Sumber Liberalisme
Pada tahun 2009, saya terlibat
perdebatan sengit di Surabaya
dengan seorang tokoh Salafi dari
Malang, berinisial AH. Di bagian
awal buku yang dipromosikannya
pada waktu itu, ia menulis, bahwa
madzhab al-Asy’ari merupakan
sumber pemikiran liberal. Saya
merasa heran dengan asumsi
murahan AH yang mengatakan
bahwa pemikiran liberal
sumbernya dari madzhab al-
Asy’ari. Logika dan paradigma apa
yang dijadikan barometer untuk
menilai madzhab al-Asy’ari sebagai
sumber ajaran liberal.
Seandainya ada seseorang
berpendapat bahwa ajaran Islam
itu sumber kejahatan pencurian
dan perzinahan, karena ia melihat
dalam kitab-kitab tafsir ada
beberapa ayat yang turun
berkaitan dengan sahabat Nabi
shallallahu alaihi wasallam yang
mencuri dan berzina, apakah AH
akan menerima logika berpikir
seperti ini? Tentu saja dia tidak
akan menerima.
Seandainya AH berkomunikasi
terlebih dahulu dengan ulama-
ulama Wahhabi yang menjadi
gurunya di Saudi Arabia, mungkin
ia tidak akan menulis tuduhan keji
seperti itu. Karena para ulama
Wahhabi sendiri mengakui, bahwa
mayoritas ulama dari berbagai
bidang, seperti ahli tafsir, ahli
hadits, ahli fiqih, ahli sejarah,
gramatika dan lain-lain mengikuti
madzhab al-Asy’ari.
AH sepertinya tidak pernah
membaca sejarah bahwa para
ulama yang berhasil membabat
habis kelompok Mu’tazilah sampai
punah pada akhir abad keenam
Hijriah adalah para ulama pengikut
madzhab al-Asy’ari. Dalam sejarah
pemikiran Islam, Mu’tazilah
merupakan aliran yang dikenal
paling tangguh dan hebat dalam
arena dialog dan perdebatan.
Mu’tazilah juga dikenal sebagai
aliran yang mendahulukan akal
daripada nash (teks) al-Qur’an dan
Sunnah. Di tangan Mu’tazilah, teks-
teks al-Qur’an dan hadits menjadi
berkurang nilai sakralitasnya
karena harus dikoreksi terlebih
dahulu dengan perisai rasio dan
nalar. AH juga sepertinya tidak
tahu sejarah, bahwa ilmu filsafat
yang dianggap sebagai sumber
pemikiran liberal dalam Islam,
menjadi terkapar untuk selama-
lamanya dari ranah intelektual
kaum Muslimin setelah dibabat
habis oleh Hujjatul Islam al-Ghazali
dengan kitabnya Tahafut al-
Falasifah. Dari sini layakkah AH
menuduh madzhab al-Asy’ari
sebagai sumber ajaran liberal?
Bukankah lebih layak kalau
dikatakan bahwa liberalisme
sumbernya dari Wahhabi.
Sebagaimana dimaklumi, di antara
ciri khas liberalisme, adalah upaya
desakralisasi otoritas ulama. Ketika
pendapat dan hasil ijtihad ulama
diajukan kepada kaum liberal,
maka dengan serta merta mereka
akan menolaknya dengan alasan
para ulama juga manusia biasa
seperti halnya mereka. Kaum
Wahhabi juga demikian, ketika
pendapat dan hasil ijtihad ulama
diajukan kepada mereka, maka
sudah barang tentu mereka akan
menolaknya, dengan bahasa yang
terkadang lebih halus, “kita
kembali kepada al-Qur’an dan
Sunnah”. Bahasa yang
mengesankan bahwa hasil ijtihad
ulama tidak mengikuti al-Qur’an
dan Sunnah.
Memang tidak aneh kalau orang
Wahhabi seperti AH menuduh
madzhab al-Asy’ari sebagai sumber
ajaran liberal. Bukankah pendiri
aliran Wahhabi sendiri, Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab al-
Najdi telah mengatakan bahwa
kitab-kitab fiqih merupakan
sumber ajaran syirik. Dalam kitab
al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah
al-Najdiyyah (kumpulan fatwa-
fatwa ulama Wahhabi sejak Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab al-
Najdi, sang pendiri aliran Wahhabi),
yang dihimpun oleh Syaikh
Abdurrahman bin Muhammad al-
Najdi al-Wahhabi, juz 3 hal. 59,
Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab mengeluarkan statemen
yang cukup ekstrem bahwa ilmu
fiqih merupakan sumber
kesyirikan. Sedangkan para ulama
fuqaha yang menulis kitab-kitab
fiqih, ia samakan dengan syetan-
syetan manusia dan jin.
Astaghfirullah.
Tidak Perlu Mengikuti Ulama
Kejadian itu agak mirip dengan
kejadian berikutnya. Suatu ketika,
saya mengisi pengajian di daerah
Kesiman Denpasar Timur Bali.
Setelah saya memaparkan tentang
dalil-dalil bid’ah hasanah dari al-
Qur’an dan hadits, lalu saya
mengutip pendapat para ulama
sejak Khulafaur Rasyidin yang
mengakui dan mengamalkan
bid’ah hasanah, tiba-tiba seorang
Wahhabi angkat bicara dengan
nada emosi. Ia berkata begini:
“Kita tidak perlu mengikuti imam
ini maupun imam itu. Kita kembali
kepada al-Qur’an dan Sunnah saja,
titik. Setelah Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam tidak ada orang
yang perlu kita ikuti.” Demikian
perkataan orang Wahhabi tersebut
dengan suara berapi-api dan nada
suara tinggi.
Orang Wahhabi ini sepertinya tidak
tahu, bahwa yang memberikan
otoritas kepada ulama agar diikuti
oleh umat Islam adalah al-Qur’an
dan Sunnah. Ketika kita mengikuti
ulama, itu bukan berarti kita
meninggalkan al-Qur’an dan
Sunnah. Akan tetapi kita justru
mengikuti al-Qur’an dan Sunnah
sesuai dengan pemahaman para
ulama yang lebih mengerti dari
pada kita. Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman dalam al-Qur’an al-
Karim:
ﻓَﺎﺳْﺄَﻟُﻮْﺍ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮْﻥَ.
)ﺍﻟﻨﺤﻞ .(٤٣ :
“Bertanyalah kamu kepada para
ulama apabila kamu tidak
tahu.” (QS. al-Nahl: 43 dan al-
Anbiya’: 7).
Dalam ayat di atas, al-Qur’an
memerintahkan kita agar bertanya
kepada para ulama ketika kita
tidak tahu. Al-Qur’an tidak
memerintahkan kita membuka-
buka lembaran-lembaran al-Qur’an
dan kitab-kitab hadits ketika kita
tidak tahu. Dalam ayat lain, Allah
subhanahu wa ta’ala juga
berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁَﻣَﻨُﻮْﺍ ﺃَﻃِﻴْﻌُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴْﻌُﻮﺍ
ﺍﻟﺮَّﺳُﻮْﻝَ ﻭَﺃُﻭﻟﻰِ ﺍْﻷَﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻜُﻢْ. )ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ :
.(٥٩
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul-
(Nya) dan Ulil-Amri di antara
kamu.” (QS. al-Nisa’ : 59).
Dalam ayat di atas, al-Qur’an
menuntun kita agar mengikuti Ulil
Amri. Yang dimaksud dengan Ulil
Amri dalam ayat tersebut adalah
para ulama yang mendalam
ilmunya. Dalam hadits shahih,
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
ﻋَﻦْ ﺯَﻳْﺪٍ ﺑْﻦِ ﺛَﺎﺑِﺖٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ:
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻧَﻀَّﺮَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻣْﺮَﺃً ﺳَﻤِﻊَ ﻣِﻨَّﺎ
ﺣَﺪِﻳﺜًﺎ ﻓَﺤَﻔِﻈَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻪُ ﻏَﻴْﺮَﻩُ ﻓَﺮُﺏَّ
ﺣَﺎﻣِﻞِ ﻓِﻘْﻪٍ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﺃَﻓْﻘَﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﺭُﺏَّ
ﺣَﺎﻣِﻞِ ﻓِﻘْﻪٍ ﻟَﻴْﺲَ ﺑِﻔَﻘِﻴﻪٍ ﻭَﻓِﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ
ﻓَﺮُﺏَّ ﻣُﺒَﻠَّﻎٍ ﺃَﻭْﻋَﻰ ﻣِﻦْ ﺳَﺎﻣِﻊٍ. ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ،(٢٥٨٠) ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ،(٣١٧٥) ﻭﺍﺑﻦ
ﻣﺎﺟﻪ ،(٢٢٦) ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ.
