahih al-Bukhari, Shahih
Muslim dan lain-lain?”
Aliran Wahhabi itu dikatakan
Khawarij karena ada ajaran penting
di kalangan Khawarij menjadi
ajaran Wahhabi, yaitu takfir al-
mukhalif dan istihlal dima’ al-
mukhalifin (mengkafirkan dan
menghalalkan darah kaum
Muslimin yang berbeda dengan
mereka). Suatu kelompok
dikatakan keluar dari Ahlussunnah
Wal-Jama’ah, tidak harus berbeda
100 % dengan Ahlussunnah Wal-
Jama’ah. Kaum Khawarij pada
masa sahabat dulu dikatakan
Khawarij bukan semata-mata
karena perlawanan mereka
terhadap kaum Muslimin, akan
tetapi karena perlawanan mereka
terhadap Sayyidina Ali
dilatarbelakangi oleh motif ideologi
yaitu takfir dan istihlal dima’ al-
mukhalifin (pengkafiran dan
pengahalalan darah kaum Muslimin
yang berbeda dengan mereka).
Sayyidah ‘Aisyah, Thalhah bin
Ubaidillah, Zubair bin al-’Awwam
dan banyak sahabat yang lain juga
memerangi Sayidina Ali. Sayidina
Mu’awiyah bin Abi Sufyan juga
memerangi Sayidina Ali. Akan
tetapi karena latar belakang
peperangan mereka bukan motif
ideologi, tetapi karena semata-
mata karena persoalan politik,
maka mereka tidak dikatakan
Khawarij.
Persoalan bahwa kaum Wahhabi
juga merujuk terhadap kitab-kitab
tafsir dan hadits yang menjadi
rujukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah,
hal ini bukan alasan menganggap
mereka sebagai Ahlussunnah Wal-
Jama’ah. Kalau kita mempelajari
ilmu rijal hadits, dalam Shahih al-
Bukhari, Muslim dan lain-lain, tidak
sedikit para perawi hadits yang
mengikuti aliran Syi’ah, Khawarij,
Murji’ah, Qadariyah dan lain-lain.
Para ulama kita, termasuk dari
kalangan ahli hadits, sangat toleran
dengan siapapun, sehingga tidak
menghalangi menerima hadits-
hadits yang diriwayatkan oleh para
perawi ahli bid’ah untuk
dimasukkan dalam kitab-kitab
mereka dan kemudian menjadi
rujukan utama kaum Muslimin
Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Kalau
setiap orang yang merujuk
terhadap Shahih al-Bukhari, Shahih
Muslim dan kitab-kitab hadits
lainnya harus dimasukkan dalam
golongan Ahlussunnah Wal-
Jama’ah, maka kita tentunya harus
pula memasukkan semua perawi
hadits al-Bukhari dan lain-lain
dalam Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Padahal faktanya tidak demikian.
Bersama Ulama Wahhabi
Alasan utama mengapa aliran
Wahhabi dikatakan Khawarij dan
bukan Ahlussunnah Wal-Jama’ah,
adalah paradigma pemikirannya
yang mengusung konsep takfir dan
istihlal dima’ wa amwal al-
mukhalifin (pengkafiran dan
penghalalan darah dan harta
benda kaum Muslimin di luar
alirannya). Dalam sebuah diskusi di
PCNU Sumenep, pada 22 Mei 2010,
tentang aliran Syi’ah dan Wahhabi,
seorang ulama Wahhabi kelahiran
Sumatera dan sekarang tinggal di
Jember, berinisial AMSP menggugat
pernyataan saya, bahwa Wahhabi
mengkafirkan dan menghalalkan
darah kaum Muslimin di luar
mereka. Ia mengatakan:
“Wahhabi itu Ahlussunnah Wal-
Jama’ah, bukan Khawarij. Karena
Wahhabi tidak mengkafirkan dan
menghalalkan darah kaum
Muslimin yang berbeda dengan
dirinya.” Mendengar pernyataan
tersebut saya katakan: “Bahwa
Wahhabi itu mengkafirkan dan
menghalalkan darah kaum
Muslimin, itu bukan kata saya.
Tetapi itu pernyataan Syaikh
Muhammad, pendiri aliran
Wahhabi.
Misalnya Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab berkata:
“Aku pada waktu itu tidak
mengerti makna la ilaha illallah dan
tidak mengerti agama Islam,
sebelum kebaikan yang
dianugerahkan oleh Allah.
Demikian pula guru-guruku, tidak
seorang pun di antara mereka
yang mengetahui hal tersebut.
Barangsiapa yang berasumsi di
antara ulama Aridh (Riyadh) bahwa
ia mengetahui makna la ilaha
illallah atau mengetahui makna
Islam sebelum waktu ini, atau
berasumsi bahwa di antara guru-
gurunya ada yang mengetahui hal
tersebut, berarti ia telah berdusta,
mereka-reka (kebohongan),
menipu manusia dan memuji
dirinya dengan sesuatu yang tidak
dimilikinya.” (Ibn Ghannam, Tarikh
Najd hal. 310).