“Semoga Allah membuat elok pada
orang yang mendengar sabdaku,
lalu ia mengingatnya, kemudian
menyampaikannya seperti yang
pernah didengarnya. Karena tidak
sedikit orang yang menyampaikan
suatu hadits dariku tidak dapat
memahaminya.” Dalam riwayat
lain dikatakan: “Tidak sedikit orang
yang memperoleh suatu hadits dari
seseorang lebih memahami
daripada orang yang mendengar
hadits itu secara langsung
dariku.” (HR. al-Tirmidzi (2580, 2581
dan 2583), Abu Dawud (3175); Ibn
Majah (226) dan lain-lain).
Hadits tersebut menunjukkan
bahwa di antara sahabat Rasul
shallallahu alaihi wasallam yang
mendengar hadits dari beliau
secara langsung, ada yang kurang
memahami terhadap makna-
makna yang dikandung oleh hadits
tersebut. Namun kemudian ia
menyampaikan hadits itu kepada
murid-muridnya yang terkadang
lebih memahami terhadap
kandungan maknanya.
Pemahaman lebih, terhadap
kandungan hadits tersebut
menyangkut penggalian hukum-
hukum dan masalah-masalah yang
nantinya disebut dengan proses
istinbath atau ijtihad. Dari sini dapat
dipahami, bahwa di antara sahabat
Nabi shallallahu alaihi wasallam ada
yang kurang mengerti terhadap
maksud suatu hadits daripada
murid-murid mereka. Dan murid-
murid mereka yang memiliki
pemahaman lebih terhadap hadits
tadi disebut dengan mujtahid.
Mujtahid inilah yang menjadi fokus
pembicaraan dalam hadits shahih
berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃَﻧَّﻪُ
ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺇِﺫَﺍ ﺣَﻜَﻢَ ﺍﻟْﺤَﺎﻛِﻢُ ﻓَﺎﺟْﺘَﻬَﺪَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺻَﺎﺏَ
ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮَﺍﻥِ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺣَﻜَﻢَ ﻓَﺎﺟْﺘَﻬَﺪَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺧْﻄَﺄَ
ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮٌ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ .(٦٨٠٥)
“Apabila seorang hakim melakukan
ijtihad, lalu ijtihadnya benar, maka
ia memperoleh dua pahala. Dan
apabila melakukan ijtihad, lalu
ijtihadnya keliru, maka ia
memperoleh satu pahala.” (Al-
Bukhari [6805]).
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa tidak semua
sahabat Nabi shallallahu alaihi
wasallam yang memiliki
penguasaan mendalam terhadap
susunan bahasa Arab mampu
mengeluarkan fatwa. Dan
kesimpulan ini akan semakin
kelihatan dengan jelas, apabila kita
perhatikan kitab-kitab mushthalah
al-hadits yang disusun oleh para
hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi
dalam bidang studi ilmu hadits), di
sana akan kita dapati bahwa para
mufti dari kalangan sahabat Nabi
shallallahu alaihi wasallam tidak
sampai sepuluh orang. Ada yang
mengatakan hanya enam orang.
Tetapi sebagian ulama ada yang
mengatakan bahwa sekitar dua
ratus orang sahabat Nabi
shallallahu alaihi wasallam yang
telah mencapai derajat mujtahid.
Dialog Syaikh Al-Buthi dan
Syaikh Al-Albani
Ada sebuah perdebatan yang
menarik tentang ijtihad dan taqlid,
antara Syaikh Muhammad Sa’id
Ramadhan al-Buthi, seorang ulama
Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Syria,
bersama Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani, seorang
tokoh Wahhabi dari Yordania.
Syaikh al-Buthi bertanya:
“Bagaimana cara Anda memahami
hukum-hukum Allah, apakah Anda
mengambilnya secara langsung
dari al-Qur’an dan Sunnah, atau
melalui hasil ijtihad para imam-
imam mujtahid?” Al-Albani
menjawab: “Aku membandingkan
antara pendapat semua imam
mujtahid serta dalil-dalil mereka
lalu aku ambil yang paling dekat
terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Syaikh al-Buthi bertanya:
“Seandainya Anda punya uang
5000 Lira. Uang itu Anda simpan
selama enam bulan. Kemudian
uang itu Anda belikan barang
untuk diperdagangkan, maka sejak
kapan barang itu Anda keluarkan
zakatnya. Apakah setelah enam
bulan berikutnya, atau menunggu
setahun lagi?” Al-Albani menjawab:
“Maksud pertanyaannya, kamu
menetapkan bahwa harta dagang
itu ada zakatnya?” Syaikh al-Buthi
berkata: “Saya hanya bertanya.
Yang saya inginkan, Anda
menjawab dengan cara Anda
sendiri. Di sini kami sediakan kitab-
kitab tafsir, hadits dan fiqih,
silahkan Anda telaah.” Al-Albani
menjawab: “Hai saudaraku, ini
masalah agama. Bukan persoalan
mudah yang bisa dijawab dengan
seenaknya. Kami masih perlu
mengkaji dan meneliti. Kami
datang ke sini untuk membahas
masalah lain”.
Mendengar jawaban tersebut,
Syaikh al-Buthi beralih pada
pertanyaan lain: “Baik kalau
memang begitu. Sekarang saya
bertanya, apakah setiap Muslim
harus atau wajib membandingkan
dan meneliti dalil-dalil para imam
mujtahid, kemudian mengambil
pendapat yang paling sesuai
dengan al-Qur’an dan Sunnah?” Al-
Albani menjawab: “Ya.” Syaikh al-
Buthi bertanya: “Maksud jawaban
Anda, semua orang memiliki
kemampuan berijtihad seperti
yang dimiliki oleh para imam
madzhab? Bahkan kemampuan
semua orang lebih sempurna dan
melebihi kemampuan ijtihad para
imam madzhab. Karena secara
logika, seseorang yang mampu
menghakimi pendapat-pendapat
para imam madzhab dengan
barometer al-Qur’an dan Sunnah,
jelas ia lebih alim dari mereka.”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya
manusia itu terbagi menjadi tiga,
yaitu muqallid (orang yang taklid),
muttabi’ (orang yang mengikuti)
dan mujtahid. Orang yang mampu
membandingkan madzhab-
madzhab yang ada dan memilih
yang lebih dekat pada al-Qur’an
adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu
derajat tengah, antara taklid dan
ijtihad.” Syaikh al-Buthi bertanya:
“Apa kewajiban muqallid?” al-
Albani menjawab: “Ia wajib
mengikuti para mujtahid yang bisa
diikutinya.” Syaikh al-Buthi
bertanya; “Apakah ia berdosa
kalau seumpama mengikuti
seorang mujtahid saja dan tidak
pernah berpindah ke mujtahid
lain?” al-Albani menjawab: “Ya, ia
berdosa dan haram hukumnya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil
yang mengharamkannya?” Al-
Albani menjawab: “Dalilnya, ia
mewajibkan pada dirinya, sesuatu
yang tidak diwajibkan Allah
padanya.” Syaikh al-Buthi
bertanya: “Dalam membaca al-
Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya
siapa di antara qira’ah yang tujuh?”
Al-Albani menjawab: “Qira’ah
Hafsh.” Al-Buthi bertanya: “Apakah
Anda hanya mengikuti qira’ah
Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda
mengikuti qira’ah yang berbeda-
beda?” Al-Albani menjawab: “Tidak.
Saya hanya mengikuti qira’ah
Hafsh saja.”
Syaikh al-Buthi bertanya:
“Mengapa Anda hanya mengikuti
qira’ah Hafsh saja, padahal Allah
subhanahu wa ta’ala tidak
mewajibkan Anda mengikuti
qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda
justru membaca al-Qur’an sesuai
riwayat yang datang dari Nabi
shallallahu alaihi wasallam secara
mutawatir.” Al-Albani menjawab:
“Saya tidak sempat mempelajari
qira’ah-qira’ah yang lain. Saya
kesulitan membaca al-Qur’an
dengan selain qira’ah Hafsh.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Orang
yang mempelajari fiqih madzhab
al-Syafi’i, juga tidak sempat
mempelajari madzhab-madzhab
yang lain. Ia juga tidak mudah
memahami hukum-hukum
agamanya kecuali mempelajari
fiqihnya Imam al-Syafi’i. Apabila
Anda mengharuskannya
mengetahui semua ijtihad para
imam, maka Anda sendiri harus
pula mempelajari semua qira’ah,
sehingga Anda membaca al-Qur’an
dengan semua qira’ah itu. Kalau
Anda beralasan tidak mampu
melakukannya, maka Anda harus
menerima alasan
ketidakmampuan muqallid dalam
masalah ini. Bagaimanapun, kami
sekarang bertanya kepada Anda,
dari mana Anda berpendapat
bahwa seorang muqallid harus
berpindah-pindah dari satu
madzhab ke madzhab lain, padahal
Allah tidak mewajibkannya.
Maksudnya sebagaimana ia tidak
wajib menetap pada satu madzhab
saja, ia juga tidak wajib berpindah-
pindah terus dari satu madzhab ke
madzhab lain?” Al-Albani
menjawab: “Sebenarnya yang
diharamkan bagi muqallid itu
menetapi satu madzhab dengan
keyakinan bahwa Allah
memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban
Anda ini persoalan lain. Dan
memang benar demikian. Akan
tetapi, pertanyaan saya, apakah
seorang muqallid itu berdosa jika
menetapi satu mujtahid saja,
padahal ia tahu bahwa Allah tidak
mewajibkan demikian?” Al-Albani
menjawab: “Tidak berdosa.” Syaikh
al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku
yang Anda ajarkan, berbeda
dengan yang Anda katakan. Dalam
buku tersebut disebutkan,
menetapi satu madzhab saja itu
hukumnya haram. Bahkan dalam
bagian lain buku tersebut, orang
yang menetapi satu madzhab saja
itu dihukumi kafir.” Menjawab
pertanyaan tersebut, al-Albani
kebingungan menjawabnya.
Demikianlah dialog panjang antara
Syaikh al-Buthi dengan al-Albani,
yang didokumentasikan dalam
kitab beliau al-Lamadzhabiyyah
Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at
al-Islamiyyah. Dialog tersebut
menggambarkan, bahwa kaum
Wahhabi melarang umat Islam
mengikuti madzhab tertentu dalam
bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut,
sebenarnya upaya licik mereka
agar umat Islam mengikuti
madzhab yang mereka buat
sendiri. Tentu saja mengikuti
madzhab para ulama salaf, lebih
menenteramkan bagi kaum
Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan
keshalehan ulama salaf jelas
diyakini melebihi orang-orang
sesudah mereka.
Hadits Ikhtilaf Ummati
Rahmatun
Dalam tradisi bermadzhab,
perbedaan pendapat merupakan
sebuah keniscayaan dan termasuk
khazanah kekayaan fiqih kaum
Muslimin. Dewasa ini, seiring
dengan merebaknya aliran
Wahhabi, yang cenderung
memaksakan pendapatnya
kepada orang lain agar diikuti,
disebarluaskan wacana bahwa
mengikuti madzhab fiqih yang ada
merupakan salah satu bentuk
kesyirikan dan dilarang dalam
agama. Demikian asumsi mereka.
Dalam sebuah diskusi di Mushalla
al-Fitrah, Monang Maning Denpasar,
ada seorang Wahhabi melakukan
protes dengan berkata: “Ustadz,
kita tidak perlu mengikuti ulama
atau para imam madzhab.
Bukankah para imam madzhab itu
pendapatnya berbeda-beda.
Ustadz harus mengetahui bahwa
hadits ikhtilafu ummati rahmatun
(perbedaan umat Islam itu
merupakan rahmat Allah) itu hadits
mursal yang kualitasnya lemah
atau dha’if”. Demikian pernyataan
orang Wahhabi tadi yang
belakangan diketahui berinisial HA.
Pada waktu itu saya menjawab:
“Memang hadits ikhtilafu ummati
rahmatun, termasuk hadits dha’if.
Akan tetapi substansinya terdapat
dalam hadits-hadits yang shahih.
Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya dari Ibn Umar
radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
“Sepulangnya dari peperangan
Ahzab, Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
ﻻَ ﻳُﺼَﻠِّﻴَﻦَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮَ ﺇِﻻَّ ﻓِﻲ ﺑَﻨِﻲ ﻗُﺮَﻳْﻈَﺔَ.
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ .(٨٩٤)
“Jangan ada yang shalat Ashar
kecuali di perkampungan Bani
Quraizhah.” (HR. al-Bukhari [894]).
Sebagian sahabat ada yang
memahami teks hadits tersebut
secara tekstual, sehingga tidak
shalat Ashar–walaupun waktunya
telah berlalu– kecuali di tempat itu.
Sebagian lainnya memahaminya
secara kontekstual, sehingga
mereka melaksanakan shalat
Ashar, sebelum tiba di
perkampungan yang dituju. Ketika
Nabi shallallahu alaihi wasallam
menerima laporan tentang kasus
ini, beliau tidak mempersalahkan
kedua kelompok sahabat yang
berbeda pendapat dalam
memahami teks hadits beliau.” (HR.
al-Bukhari [894]). Berkaitan dengan
hal tersebut Sayidina Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
ﺟَﻠَﺪَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴﻦَ،
ﻭَﺟَﻠَﺪَ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮٍ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴﻦَ، ﻭَﻋُﻤَﺮُ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴﻦَ،
ﻭَﻛُﻞٌّ ﺳُﻨَّﺔٌ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ . ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
(٣٢٢٠) ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ .(٣٣٨٤)
“Nabi mendera orang yang minum
khamr sebanyak empat puluh kali.
Abu Bakar mendera empat puluh
kali pula. Sedangkan Umar
menderanya delapan puluh kali.
Dan kesemuanya adalah sunnah.
Akan tetapi, empat puluh kali lebih
aku sukai.” (HR. Muslim (3220) dan
Abi Dawud (3384).
Dalam hadits ini, Ali bin Abi Thalib
menetapkan bahwa dera empat
puluh kali yang dilakukan oleh
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam dan Abu Bakar, sedang
dera delapan puluh kali yang
dilakukan oleh Umar kepada orang
yang minum khamr, keduanya
sama-sama benar. Hadits ini
menjadi bukti bahwa perbedaan
pendapat di antara sesama
mujtahid dalam bidang fiqih, tidak
tercela, bahkan eksistensinya
diakui berdasarkan hadits tersebut.
Seorang ulama salaf dari generasi
tabi’in, al-Imam al-Qasim bin
Muhammad bin Abu Bakar al-
Shiddiq berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺍﺧْﺘِﻼَﻑُ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏِ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ.
“Perbedaan pendapat di kalangan
sahabat Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wasallam
merupakan rahmat bagi
manusia.” (Jazil al-Mawahib, 21).
Khalifah yang shaleh, Umar bin
Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu juga
berkata:
ﻣَﺎ ﺳَﺮَّﻧِﻲْ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﺃَﺻْﺤَﺎﺏَ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟَﻢْ ﻳَﺨْﺘَﻠِﻔُﻮْﺍ ﻷَﻧَّﻬُﻢْ ﻟَﻮْ ﻟَﻢْ
ﻳَﺨْﺘَﻠِﻔُﻮْﺍ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻦْ ﺭُﺧْﺼَﺔٌ.
“Aku tidak gembira seandainya
para sahabat Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wasallam tidak
berbeda pendapat. Karena
seandainya mereka tidak berbeda
pendapat, tentu tidak ada
kemurahan dalam agama.” (Jazil
al-Mawahib, 22).
Paparan di atas menyimpulkan
bahwa perbedaan pendapat di
kalangan sahabat telah terjadi
sejak masa Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam. Dan ternyata
perbedaan tersebut dilegitimasi
oleh Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam dan menjadi rahmat bagi
umat Islam sebagaimana diakui
oleh ulama salaf yang saleh.