Dalam pernyataan di atas, jelas
sekali Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab menyatakan bahwa
sebelum ia menyebarkan faham
Wahhabi, ia sendiri tidak mengerti
makna kalimat la ilaha illallah dan
tidak mengerti agama Islam.
Bahkan tidak seorang pun dari
guru-gurunya dan ulama manapun
yang mengerti makna kalimat la
ilaaha illallah dan makna agama
Islam. Pernyataan ini menunjukkan
bahwa Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab mengkafirkan guru-
gurunya, semua ulama dan
mengkafirkan dirinya sebelum
menyebarkan faham Wahhabi.
Pernyataan tersebut ditulis oleh
muridnya sendiri, Syaikh Ibn
Ghannam dalam Tarikh Najd hal.
310.
Dalam kitab Kasyf al-Syubuhat hal.
29-30, Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab berkata:
“Ketahuilah bahwa kesyirikan
orang-orang dulu lebih ringan dari
pada kesyirikan orang-orang masa
kita sekarang ini.” Maksudnya
kaum Muslimin di luar golongannya
itu telah syirik semua. Kesyirikan
mereka melebihi kesyirikan orang-
orang Jahiliyah. Sebagaimana ia
tulis dalam kitab Kasyf al-
Syubuhat, kitab pendiri Wahhabi
yang paling ekstrem dan paling
keras dalam mengkafirkan seluruh
kaum Muslimin selain golongannya.
Dalam kitab al-Durar al-Saniyyah fi
al-Ajwibat al-Najdiyyah, kumpulan
fatwa-fatwa ulama Wahhabi sejak
masa pendirinya, yang di-tahqiq
oleh Syaikh Abdurrahman bin
Muhammad bin Qasim, ulama
Wahhabi kontemporer, ada
pernyataan Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab, bahwa ilmu fiqih
dan kitab-kitab fiqih madzhab
empat yang diajarkan oleh para
ulama adalah ilmu syirik,
sedangkan para ulama yang
menyusunnya adalah syetan-
syetan manusia dan jin. (Al-Durar
al-Saniyyah, juz 3 hal. 56).
Pernyataan Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab ini berarti
pembatalan dan pengkafiran
terhadap kaum Muslimin yang
mengikuti madzhab fiqih yang
empat.
Dalam berbagai kitab dan
risalahnya, Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab selalu menyebutkan
kalimat-kalimat yang ditujukan
kepada orang-orang musyrik.
Namun ia tidak pernah menyebut
seorang pun nama orang musyrik
yang menjadi lawan polemiknya
dalam kitab-kitab dan tulisannya.
Justru yang ia sebutkan adalah
nama-nama para ulama
terkemuka pada waktu itu seperti
Syaikh Ibn Fairuz, Marbad al-
Tamimi, Ibn Suhaim, Syaikh
Sulaiman dan ulama-ulama
lainnya. Maksudnya, Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab
mengkafirkan seluruh ulama pada
waktu itu yang tidak mengikuti
ajarannya. Bahkan secara terang-
terangan, Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab menyebutkan
dalam kitab Kasyf al-Syubuhat,
bahwa kaum Muslimin pada waktu
itu telah memilih mengikuti
agamanya Amr bin Luhay al-
Khuza’i, orang yang pertama kali
mengajak orang-orang Arab
memuja berhala.
Pengkafiran terhadap kaum
Muslimin terus dilakukan oleh
ulama Wahhabi dewasa ini. Dalam
kitab Kaifa Nafhamu al-Tauhid,
karangan Muhammad bin Ahmad
Basyamil, disebutkan:
ﻋَﺠِﻴْﺐٌ ﻭَﻏَﺮِﻳْﺐٌ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺃَﺑُﻮْ ﺟَﻬْﻞٍ ﻭَﺃَﺑُﻮْ
ﻟَﻬَﺐٍ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺗَﻮْﺣِﻴْﺪًﺍ ﻟﻠﻪِ ﻭَﺃَﺧْﻠَﺺَ ﺇِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﺑِﻪِ
ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻳَﺘَﻮَﺳَّﻠُﻮْﻥَ ﺑِﺎْﻷَﻭْﻟِﻴَﺎﺀِ
ﻭَﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺸْﻔِﻌُﻮْﻥَ ﺑِﻬِﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ.
ﺃَﺑُﻮْ ﺟَﻬْﻞٍ ﻭَﺃَﺑُﻮْ ﻟَﻬَﺐٍ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﺗَﻮْﺣِﻴْﺪًﺍ ﻭَﺃَﺧْﻠَﺺُ
ﺇِﻳْﻤَﺎﻧًﺎ ﻣِﻦْ ﻫَﺆُﻻَﺀِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ
ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ.
)ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﺎﺷﻤﻴﻞ، ﻛﻴﻒ ﻧﻔﻬﻢ
ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ، ﺹ.(١٦/
“Aneh dan ganjil, ternyata Abu
Jahal dan Abu Lahab lebih banyak
tauhidnya kepada Allah dan lebih
murni imannya kepada-Nya dari
pada kaum Muslimin yang
bertawassul dengan para wali dan
orang-orang saleh dan memohon
pertolongan dengan perantara
mereka kepada Allah. Ternyata
Abu Jahal dan Abu Lahab lebih
banyak tauhidnya dan lebih tulus
imannya dari mereka kaum
Muslimin yang mengucapkan tiada
Tuhan selain Allah dan Muhammad
Rasul Allah.” (Muhammad bin
Ahmad Basyamil, Kaifa Nafhamu
al-Tauhid, hal. 16).
Dalam pernyataan tersebut,
Basyamil menganggap bahwa
kaum Muslimin selain Wahhabi,
lebih syirik dari pada Abu Jahal dan
Abu Lahab. Kitab karya Basyamil
ini dibagi-bagikan secara gratis oleh
tokoh-tokoh Wahhabi kepada
siapapun yang berminat. Demikian
dialog saya dengan AMSP yang
tidak berjalan lama. Karena ia
minta agar dialog segera diakhiri.
Mereka Ahli Bid’ah Abad Modern
Dalam sebuah diskusi di Surabaya
tentang status Wahhabi sebagai
golongan Khawarij, ada seorang
teman bertanya: “Mengapa Anda
memasukkan Wahhabi ke dalam
golongan Khawarij? Apa bukti-
buktinya?”. Teman kita ini
sepertinya keberatan sekali kalau
Wahhabi dimasukkan ke dalam
golongan Khawarij. Akhirnya pada
waktu itu saya berusaha
meyakinkan semua peserta diskusi
yang hadir, dengan memberikan
penjelasan bahwa kita
mengganggap Wahhabi sebagai
Khawarij, karena semua ulama
Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang
otoritatif (mu’tabar) di kalangan
pesantren mengatakan demikian.
Dari kalangan ulama madzhab al-
Maliki, al-Imam Ahmad bin
Muhammad al-Shawi al-Maliki,
ulama terkemuka abad 12 Hijriah
dan semasa dengan pendiri
Wahhabi, berkata dalam Hasyiyah
‘ala Tafsir al-Jalalain sebagai
berikut:
ﻫَﺬِﻩِ ﺍْﻵَﻳَﺔُ ﻧَﺰَﻟَﺖْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻮَﺍﺭِﺝِ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ
ﻳُﺤَﺮِّﻓُﻮْﻥَ ﺗَﺄْﻭِﻳْﻞَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻭَﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ
ﻭَﻳَﺴْﺘَﺤِﻠُّﻮْﻥَ ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﺩِﻣَﺎﺀَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ
ﻭَﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻬُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻣُﺸَﺎﻫَﺪٌ ﺍْﻵَﻥَ ﻓِﻲْ
ﻧَﻈَﺎﺋِﺮِﻫِﻢْ ﻭَﻫُﻢْ ﻓِﺮْﻗَﺔٌ ﺑِﺄَﺭْﺽِ ﺍﻟْﺤِﺠَﺎﺯِ ﻳُﻘَﺎﻝُ
ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺑِﻴَّﺔُ ﻳَﺤْﺴَﺒُﻮْﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻋَﻠﻰَ ﺷَﻲْﺀٍ
ﺃَﻻَ ﺇِﻧَّﻬُﻢْ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﺫِﺑُﻮْﻥَ. )ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺼﺎﻭﻱ
ﻋﻠﻰ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﺠﻼﻟﻴﻦ، .(٣/٣٠٧
“Ayat ini turun mengenai orang-
orang Khawarij, yaitu mereka yang
mendistorsi penafsiran al-Qur’an
dan Sunnah, dan oleh sebab itu
mereka menghalalkan darah dan
harta benda kaum Muslimin
sebagaimana yang terjadi dewasa
ini pada golongan mereka, yaitu
kelompok di negeri Hijaz yang
disebut dengan aliran Wahhabiyah,
mereka menyangka bahwa
mereka akan memperoleh sesuatu
(manfaat), padahal merekalah
orang-orang pendusta.” (Hasyiyah
al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalain, juz 3,
hal. 307).