Wallahu a’lam.”
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
"Mengungkap semua kejahatan dan kebusukan WAHABI yang dirahasiakan dengan bukti Realita, Fakta dan Hujjah yang tak terbantahkan."
Sabtu, 30 Juni 2012
Seri Kontra Wahabi (3): Bid‘ahHasanah
Bid’ah Hasanah dan Dalilnya
Bid’ah hasanah adalah persoalan
yang tidak pernah selesai
dibicarakan. Hal ini di samping
karena banyak inovasi amaliah
kaum Muslimin yang tercover
dalam bingkai bid’ah hasanah, juga
karena adanya kelompok
minoritas umat Islam yang sangat
kencang menyuarakan tidak
adanya bid’ah hasanah dalam
Islam. Akhirnya kontroversi bid’ah
hasanah ini selalu menjadi aktual
untuk dikaji dan dibicarakan. Toh
walaupun sebenarnya khilafiyah
tentang pembagian bid’ah menjadi
dua, antara bid’ah hasanah dan
bid’ah sayyi’ah, tidak perlu terjadi.
Karena di samping dalil-dalil
Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam yang menunjukkan
adanya bid’ah hasanah cukup
banyak dan sangat kuat, juga
karena konsep bid’ah hasanah
telah diakui sejak generasi sahabat
pada masa Khulafaur Rasyidin.
Namun apa boleh dikata, kelompok
yang anti bid’ah hasanah tidak
pernah bosan dan lelah untuk
membicarakannya.
Dalam sebuah diskusi dengan tema
Membedah Kontroversi Bid’ah,
yang diadakan oleh MPW Fahmi
Tamami Provinsi Bali, di Denpasar,
pada bulan Juli 2010, saya terlibat
dialog cukup tajam dengan
beberapa tokoh Salafi yang hadir
dalam acara tersebut. Dalam acara
itu, saya menjelaskan, bahwa
pembagian bid’ah menjadi dua,
bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah,
merupakan keharusan dan
keniscayaan dari pengamalan
sekian banyak hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam yang
shahih dan terdapat dalam kitab-
kitab hadits yang otoritatif
(mu’tabar). Karena meskipun
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ t ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ
ﺍﻟﻠﻪِ :r ﺇِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﻭَﺧَﻴْﺮَﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍْﻷُﻣُﻮْﺭِ
ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔُ) .ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ.(
“Jabir bin Abdullah berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Sebaik-baik
ucapan adalah kitab Allah. Sebaik-
baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad. Sejelek-jelek perkara,
adalah perkara yang baru. Dan
setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR.
Muslim [867]).
Termyata Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam juga bersabda:
ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳْﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟْﺒَﺠَﻠِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ
ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ r ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً
ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ
ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ
ﺷَﻲْﺀٌ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً
ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﻦْ
ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ
ﺷَﻲْﺀٌ. ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
“Jarir bin Abdullah al-Bajali
radhiyallahu anhu berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Barangsiapa
yang memulai perbuatan baik
dalam Islam, maka ia akan
memperoleh pahalanya serta
pahala orang-orang yang
melakukannya sesudahnya tanpa
dikurangi sedikitpun dari pahala
mereka. Dan barangsiapa yang
memulai perbuatan jelek dalam
Islam, maka ia akan memperoleh
dosanya dan dosa orang-orang
yang melakukannya sesudahnya
tanpa dikurangi sedikitpun dari
dosa mereka.” (HR. Muslim [1017]).
Dalam hadits pertama, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
menegaskan, bahwa setiap bid’ah
adalah sesat. Tetapi dalam hadits
kedua, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam menegaskan pula,
bahwa barangsiapa yang memulai
perbuatan baik dalam Islam, maka
ia akan mendapatkan pahalanya
dan pahala orang-orang yang
melakukannya sesudahnya.
Dengan demikian, hadits kedua
jelas membatasi jangkauan makna
hadits pertama “kullu bid’atin
dhalalah (setiap bid’ah adalah
sesat)” sebagaimana dikatakan
oleh al-Imam al-Nawawi dan lain-
lain. Karena dalam hadits kedua,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjelaskan dengan redaksi,
“Barangsiapa yang memulai
perbuatan yang baik”, maksudnya
baik perbuatan yang dimulai
tersebut pernah dicontohkan dan
pernah ada pada masa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, atau
belum pernah dicontohkan dan
belum pernah ada pada masa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam. Di sisi
lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam seringkali melegitimasi
beragam bentuk inovasi amaliah
para sahabat yang belum pernah
diajarkan oleh beliau. Misalnya
berkaitan dengan tatacara
ma’mum masbuq dalam shalat
berjamaah dalam hadits shahih
berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲْ ﻟَﻴْﻠَﻰ ﻗَﺎﻝَ: )ﻛَﺎﻥَ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ r ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ
ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻭَﻗَﺪْ ﻓَﺎﺗَﻪُ ﺷَﻲْﺀٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺃَﺷَﺎﺭَ
ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻪُ ﺛُﻢَّ ﺩَﺧَﻞَ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﺑْﻦُ ﺟَﺒَﻞٍ
ﻓَﺄَﺷَﺎﺭُﻭْﺍ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻨْﺘَﻈِﺮْ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ
ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ r ﺫَﻛَﺮُﻭْﺍ ﻟَﻪُ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻟَﻬُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ r »ﺳَﻦَّ ﻟَﻜُﻢْ ﻣُﻌَﺎﺫٌ.«ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ
ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﻌَﺎﺫٍ ﺑْﻦِ ﺟَﺒَﻞٍ: )ﺇِﻧَّﻪُ ﻗَﺪْ ﺳَﻦَّ ﻟَﻜُﻢْ
ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻓَﻬَﻜَﺬَﺍ ﻓَﺎﺻْﻨَﻌُﻮْﺍ.( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ
ﻭﺃﺣﻤﺪ ، ﻭﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ، ﻭﻗﺪ
ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺩﻗﻴﻖ ﺍﻟﻌﻴﺪ
ﻭﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺰﻡ.
“Abdurrahman bin Abi Laila
berkata: “Pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, bila
seseorang datang terlambat
beberapa rakaat mengikuti shalat
berjamaah, maka orang-orang
yang lebih dulu datang akan
memberi isyarat kepadanya
tentang rakaat yang telah dijalani,
sehingga orang itu akan
mengerjakan rakaat yang
tertinggal itu terlebih dahulu,
kemudian masuk ke dalam shalat
berjamaah bersama mereka. Pada
suatu hari Mu’adz bin Jabal datang
terlambat, lalu orang-orang
mengisyaratkan kepadanya
tentang jumlah rakaat shalat yang
telah dilaksanakan, akan tetapi
Mu’adz langsung masuk dalam
shalat berjamaah dan tidak
menghiraukan isyarat mereka,
namun setelah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam selesai
shalat, maka Mu’adz segera
mengganti rakaat yang tertinggal
itu. Ternyata setelah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam selesai
shalat, mereka melaporkan
perbuatan Mu’adz bin Jabal yang
berbeda dengan kebiasaan
mereka. Lalu beliau shallallahu
alaihi wa sallam menjawab:
“Mu’adz telah memulai cara yang
baik buat shalat kalian.” Dalam
riwayat Mu’adz bin Jabal, beliau
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda; “Mu’adz telah memulai
cara yang baik buat shalat kalian.
Begitulah cara shalat yang harus
kalian kerjakan”. (HR. al-Imam
Ahmad (5/233), Abu Dawud, Ibn
Abi Syaibah dan lain-lain. Hadits ini
dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibn
Daqiq al-’Id dan al-Hafizh Ibn Hazm
al-Andalusi).
Hadits ini menunjukkan bolehnya
membuat perkara baru dalam
ibadah, seperti shalat atau lainnya,
apabila sesuai dengan tuntunan
syara’. Dalam hadits ini, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidak
menegur Mu’adz dan tidak pula
berkata, “Mengapa kamu
membuat cara baru dalam shalat
sebelum bertanya kepadaku?”,
bahkan beliau membenarkannya,
karena perbuatan Mu’adz sesuai
dengan aturan shalat berjamaah,
yaitu makmum harus mengikuti
imam. Dalam hadits lain
diriwayatkan:
ﻭَﻋَﻦْ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﺭِﻓَﺎﻋَﺔَ ﺑْﻦِ ﺭَﺍﻓِﻊٍ t ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨَّﺎ
ﻧُﺼَﻠِّﻲْ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ r ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔِ ﻗَﺎﻝَ )ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ( ﻗَﺎﻝَ
ﺭَﺟُﻞٌ ﻭَﺭَﺍﺀَﻩُ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﺣَﻤْﺪًﺍ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ
ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﻧْﺼَﺮَﻑَ ﻗﺎَﻝَ )ﻣَﻦِ
ﺍﻟْﻤُﺘَﻜَﻠِّﻢُ؟( ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﻧَﺎ ﻗﺎَﻝَ: »ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺑِﻀْﻌَﺔً
ﻭَﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﻣَﻠَﻜًﺎ ﻳَﺒْﺘَﺪِﺭُﻭْﻧَﻬَﺎ ﺃَﻳُّﻬُﻢْ ﻳَﻜْﺘُﺒُﻬَﺎ.«
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.
“Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu
berkata: “Suatu ketika kami shalat
bersama Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Ketika beliau bangun dari
ruku’, beliau berkata: “sami’allahu
liman hamidah”. Lalu seorang laki-
laki di belakangnya berkata:
“rabbana walakalhamdu hamdan
katsiran thayyiban mubarakan fih”.
Setelah selesai shalat, beliau
bertanya: “Siapa yang membaca
kalimat tadi?” Laki-laki itu
menjawab: “Saya”. Beliau
bersabda: “Aku telah melihat lebih
30 malaikat berebutan menulis
pahalanya”. (HR. al-Bukhari [799]).
Kedua sahabat di atas
mengerjakan perkara baru yang
belum pernah diterimanya dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
yaitu menambah bacaan dzikir
dalam i’tidal. Ternyata Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
membenarkan perbuatan mereka,
bahkan memberi kabar gembira
tentang pahala yang mereka
lakukan, karena perbuatan mereka
sesuai dengan syara’, di mana
dalam i’tidal itu tempat memuji
kepada Allah. Oleh karena itu al-
Imam al-Hafizh Ibn Hajar
al-’Asqalani menyatakan dalam
Fath al-Bari (2/267), bahwa hadits
ini menjadi dalil bolehnya
membuat dzikir baru dalam shalat,
selama dzikir tersebut tidak
menyalahi dzikir yang ma’tsur
(datang dari Nabi shallallahu alaihi
wa sallam), dan bolehnya
mengeraskan suara dalam bacaan
dzikir selama tidak mengganggu
orang lain. Seandainya hadits “kullu
bid’atin dhalalah (setiap bid’ah
adalah sesat)”, bersifat umum
tanpa pembatasan, tentu saja
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam akan melarang setiap
bentuk inovasi dalam agama
ketika beliau masih hidup.
Selanjutnya pembagian bid’ah
menjadi dua, bid’ah hasanah dan
bid’ah sayyi’ah, juga dilakukan oleh
para sahabat Nabi shallallahu alaihi
wa sallam, termasuk Khulafaur
Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪٍ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﻱِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ:
ﺧَﺮَﺟْﺖُ ﻣَﻊَ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ t ﻟَﻴْﻠَﺔً ﻓِﻲْ
ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇﻟﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﺈِﺫًﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺃَﻭْﺯَﺍﻉٌ
ﻣُﺘَﻔَﺮِّﻗُﻮْﻥَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻳُﺼَﻠِّﻲ
ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻲْ ﺑِﺼَﻼَﺗِﻪِ ﺍﻟﺮَّﻫْﻂُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ
:t ﺇِﻧِّﻲْ ﺃَﺭَﻯ ﻟَﻮْ ﺟَﻤَﻌْﺖُ ﻫَﺆُﻻَﺀِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺎﺭِﺉٍ
ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﻣْﺜَﻞَ ﺛُﻢَّ ﻋَﺰَﻡَ ﻓَﺠَﻤَﻌَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ
ﺃُﺑَﻲِّ ﺑْﻦِ ﻛَﻌْﺐٍ ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺟْﺖُ ﻣَﻌَﻪُ ﻟَﻴْﻠَﺔً ﺃُﺧْﺮَﻯ
ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ ﺑِﺼَﻼﺓِ ﻗَﺎﺭِﺋِﻬِﻢْ ﻗَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ:
ﻧِﻌْﻤَﺖِ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ ﻭَﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻧَﺎﻣُﻮْﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ
ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻳَﻘُﻮْﻣُﻮْﻥَ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺁﺧِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳَﻘُﻮْﻣُﻮْﻥَ ﺃَﻭَّﻟَﻪُ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.
“Abdurrahman bin Abd al-Qari
berkata: “Suatu malam di bulan
Ramadhan aku pergi ke masjid
bersama Umar bin al-Khaththab.
Ternyata orang-orang di masjid
berpencar-pencar dalam sekian
kelompok. Ada yang shalat
sendirian. Ada juga yang shalat
menjadi imam beberapa orang.
Lalu Umar radhiyallahu anhu
berkata: “Aku berpendapat,
andaikan mereka aku kumpulkan
dalam satu imam, tentu akan lebih
baik”. Lalu beliau mengumpulkan
mereka pada Ubay bin Ka’ab.
Malam berikutnya, aku ke masjid
lagi bersama Umar bin al-
Khaththab, dan mereka
melaksanakan shalat bermakmum
pada seorang imam. Menyaksikan
hal itu, Umar berkata: “Sebaik-baik
bid’ah adalah ini. Tetapi
menunaikan shalat di akhir malam,
lebih baik daripada di awal malam”.
Pada waktu itu, orang-orang
menunaikan tarawih di awal
malam.” (HR. al-Bukhari [2010]).
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tidak pernah menganjurkan
shalat tarawih secara berjamaah.
Beliau hanya melakukannya
beberapa malam, kemudian
meninggalkannya. Beliau tidak
pernah pula melakukannya secara
rutin setiap malam. Tidak pula
mengumpulkan mereka untuk
melakukannya. Demikian pula
pada masa Khalifah Abu Bakar
radhiyallahu anhu. Kemudian Umar
radhiyallahu anhu mengumpulkan
mereka untuk melakukan shalat
tarawih pada seorang imam dan
menganjurkan mereka untuk
melakukannya. Apa yang beliau
lakukan ini tergolong bid’ah. Tetapi
bid’ah hasanah, karena itu beliau
mengatakan: “Sebaik-baik bid’ah
adalah ini”. Al-Bukhari
meriwayatkan dalam Shahih-nya:
ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺎﺋِﺐِ ﺑْﻦِ ﻳَﺰِﻳْﺪَ t ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀُ
ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺃَﻭَّﻟﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ
ﺍﻟْﻤِﻨْﺒَﺮِ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ r ﻭَﺃَﺑِﻲْ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ
ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ t ﻭَﻛَﺜُﺮَ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺯَﺍﺩَ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺰَّﻭْﺭَﺍﺀِ ﻭَﻫِﻲَ
ﺩَﺍﺭٌ ﻓِﻲْ ﺳُﻮْﻕِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳْﻨَﺔِ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.
“Al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu
anhu berkata: “Pada masa
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, Abu Bakar dan Umar adzan
Jum’at pertama dilakukan setelah
imam duduk di atas mimbar.
Kemudian pada masa Utsman, dan
masyarakat semakin banyak,
maka beliau menambah adzan
ketiga di atas Zaura’, yaitu nama
tempat di Pasar Madinah.” (HR. al-
Bukhari [916]).
Pada masa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, Abu Bakar dan
Umar adzan Jum’at
dikumandangkan apabila imam
telah duduk di atas mimbar. Pada
masa Utsman, kota Madinah
semakin luas, populasi penduduk
semakin meningkat, sehingga
mereka perlu mengetahui
dekatnya waktu Jum’at sebelum
imam hadir ke mimbar. Lalu
Utsman menambah adzan
pertama, yang dilakukan di Zaura’,
tempat di Pasar Madinah, agar
mereka segera berkumpul untuk
menunaikan shalat Jum’at,
sebelum imam hadir ke atas
mimbar. Semua sahabat yang ada
pada waktu itu menyetujuinya.