Dari kalangan ulama madzhab
Hanafi, al-Imam Muhammad Amin
Afandi yang populer dengan
sebutan Ibn Abidin, juga berkata
dalam kitabnya, Hasyiyah Radd al-
Muhtar sebagai berikut:
“ﻣَﻄْﻠَﺐٌ ﻓِﻲ ﺃَﺗْﺒَﺎﻉِ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ
ﺍﻟْﺨَﻮَﺍﺭِﺝِ ﻓِﻲْ ﺯَﻣَﺎﻧِﻨَﺎ :ﻛَﻤَﺎ ﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻲْ
ﺯَﻣَﺎﻧِﻨَﺎﻓِﻲْ ﺃَﺗْﺒَﺎﻉِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ
ﺧَﺮَﺟُﻮْﺍ ﻣِﻦْ ﻧَﺠْﺪٍ ﻭَﺗَﻐَﻠَّﺒُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺤَﺮَﻣَﻴْﻦِ
ﻭَﻛَﺎﻧُﻮْﺍﻳَﻨْﺘَﺤِﻠُﻮْﻥَ ﻣَﺬْﻫَﺐَ ﺍﻟْﺤَﻨَﺎﺑِﻠَﺔِ ﻟَﻜِﻨَّﻬُﻢْ
ﺍِﻋْﺘَﻘَﺪُﻭْﺍ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣَﻦْ
ﺧَﺎﻟَﻔَﺎﻋْﺘِﻘَﺎﺩَﻫُﻢْ ﻣُﺸْﺮِﻛُﻮْﻥَ ﻭَﺍﺳْﺘَﺒَﺎﺣُﻮْﺍ
ﺑِﺬَﻟِﻚَ ﻗَﺘْﻞَ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﻭَﻗَﺘْﻞَ ﻋُﻠَﻤَﺎﺋِﻬِﻢْ
ﺣَﺘَﻰ ﻛَﺴَﺮَ ﺍﻟﻠﻬُﺸَﻮْﻛَﺘَﻬُﻢْ ﻭَﺧَﺮَﺏَ ﺑِﻼَﺩَﻫُﻢْ
ﻭَﻇَﻔِﺮَ ﺑِﻬِﻢْ ﻋَﺴَﺎﻛِﺮُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻡَ ﺛَﻼَﺙٍ
ﻭَﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﻭَﻣِﺎﺋَﺘَﻴْﻨِﻮَﺃَﻟْﻒٍ”. ﺍﻫـ )ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ،
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺭﺩ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺭ، .(٤/٢٦٢
“Keterangan tentang pengikut
Muhammad bin Abdul Wahhab,
kaum Khawarij pada masa kita.
Sebagaimana terjadi pada masa
kita, pada pengikut Ibn Abdil
Wahhab yang keluar dari Najd dan
berupaya keras menguasai dua
tanah suci. Mereka mengikuti
madzhab Hanabilah. Akan tetapi
mereka meyakini bahwa mereka
saja kaum Muslimin, sedangkan
orang yang berbeda dengan
keyakinan mereka adalah orang-
orang musyrik. Dan oleh sebab itu
mereka menghalalkan membunuh
Ahlussunnah dan para ulamanya
sampai akhirnya Allah memecah
kekuatan mereka, merusak negeri
mereka dan dikuasai oleh tentara
kaum Muslimin pada tahun 1233
H.” (Ibn Abidin, Hasyiyah Radd al-
Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, juz
4, hal. 262).
Dari kalangan ulama madzhab
Hanbali, al-Imam Muhammad bin
Abdullah bin Humaid al-Najdi
berkata dalam kitabnya al-Suhub
al-Wabilah ‘ala Dharaih al-
Hanabilah ketika menulis biografi
Syaikh Abdul Wahhab, ayah pendiri
Wahhabi, sebagai berikut:
ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ ﺑْﻦُ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥَ ﺍﻟﺘَّﻤِﻴْﻤِﻲُّ
ﺍﻟﻨَّﺠْﺪِﻱُّ ﻭَﻫُﻮَ ﻭَﺍﻟِﺪُ ﺻَﺎﺣِﺐِ ﺍﻟﺪَّﻋْﻮَﺓِ ﺍﻟَّﺘِﻲْ
ﺍﻧْﺘَﺸَﺮَﺷَﺮَﺭُﻫَﺎ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﻓَﺎﻕِ ﻟَﻜِﻦْ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ
ﺗَﺒَﺎﻳُﻦٌ ﻣَﻊَ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻈَﺎﻫَﺮْ ﺑِﺎﻟﺪَّﻋْﻮَﺓِ
ﺇِﻻَّ ﺑَﻌْﺪَﻣَﻮْﺕِ ﻭَﺍﻟِﺪِﻩِ ﻭَﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲْ ﺑَﻌْﺾُ ﻣَﻦْ
ﻟَﻘِﻴْﺘُﻪُ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻋَﻤَّﻦْ ﻋَﺎﺻَﺮَ
ﺍﻟﺸَّﻴْﺦَ ﻋَﺒْﺪَﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ ﻫَﺬَﺍ ﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻏَﺎﺿِﺒًﺎ
ﻋَﻠﻰَ ﻭَﻟَﺪِﻩِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻟِﻜَﻮْﻧِﻪِ ﻟَﻢْ ﻳَﺮْﺽَ ﺃَﻥْ
ﻳَﺸْﺘَﻐِﻞَ ﺑِﺎﻟْﻔِﻘْﻬِﻜَﺄَﺳْﻼَﻓِﻪِ ﻭَﺃَﻫْﻞِ ﺟِﻬَﺘِﻪِ
ﻭَﻳَﺘَﻔَﺮَّﺱُ ﻓِﻴْﻪ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺤْﺪُﺙُ ﻣِﻨْﻪُ ﺃَﻣْﺮٌ. ﻓَﻜَﺎﻥَ
ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ: ﻳَﺎ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻭْﻥَ ﻣِﻦْ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺸَّﺮِّ ﻓَﻘَﺪَّﺭَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﻥْ ﺻَﺎﺭَ ﻣَﺎﺻَﺎﺭَ ﻭَﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺍﺑْﻨُﻪُ
ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥُ ﺃَﺧُﻮْ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﻨَﺎﻓِﻴًﺎ ﻟَﻪُ ﻓِﻲْ
ﺩَﻋْﻮَﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺩَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭَﺩًّﺍ ﺟَﻴِّﺪﺍًﺑِﺎْﻵَﻳﺎَﺕِ ﻭَﺍْﻵَﺛﺎَﺭِ
ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥُ ﺭَﺩَّﻩُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ) ﻓَﺼْﻞُ
ﺍﻟْﺨِﻄَﺎﺏِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺩِّ ﻋَﻠﻯَﻤُﺤَﻤَّﺪِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ
ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ ( ﻭَﺳَﻠَّﻤَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﺷَﺮِّﻩِ ﻭَﻣَﻜْﺮِﻩِ
ﻣَﻊَ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟﺼَّﻮْﻟَﺔِ ﺍﻟْﻬَﺎﺋِﻠَﺔِ ﺍﻟَّﺘِﻴْﺄَﺭْﻋَﺒَﺖِ ﺍْﻷَﺑَﺎﻋِﺪَ
ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﺎﻳَﻨَﻪُ ﺃَﺣَﺪٌ ﻭَﺭَﺩَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺪِﺭْ
ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺘْﻠِﻪِ ﻣُﺠَﺎﻫَﺮَﺓًﻳُﺮْﺳِﻞُ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻣَﻦْ ﻳَﻐْﺘَﺎﻟُﻪُ
ﻓِﻲْ ﻓِﺮَﺍﺷِﻪِ ﺃَﻭْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴُّﻮْﻕِ ﻟَﻴْﻼً ﻟِﻘَﻮْﻟِﻪِ
ﺑِﺘَﻜْﻔِﻴْﺮِ ﻣَﻦْ ﺧَﺎﻟَﻔَﻬُﻮَﺍﺳْﺘِﺤْﻼَﻝِ ﻗَﺘْﻠِﻪِ. ﺍﻫـ
)ﺍﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪ ﺍﻟﻨﺠﺪﻱ، ﺍﻟﺴﺤﺐ ﺍﻟﻮﺍﺑﻠﺔ ﻋﻠﻰ
ﺿﺮﺍﺋﺢ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ.(٢٧٥ ،
“Abdul Wahhab bin Sulaiman al-
Tamimi al-Najdi, adalah ayah
pembawa dakwah Wahhabiyah,
yang percikan apinya telah
tersebar di berbagai penjuru. Akan
tetapi antara keduanya terdapat
perbedaan. Padahal Muhammad
(pendiri Wahhabi) tidak terang-
terangan berdakwah kecuali
setelah meninggalnya sang ayah.
Sebagian ulama yang aku jumpai
menginformasikan kepadaku, dari
orang yang semasa dengan Syaikh
Abdul Wahhab ini, bahwa beliau
sangat murka kepada anaknya,
karena ia tidak suka belajar ilmu
fiqih seperti para pendahulu dan
orang-orang di daerahnya. Sang
ayah selalu berfirasat tidak baik
tentang anaknya pada masa yang
akan datang. Beliau selalu berkata
kepada masyarakat, “Hati-hati,
kalian akan menemukan
keburukan dari Muhammad.”
Sampai akhirnya takdir Allah
benar-benar terjadi. Demikian pula
putra beliau, Syaikh Sulaiman
(kakak Muhammad bin Abdul
Wahhab), juga menentang
terhadap dakwahnya dan
membantahnya dengan bantahan
yang baik berdasarkan ayat-ayat
al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi
shallallahu alaihi wa sallam. Syaikh
Sulaiman menamakan
bantahannya dengan judul Fashl al-
Khithab fi al-Radd ‘ala Muhammad
bin Abdul Wahhab. Allah telah
menyelamatkan Syaikh Sulaiman
dari keburukan dan tipu daya
adiknya meskipun ia sering
melakukan serangan besar yang
mengerikan terhadap orang-orang
yang jauh darinya. Karena setiap
ada orang yang menentangnya,
dan membantahnya, lalu ia tidak
mampu membunuhnya secara
terang-terangan, maka ia akan
mengirim orang yang akan
menculik dari tempat tidurnya atau
di pasar pada malam hari karena
pendapatnya yang mengkafirkan
dan menghalalkan membunuh
orang yang menyelisihinya.” (Ibn
Humaid al-Najdi, al-Suhub al-
Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabilah,
hal. 275).