Apa yang beliau lakukan ini
termasuk bid’ah, tetapi bid’ah
hasanah dan dilakukan hingga
sekarang oleh kaum Muslimin.
Benar pula menamainya dengan
sunnah, karena Utsman termasuk
Khulafaur Rasyidin yang
sunnahnya harus diikuti
berdasarkan hadits sebelumnya.
Selanjutnya, beragam inovasi
dalam amaliah keagamaan juga
dipraktekkan oleh para sahabat
secara individu. Dalam kitab-kitab
hadits diriwayatkan, beberapa
sahabat seperti Umar bin al-
Khaththab, Abdullah bin Umar,
Anas bin Malik, al-Hasan bin Ali dan
lain-lain menyusun doa talbiyah-
nya ketika menunaikan ibadah haji
berbeda dengan redaksi talbiyah
yang datang dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Para ulama ahli
hadits seperti al-Hafizh al-Haitsami
meriwayatkan dalam Majma’ al-
Zawaid, bahwa Anas bin Malik dan
al-Hasan al-Bashri melakukan
shalat Qabliyah dan Ba’diyah shalat
idul fitri dan idul adhha.
Berangkat dari sekian banyak
hadits-hadits shahih di atas, serta
perilaku para sahabat, para ulama
akhirnya berkesimpulan bahwa
bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah
hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Al-
Imam al-Syafi’i, seorang mujtahid
pendiri madzhab al-Syafi’i berkata:
ﺍَﻟْﻤُﺤْﺪَﺛَﺎﺕُ ﺿَﺮْﺑَﺎﻥِ: ﻣَﺎ ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ
ﺃَﻭْ ﺳُﻨَّﺔً ﺃَﻭْ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺑِﺪْﻋَﺔُ ﺍﻟﻀَّﻼﻟَﺔِ ﻭَﻣَﺎ
ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ
ﻓَﻬُﻮَ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٌ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﺬْﻣُﻮْﻣَﺔٍ. )ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ
ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ، ﻣﻨﺎﻗﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، .(١/٤٦٩
“Bid’ah (muhdatsat) ada dua
macam; pertama, sesuatu yang
baru yang menyalahi al-Qur’an
atau Sunnah atau Ijma’, dan itu
disebut bid’ah dhalalah (tersesat).
Kedua,sesuatu yang baru dalam
kebaikan yang tidak menyalahi al-
Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu
disebut bid’ah yang tidak tercela”.
(Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i,
1/469).
Pernyataan al-Imam al-Syafi’i ini
juga disetujui oleh Syaikh Ibn
Taimiyah al-Harrani dalam
kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-
Islam Ibn Taimiyah (juz. 20, hal.
163).”
Setelah saya memaparkan
penjelasan di atas, Ustadz Husni
Abadi, pembicara yang mewakili
kaum Salafi pada waktu itu, tidak
mampu membantah dalil-dalil
yang saya ajukan. Anehnya ia
justru mengajukan dalil-dalil lain
yang menurut asumsinya
menunjukkan tidak adanya bid’ah
hasanah. Seharusnya dalam
sebuah perdebatan, pihak
penentang (mu’taridh) melakukan
bantahan terhadap dalil-dalil yang
diajukan oleh pihak lawan,
sebagaimana diterangkan dalam
ilmu Ushul Fiqih. Apabila pihak
penentang tidak mampu
mematahkan dalil-dalil pihak
lawan, maka argumentasi pihak
tersebut harus diakui benar dan
shahih.
Ustadz Husni Abadi berkata:
“Ustadz, dalam soal ibadah kita
tidak boleh membuat-buat sendiri.
Kita terikat dengan kaedah al-ashlu
fil-ibadah al-buthlan hatta yadulla
al-dalil ‘ala al-’amal, (hukum asal
dalam sebuah ibadah adalah batal,
sebelum ada dalil yang
menunjukkan kebenaran
mengamalkannya)”.
Mendengar pernyataan Ustadz
Husni, saya menjawab: “Kaedah
yang Anda sebutkan tidak dikenal
dalam ilmu fiqih. Dan seandainya
kaedah yang Anda sebutkan ada
dalam ilmu fiqih, maka kaedah
tersebut tidak menolak adanya
bid’ah hasanah. Karena Anda tadi
mengatakan, bahwa dalam soal
ibadah tidak boleh membuat-buat
sendiri. Maksud Anda tidak boleh
membuat bid’ah hasanah. Lalu
Anda berargumen dengan kaedah,
hukum asal dalam sebuah ibadah
adalah batal, sebelum ada dalil
yang menunjukkan kebenaran
mengamalkannya. Tadi sudah
kami buktikan, bahwa bid’ah
hasanah banyak sekali dalilnya.
Berarti, kaedah Anda
membenarkan mengamalkan
bid’ah hasanah, karena dalilnya
jelas.”
HA berkata: “Ustadz, dalam surat
al-Maidah, ayat 3 disebutkan:
ﺍَﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺍَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ
ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲْ.
“Pada hari ini aku sempurnakan
bagimu agamamu dan aku
sempurnakan bagimu nikmat-
Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”
Ayat di atas menegaskan bahwa
Islam telah sempurna. Dengan
demikian, orang yang melakukan
bid’ah hasanah berarti berasumsi
bahwa Islam belum sempurna,
sehingga masih perlu
disempurnakan dengan bid’ah
hasanah.”
Saya menjawab: “Ayat 3 dalam
surat al-Maidah yang Anda
sebutkan tidak berkaitan dengan
bid’ah hasanah. Karena yang
dimaksud dengan penyempurnaan
agama dalam ayat tersebut,
seperti dikatakan oleh para ulama
tafsir, adalah bahwa Allah
subhanahu wa ta’ala telah
menyempurnakan kaedah-kaedah
agama. Seandainya yang
dimaksud dengan ayat tersebut,
tidak boleh melakukan bid’ah
hasanah, tentu saja para sahabat
sepeninggal Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tidak akan
melakukan bid’ah hasanah.
Sayidina Abu Bakar menghimpun
al-Qur’an, Sayyidina Umar
menginstruksikan shalat tarawih
secara berjamaah, dan Sayyidina
Utsman menambah adzan Jum’at
menjadi dua kali, serta beragam
bid’ah hasanah lainnya yang
diterangkan dalam kitab-kitab
hadits. Dalam hal ini tak seorang
pun dari kalangan sahabat yang
menolak hal-hal baru tersebut
dengan alasan ayat 3 surat al-
Maidah tadi. Jadi, ayat yang Anda
sebutkan tidak ada kaitannya
dengan bid’ah hasanah. Justru
bid’ah hasanah masuk dalam
kesempurnaan agama, karena
dalil-dalilnya terdapat dalam sekian
banyak hadits Rasul shallallahu
alaihi wa sallam dan perilaku para
sahabat.”
HA berkata: “Ustadz, hadits Jarir bin
Abdullah al-Bajali, tidak tepat
dijadikan dalil bid’ah hasanah.
Karena hadits tersebut jelas
membicarakan sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam.
Bukankah redaksinya berbunyi,
man sanna fil Islaam sunnatan
hasanatan. Di samping itu, hadits
tersebut mempunyai latar
belakang, yaitu anjuran sedekah.
Dan sudah maklum bahwa
sedekah memang ada
tuntunannya dalam al-Qur’an dan
Sunnah. Jadi hadits yang Ustadz
jadikan dalil bid’ah hasanah tidak
proporsional.”
Saya menjawab: “Untuk
memahami hadits Jarir bin Abdullah
al-Bajali tersebut kita harus berpikir
jernih dan teliti. Pertama, kita harus
tahu bahwa yang dimaksud
dengan sunnah dalam teks hadits
tersebut adalah sunnah secara
lughawi (bahasa). Secara bahasa,
sunnah diartikan dengan al-
thariqah mardhiyyatan kanat au
ghaira mardhiyyah (perilaku dan
perbuatan, baik perbuatan yang
diridhai atau pun tidak). Sunnah
dalam teks hadits tersebut tidak
bisa dimaksudkan dengan Sunnah
dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma
ja’a ‘aninnabiy shallallahu alaihi wa
sallam min qaulin au fi’lin au taqrir
(segala sesuatu yang datang dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
baik berupa ucapan, perbuatan
maupun pengakuan). Sunnah
dengan definisi terminologis ahli
hadits seperti ini, berkembang
setelah abad kedua Hijriah.
Seandainya, Sunnah dalam teks
hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali
tersebut dimaksudkan dengan
Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa
sallam dalam terminologi ahli
hadits, maka pengertian hadits
tersebut akan menjadi kabur dan
rancu. Coba kita amati, dalam teks
hadits tersebut ada dua kalimat
yang belawanan, pertama kalimat
man sanna sunnatan hasanatan.
Dan kedua, kalimat berikutnya
yang berbunyi man sanna
sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau
kosa kata Sunnah dalam teks
hadits tersebut kita maksudkan
pada Sunnah Rasul shallallahu alaihi
wa sallam dalam terminologi ahli
hadits tadi, maka akan melahirkan
sebuah pengertian bahwa Sunnah
Rasul shallallahu alaihi wa sallam itu
ada yang hasanah (baik) dan ada
yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini
pengertian sangat keliru. Oleh
karena itu, para ulama seperti al-
Imam al-Nawawi menegaskan,
bahwa hadits man sanna fil islam
sunnatan hasanatan, membatasi
jangkauan makna hadits kullu
bid’atin dhalalah, karena makna
haditsnya sangat jelas, tidak perlu
disangsikan.
Selanjutnya, alasan Anda bahwa
konteks yang menjadi latar
belakang (asbab al-wurud) hadits
tersebut berkaitan dengan anjuran
sedekah, maka alasan ini sangat
lemah sekali. Bukankah dalam ilmu
Ushul Fiqih telah kita kenal kaedah,
al-’ibrah bi ’umum al-lafzhi la bi-
khusush al-sabab, (peninjauan
dalam makna suatu teks itu
tergantung pada keumuman
kalimat, bukan melihat pada
konteksnya yang khusus).”
HA berkata: “Ustadz, menurut al-
Imam Ibn Rajab, bid’ah hasanah itu
tidak ada. Yang namanya bid’ah itu
pasti sesat.”
Saya menjawab: “Maaf, Anda salah
dalam mengutip pendapat al-
Imam Ibn Rajab al-Hanbali. Justru
al-Imam Ibn Rajab itu mengakui
bid’ah hasanah. Hanya saja beliau
tidak mau menamakan bid’ah
hasanah dengan bid’ah, tetapi
beliau namakan Sunnah. Jadi
hanya perbedaan istilah saja.
Sebagai bukti, bahwa Ibn Rajab
menerima bid’ah hasanah, dalam
kitabnya, Jami’ al-’Ulum wa al-
Hikam fi Syarth Khamsin Haditsan
min Jamawi’ al-Kalim, beliau
mengutip pernyataan al-Imam al-
Syafi’i yang membagi bid’ah
menjadi dua. Dan seandainya al-
Imam Ibn Rajab memang
berpendapat seperti yang Anda
katakan, kita tidak akan mengikuti
beliau, tetapi kami akan mengikuti
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabat yang
mengakui adanya bid’ah hasanah.”
HA berkata: “Ustadz, dalil-dalil yang
Anda ajukan dari Khulafaur
Rasyidin, seperti dari Khalifah
Umar, Utsman dan Ali, itu tidak bisa
dijadikan dalil bid’ah hasanah.
Karena mereka termasuk
Khulafaur Rasyidin. Dan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam telah
memerintahkan kita mengikuti
Khulafaur Rasyidin, dalam hadits
‘alaikum bisunnati wa sunnatil
khulafair rasyidin al-mahdiyyin
(ikutilah sunnahku dan sunnah
Khulafaur Rasyidin yang
memperoleh petunjuk). Dengan
demikian, apa yang mereka
lakukan sebenarnya termasuk
Sunnah berdasarkan hadits ini.”
Saya menjawab: “Ustadz Husni
yang saya hormati, menurut
hemat kami sebenarnya yang
tidak mengikuti Khulafaur Rasyidin
itu orang yang menolak bid’ah
hasanah seperti Anda. Karena
Khulafaur Rasyidin sendiri
melakukan bid’ah hasanah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan kita
mengikuti Khufaur Rasyidin.
Sementara Khulafaur Rasyidin
melakukan bid’ah hasanah. Berarti
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan kita
melakukan bid’ah hasanah. Dengan
demikian kami yang berpendapat
dengan adanya bid’ah hasanah itu
sebenarnya mengikuti Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan
Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu,
mari kita ikuti Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan Khulafaur
Rasyidin dengan melakukan bid’ah
hasanah sebanyak-banyaknya.”
HA berkata: “Ustadz Idrus, kalau
Anda mengatakan bahwa hadits
kullu bid’atin dhalalah maknanya
terbatas dengan artian bahwa
sebagian bid’ah itu sesat, bukan
semua bid’ah, lalu apakah Anda
akan mengartikan teks berikutnya,
yang berbunyi wa kullu dhalalatin
finnar, dengan pengertian yang
sama, bahwa sebagian kesesatan
itu masuk neraka, bukan
semuanya. Apakah Ustadz berani
mengartikan demikian?”
Saya menjawab: “Ustadz Husni
yang saya hormati, dalam
mengartikan atau membatasi
jangkauan makna suatu ayat atau
hadits, kita tidak boleh mengikuti
hawa nafsu. Akan tetapi kita harus
mengikuti al-Qur’an dan Sunnah
pula. Para ulama mengartikan teks
hadits kullu bid’atin dhalalah
dengan arti sebagian besar bid’ah
itu sesat, karena ada sekian
banyak hadits yang menuntut
demikian. Sedangkan berkaitan
teks berikutnya, wa kullu dhalalatin
finnar (setiap kesesatan itu di
neraka), di sini kami tegaskan,
bahwa selama kami tidak
menemukan dalil-dalil yang
membatasi jangkauan maknanya,
maka kami akan tetap berpegang
pada keumumannya. Jadi makna
seluruh atau sebagian dalam
sebuah teks itu tergantung dalil.
Yang namanya dalil, ya al-Qur’an
dan Sunnah. Jadi membatasi
jangkauan makna dalil, dengan
dalil pula, bukan dengan hawa
nafsu.” Demikianlah dialog saya
dengan Ustadz Husni Abadi, di
Denpasar pada akhir Juli 2010 yang
lalu.
Di Islamic Center Jakarta Utara
Ada kisah menarik berkaitan
dengan bid’ah hasanah yang perlu
diceritakan di sini. Kisah ini
pengalaman pribadi Ali Rahmat,
laki-laki gemuk yang sekarang
tinggal di Jakarta Pusat. Beliau
pernah kuliah di Syria setelah
tamat dari Pondok Pesantren
Assunniyah Kencong, Jember. Ali
Rahmat bercerita, “Pada
pertengahan 2009, kaum Wahhabi
mengadakan pengajian di Islamic
Center Jakarta Utara. Tampil
sebagai pembicara, Yazid Jawas
dan Abdul Hakim Abdat, dua tokoh
Wahhabi di Indonesia.
Pada waktu itu, saya sengaja hadir
bersama beberapa teman alumni
Pondok Pesantren Sidogiri
Pasuruan, antara lain Ustadz
Abdussalam, Ustadz Abdul Hamid
Umar dan Ustadz Mishbahul Munir.
Ternyata, sejak awal acara, dua
tokoh Wahhabi itu sangat agresif
menyampaikan ajarannya tentang
bid’ah. Setelah saya amati, Ustadz
Yazid Jawas banyak berbicara
tentang bid’ah. Menurut Yazid
Jawas, bid’ah hasanah itu tidak ada.
Semua bid’ah pasti sesat dan
masuk neraka. Menurut Yazid
Jawas, apapun yang tidak pernah
ada pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, harus
ditinggalkan, karena termasuk
bid’ah dan akan masuk neraka.
Di tengah-tengah presentasi
tersebut saya bertanya kepada
Yazid Jawas. “Anda sangat ekstrem
dalam membicarakan bid’ah.