Dari kalangan ulama madzhab
Syafi’i, al-Imam al-Sayyid Ahmad
bin Zaini Dahlan al-Makki, guru
pengarang I’anah al-Thalibin, kitab
yang sangat otoritatif (mu’tabar) di
kalangan ulama di Indonesia,
berkata:
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺪُ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦِ ﺍﻟْﺄَﻫْﺪَﻝُ ﻣُﻔْﺘِﻲْ
ﺯَﺑِﻴْﺪَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ: ﻻَ ﻳُﺤْﺘَﺎﺝُ ﺍﻟﺘَّﺄْﻟِﻴْﻒُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺩِّ ﻋَﻠَﻰ
ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻮَﻫَّﺎﺏِ، ﺑَﻞْ ﻳَﻜْﻔِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟﺮَّﺩِّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻗَﻮْﻟُﻪُ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳِﻴْﻤَﺎﻫُﻢُ
ﺍﻟﺘَّﺤْﻠِﻴْﻖُ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﻔْﻌَﻠْﻪُ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻦَ
ﺍﻟْﻤُﺒْﺘَﺪِﻋَﺔِ ﺍﻫـ )ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺯﻳﻨﻲ
ﺩﺣﻼﻥ، ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻟﻮﻫﺎﺑﻴﺔ ﺹ.(٥٤/
“Sayyid Abdurrahman al-Ahdal,
mufti Zabid berkata: “Tidak perlu
menulis bantahan terhadap Ibn
Abdil Wahhab. Karena sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam cukup
sebagai bantahan terhadapnya,
yaitu “Tanda-tanda mereka
(Khawarij) adalah mencukur
rambut (maksudnya orang yang
masuk dalam ajaran Wahhabi,
harus mencukur rambutnya)”.
Karena hal itu belum pernah
dilakukan oleh seorang pun dari
kalangan ahli bid’ah.” (Sayyid
Ahmad bin Zaini Dahlan, Fitnah al-
Wahhabiyah, hal. 54).
Demikian pernyataan ulama
terkemuka dari empat madzhab,
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali,
yang menegaskan bahwa
golongan Wahhabi termasuk
Khawarij bukan Ahlussunnah Wal-
Jama’ah. Tentu saja masih terdapat
ratusan ulama lain dari madzhab
Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang
menyatakan bahwa Wahhabi itu
Khawarij dan tidak mungkin kami
kutip semuanya dalam diskusi kali
ini.
Dialog Sunni vs Wahhabi
Ada dialog menarik antara orang
Sunni dengan orang Wahhabi yang
akan kami kutip di sini. Namun
sebelum mengutip dialog tersebut,
ada baiknya dikutip terlebih dahulu
tulisan seorang teman di dunia
maya yang menguraikan
kesamaan Wahhabi dengan
Khawarij. Menurut teman tersebut,
ada beberapa kesamaan antara
Wahhabi dengan Khawarij.
Pertama, Khawarij telah
mengucilkan diri dari seluruh kaum
Muslimin dengan berpendapat
bahwa pelaku dosa besar itu kafir.
Dan ternyata Wahhabi juga
mengucilkan diri dari kaum
Muslimin dengan mengkafirkan
kaum Muslimin karena perbuatan
dosa menurut asumsi Wahhabi.
Kedua, Khawarij menetapkan
negara Islam yang penduduknya
melakukan dosa besar sebagai
negara harbi, yang dihalalkan
melakukan tindakan seperti yang
dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
terhadap negara harbi (darah dan
harta bendanya dihalalkan).
Demikian pula kaum Wahhabi,
akan menghukumi negara Islam
sebagai negara harbi meskipun
penduduknya orang yang paling
taat beribadah kepada Allah
subhanahu wa ta’ala dan paling
saleh, apabila mereka meyakini
bolehnya bepergian berziarah ke
makam Nabi dan makam orang-
orang saleh dan meminta syafa’at
kepada mereka. Dari kedua poin ini
bisa disimpulkan bahwa Wahhabi
itu lebih buruk dari pada Khawarij.
Kaum Khawarij melihat perbuatan
yang disepakati sebagai dosa besar
oleh kaum Muslimin lalu
mengkafirkan pelakunya.
Sementara Wahhabi melihat amal-
amal yang sama sekali bukan
perbuatan dosa, bahkan termasuk
amaliah sunnat yang dilakukan
oleh generasi salaf yang saleh dari
kalangan sahabat, tabi’in dan
generasi berikutnya tanpa ada
perselisihan di kalangan ulama.
Lalu kaum Wahhabi mengkafirkan
pelaku amaliah sunat tersebut.
Ketiga, Wahhabi dan Khawarij
sama-sama ekstrem (ghuluw)
dalam beragama serta jumud
dalam memahaminya. Kaum
Khawarij ketika membaca firman
Allah subhanahu wa ta’ala “in al-
hukmu illa lillah (hukum itu
hanyalah milik Allah)”, maka
mereka mengatakan bahwa orang
yang membolehkan arbitrase telah
syirik kepada Allah subhanahu wa
ta’ala. Mereka membuat
semboyan, “la hukma illa lillah
(tidak ada hukum selain dari
Allah)”, kata-kata benar yang
disalahgunakan (kalimatu haqqin
urida biha bathilun). Pernyataan
Khawarij tersebut jelas kejumudan
dan kedangkalan berpikir. Karena
arbitrase dalam persengketaan
telah ditetapkan dalam al-Qur’an,
Sunnah, sirah Rasul shallallahu alaihi
wa sallam dan tidak bertentangan
dengan logika nalar. Demikian pula
Wahhabi, ketika mereka membaca
firman Allah subhanahu wa ta’ala,
“Hanya kepada-Mu kami
menyembah dan hanya kepada-
Mu kami memohon pertolongan”,
(QS. 1 : 5)), dan firman Allah
subhanahu wa ta’ala, “Tiada yang
dapat memberi syafa’at di sisi-Nya
tanpa izin-Nya”, (QS. 2 : 255), “Dan
mereka tiada memberi syafa’at
melainkan kepada orang yang
diridhai Allah”, (QS. 21 : 28), maka
bereka berkata: “Barangsiapa
berpendapat boleh meminta
syafa’at kepada Nabi dan orang-
orang saleh, maka ia telah syirik
kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
dan barangsiapa yang bermaksud
ziarah ke makam Nabi dan
meminta syafa’at kepadanya,
maka ia telah menyembahnya dan
menjadikannya sebagai tuhan
selain Allah subhanahu wa ta’ala.
Dari sini, kaum Wahhabi selalu
membawa slogan “Tidak ada yang
disembah selain Allah”, dan
“syafa’at hanya milik Allah”,
sebuah kalimat benar yang
disalahgunakan. Hal ini termasuk
kejumudan dan kedangkalan
dalam berpikir. Karena kebolehan
hal tersebut telah dimaklumi dari
sejarah kehidupan para sahabat,
tabi’in dan generasi sesudahnya.
Keempat, Ibn Taimiyah berkata,
“Aliran Khawarij adalah bid’ah
pertama yang muncul dalam Islam,
lalu pengikut Khawarij
mengkafirkan dan menghalalkan
darah kaum Muslimin”. Demikian
pula Wahhabi, bid’ah terakhir
dalam Islam, pengikutnya
mengkafirkan dan menghalalkan
darah kaum Muslimin.
Kelima, hadits-hadits shahih yang
menerangkan tentang Khawarij
dan keluarnya mereka dari agama,
sebagiannya sesuai dengan aliran
Wahhabi. Dalam Shahih al-Bukhari,
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
“Akan ada sekelompok manusia
keluar dari arah timur. Mereka
membaca al-Qur’an, namun apa
yang mereka baca tidak melewati
tenggorokan mereka. Mereka
keluar dari agama sebagaimana
anak panah keluar dari
sasarannya. Tanda-tanda mereka
mencukur rambut.”
Al-Imam al-Qasthalani berkata
dalam mengomentari hadits ini,
bahwa yang dimaksud dari arah
timur adalah arah timur kota
Madinah seperti Najd dan
sesudahnya. Demikian pula
Wahhabi, lahir di Najd dan
kemudian menyebar ke mana-
mana. Di samping mencukur
rambut juga menjadi ciri khas
mereka. Kaum Wahhabi
memerintahkan orang-orang yang
mengikuti mereka agar mencukur
rambut, meskipun kaum wanita.
Oleh karena itu, sebagian ulama
yang semasa dengan lahirnya
ajaran Wahhabi berkata, “Tidak
perlu menulis bantahan terhadap
Ibn Abdil Wahhab. Karena sabda
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
cukup sebagai bantahan
terhadapnya, yaitu “Tanda-tanda
mereka (Khawarij) adalah
mencukur rambut (maksudnya
orang yang masuk dalam ajaran
Wahhabi, harus mencukur
rambutnya)”. Dalam hadits lain
tentang Khawarij, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Mereka akan
membunuh umat Islam, akan
tetapi membiarkan penyembah
berhala”. Hadits ini persis dengan
aliran Wahhabi. Mereka belum
pernah mengarahkan peperangan
terhadap selain umat Islam. Dalam
sejarah mereka belum pernah
dikenal bahwa mereka mendatangi
atau bermaksud memerangi
penyembah berhala, karena hal
tersebut tidak masuk dalam prinsip
dan buku-buku mereka yang
isinya penuh dengan kecaman dan
pengkafiran terhadap umat Islam.
Al-Imam al-Bukhari juga
meriwayatkan dari Ibn Umar
dalam menjelaskan ciri-ciri kaum
Khawarij, “Mereka mengambil
ayat-ayat al-Qur’an yang turun
mengenai orang-orang kafir, lalu
mereka tuangkan kepada orang-
orang beriman”. Ibn Abbas juga
berkata: “Janganlah kalian seperti
Khawarij, memaksakan penafsiran
ayat-ayat al-Qur’an untuk umat
Islam (ahlil qiblah). Padahal ayat-
ayat tersebut turun mengenai
ahlul-kitab dan orang-orang
musyrik. Mereka tidak mengetahui
ilmunya, lalu mereka mengalirkan
darah dan merampas harta benda
orang-orang Muslim”. Demikian
pula kaum Wahhabi, mengambil
ayat-ayat yang turun mengenai
pemuja berhala, lalu mereka
terapkan pada orang-orang yang
beriman. Hal tersebut memenuhi
buku-buku dan menjadi dasar
madzhab mereka.
Berikut ini dialog menarik antara
Sunni dengan Wahhabi. Wahhabi
berkata: “Kitab-kitab madzhab
Hanbali itu kitab-kitab Wahhabi.
Apa yang Anda tidak setuju? Anda
tidak boleh menilai negatif mereka
kecuali dengan apa yang tertulis
dengan jelas dalam kitab-kitab
mereka, bukan berdasarkan
informasi dari pihak lawan
Wahhabi”. Sunni berkata:
“Bagaimana Anda menilai aliran
Qaramithah?” Wahhabi menjawab:
“Mereka orang-orang kafir dan
mulhid”.
Sunni berkata: “Orang-orang
Qaramithah berasumsi bahwa
madzhab mereka itu madzhab
Ahlul Bait. Menurut mereka, kitab-
kitab Ahlul Bait itu kitab-kitab
Qaramithah. Bukankah dalam
kitab-kitab Ahlul Bait itu hanya
kebenaran dan cahaya?” Wahhabi
berkata: “Qaramithah itu
berbohong. Para sejarawan telah
mencatat kekafiran dan
kebohongan Qaramithah.”
Sunni berkata: “Anda menganggap
kesaksian sejarawan sebagai
hujjah?” Wahhabi berkata: “Ya,
karena al-Syafi’i menjelaskan
bahwa informasi para sejarawan
secara kolektif dari banyak orang
ke banyak orang lebih ia senangi
daripada hadits yang diriwayatkan
seorang ahli hadits, melalui seorang
perawi dari seorang perawi.” Sunni
menjawab: “Kalau begitu Anda
harus menerima argumentasi saya.
Bukankah para sejarawan yang
menyaksikan lahirnya Wahhabi
mencatat kekafiran mereka yang
nyata. Perbuatan seseorang sangat
kuat sebagai hujjah dan dalil,
meskipun lidahnya tidak
mengakuinya. Qaramithah ketika
menghalalkan darah dan harta
benda kaum Muslimin, maka tanpa
ragu-ragu para ulama meyakini
kekafiran mereka. Demikian pula
generasi awal aliran Wahhabi,
perbuatannya sama dengan
Qaramithah, mengkafirkan dan
membantai kaum Muslimin.”
Akhirnya orang Wahhabi itu emosi.
Ia tidak mampu mengendalikan
bicaranya dengan kalimat-kalimat
yang sulit dimengerti.
Sunni berkata: “Bagaimana
pendapat Anda tentang hadits-
hadits yang menerangkan tentang
Khawarij. Dalam hadits-hadits
tersebut diterangkan bahwa
Khawarij keluar dari agama,
mereka akan menjadi anjing-anjing
di neraka dan mereka seburuk-
buruk orang yang dibunuh di
bawah langit?” Wahhabi
menjawab: “Hadits-hadits yang ada
memberikan kesimpulan yang
pasti dan tanpa keraguan bahwa
Khawarij memang keluar dari
agama dan berhak menerima
murka Allah subhanahu wa ta’ala.
Tetapi mereka orang-orang yang
diperangi oleh Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu anhu di Nahrawan.
Wahhabi bukan bagian dari
mereka.”
Sunni berkata: “Mengapa Khawarij
berhak menerima murka Allah
subhanahu wa ta’ala. Apakah
karena shalat mereka lebih baik
dari pada shalat para sahabat dan
puasa mereka lebih baik dari pada
puasa sahabat?” Wahhabi
menjawab: “Bukan karena itu”.
Sunni berkata: “Atau karena
mereka zuhud, bersahaja,
membaca al-Qur’an dengan rajin
dan sungguh-sungguh dan sering
mengeluarkan hadits-hadits Nabi
shallallahu alaihi wa sallam?”
Wahhabi menjawab: “Bukan
karena itu”. Sunni menjawab:
“Kalau bukan karena itu, lalu
karena apa?” Wahhabi terdiam dan
tidak bisa menjawab. Lalu Sunni
menjawab: “Hal itu karena
Khawarij mengkafirkan dan
menghalalkan darah dan harta
benda kaum Muslimin. Mereka
mengklaim bahwa hanya mereka
kaum Muslimin. Selain mereka jelas
kafir. Sudah barang tentu,
kelompok yang memiliki konsep
ajaran seperti Khawarij, juga
berhak menerima ancaman seperti
mereka.”
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.