Menurut Anda, apa saja yang
belum pernah ada pada masa
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam itu pasti bid’ah dan akan
masuk neraka. Sekarang saya
bertanya, Sayidina Umar bin al-
Khaththab memulai tradisi shalat
tarawih 20 raka’at dengan
berjamaah, Sayidina Utsman
menambah adzan Jum’at menjadi
dua kali, sahabat-sahabat yang lain
juga banyak yang membuat
susunan-susunan dzikir yang tidak
diajarkan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Sekarang saya
bertanya, beranikah Anda
mengatakan bahwa Sayidina
Umar, Sayidina Utsman dan
sahabat lainnya termasuk ahli
bid’ah dan akan masuk neraka?”
Mendengar pertanyaan saya, Yazid
Jawas hanya terdiam seribu
bahasa, tidak bisa memberikan
jawaban.
Setelah acara dialog selesai, saya
menghampiri Yazid Jawas, dan
saya katakan kepadanya,
“Bagaimana kalau Anda kami ajak
dialog dan debat secara terbuka
dengan ulama kami. Apakah Anda
siap?” “Saya tidak siap.” Demikian
jawab Yazid Jawas seperti
diceritakan oleh Ali Rahmat kepada
saya.
Kisah serupa terjadi juga di Jember
pada akhir Desember 2009. Dalam
daurah tentang Syi’ah yang
diadakan oleh Perhimpunan Al-
Irsyad di Jember, ada beberapa
mahasiswa STAIN Jember yang
mengikutinya. Ternyata dalam
daurah tersebut, tidak hanya
membicarakan Syi’ah. Tetapi juga
membicarakan tentang bid’ah dan
ujung-ujungnya membid’ah-
bid’ahkan amaliah kaum Muslimin
di Tanah Air yang telah mengakar
sejak beberapa abad yang silam.
Di antara pematerinya ada yang
bernama Abu Hamzah Agus Hasan
Bashori, tokoh Salafi dari Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Agus
menyampaikan bahwa bid’ah itu
sesat semua. Yang namanya bid’ah
hasanah itu tidak ada. Apa saja
yang tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, harus kita tinggalkan,
karena itu termasuk bid’ah dan
akan masuk neraka. Demikian
konsep yang dipaparkan oleh Agus.
Dalam sesi tanya jawab, salah
seorang mahasiswa dari Jember
tadi ada yang bertanya: “Kalau
konsep bid’ah seperti yang Anda
paparkan barusan, bahwa semua
bid’ah itu sesat, tidak ada bid’ah
hasanah, dan bahwa apa saja yang
tidak ada pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam harus
kami tinggalkan, karena termasuk
bid’ah. Sekarang bagaimana Anda
menanggapi doa-doa yang disusun
oleh para sahabat yang belum
pernah diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam?
Bagaimana dengan doa al-Imam
Ahmad bin Hanbal dalam sujud
ketika shalat selama 40 tahun
yang berbunyi:
ﻗَﺎﻝَ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﺑْﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ: ﺇِﻧِّﻲْ ﻷَﺩْﻋُﻮ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻟِﻠﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺗِﻲْ ﻣُﻨْﺬُ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً،
ﺃَﻗُﻮْﻝُ: ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲْ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟِﺪَﻱَّ ﻭَﻟِﻤُﺤَﻤَّﺪِ
ﺑْﻦِ ﺇِﺩْﺭِﻳْﺲَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ. )ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ،
ﻣﻨﺎﻗﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ۲/۲٥٤ .(
“Al-Imam Ahmad bin Hanbal
berkata: “Saya mendoakan al-
Imam al-Syafi’i dalam shalat saya
selama empat puluh tahun. Saya
berdoa, “Ya Allah ampunilah aku,
kedua orang tuaku dan
Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” (Al-
Hafizh al-Baihaqi, Manaqib al-Imam
al-Syafi’i, 2/254).
Doa seperti itu sudah pasti tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, para
sahabat dan tabi’in. Tetapi al-Imam
Ahmad bin Hanbal melakukannya
selama empat puluh tahun.
Demikian pula Syaikh Ibn
Taimiyah, setiap habis shalat
shubuh, melakukan dzikir bersama,
lalu membaca surat al-Fatihah
berulang-ulang hingga Matahari
naik ke atas, sambil mengangkat
kepalanya menghadap langit. Nah,
sekarang saya bertanya, menurut
Anda, apakah para sahabat, al-
Imam Ahmad bin Hanbal dan
Syaikh Ibn Taimiyah termasuk ahli
bid’ah, berdasarkan konsep bid’ah
yang Anda paparkan tadi? Karena
jelas sekali, mereka melakukan
sesuatu yang belum pernah ada
pada masa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.”
Mendengar pertanyaan tersebut
Agus ternyata tidak mampu
menjawab dan malah bercerita
tentang bid’ah hasanah Ibn
Taimiyyah secara pribadi. Kisah ini
diceritakan oleh beberapa teman
saya, antara lain Is dan AD yang
mengikuti acara daurah tersebut.
Demikianlah, konsep anti bid’ah
hasanah ala Wahhabi sangat lemah
dan rapuh. Tidak mampu
dipertahankan di arena diskusi
ilmiah. Konsep anti bid’ah hasanah
ala Wahhabi akan menemukan
jalan buntu ketika dihadapkan
dengan fakta bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
melegitimasi amaliah-amaliah baru
yang dilakukan oleh para sahabat.
Konsep tersebut akan runtuh pula
ketika dibenturkan dengan fakta
bahwa para sahabat sepeninggal
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam banyak melakukan inovasi
kebaikan dalam agama
sebagaimana diriwayatkan dalam
kitab-kitab hadits yang otoritatif
(mu’tabar).
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
Bid’ah hasanah adalah persoalan
yang tidak pernah selesai
dibicarakan. Hal ini di samping
karena banyak inovasi amaliah
kaum Muslimin yang tercover
dalam bingkai bid’ah hasanah, juga
karena adanya kelompok
minoritas umat Islam yang sangat
kencang menyuarakan tidak
adanya bid’ah hasanah dalam
Islam. Akhirnya kontroversi bid’ah
hasanah ini selalu menjadi aktual
untuk dikaji dan dibicarakan. Toh
walaupun sebenarnya khilafiyah
tentang pembagian bid’ah menjadi
dua, antara bid’ah hasanah dan
bid’ah sayyi’ah, tidak perlu terjadi.
Karena di samping dalil-dalil
Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam yang menunjukkan
adanya bid’ah hasanah cukup
banyak dan sangat kuat, juga
karena konsep bid’ah hasanah
telah diakui sejak generasi sahabat
pada masa Khulafaur Rasyidin.
Namun apa boleh dikata, kelompok
yang anti bid’ah hasanah tidak
pernah bosan dan lelah untuk
membicarakannya.
Dalam sebuah diskusi dengan tema
Membedah Kontroversi Bid’ah,
yang diadakan oleh MPW Fahmi
Tamami Provinsi Bali, di Denpasar,
pada bulan Juli 2010, saya terlibat
dialog cukup tajam dengan
beberapa tokoh Salafi yang hadir
dalam acara tersebut. Dalam acara
itu, saya menjelaskan, bahwa
pembagian bid’ah menjadi dua,
bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah,
merupakan keharusan dan
keniscayaan dari pengamalan
sekian banyak hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam yang
shahih dan terdapat dalam kitab-
kitab hadits yang otoritatif
(mu’tabar). Karena meskipun
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ t ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ
ﺍﻟﻠﻪِ :r ﺇِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﻭَﺧَﻴْﺮَﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍْﻷُﻣُﻮْﺭِ
ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔُ) .ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ.(
“Jabir bin Abdullah berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Sebaik-baik
ucapan adalah kitab Allah. Sebaik-
baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad. Sejelek-jelek perkara,
adalah perkara yang baru. Dan
setiap bid’ah itu kesesatan.” (HR.
Muslim [867]).
Termyata Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam juga bersabda:
ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳْﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟْﺒَﺠَﻠِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ
ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ r ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً
ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ
ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ
ﺷَﻲْﺀٌ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍْﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً
ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﻦْ
ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ
ﺷَﻲْﺀٌ. ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
“Jarir bin Abdullah al-Bajali
radhiyallahu anhu berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Barangsiapa
yang memulai perbuatan baik
dalam Islam, maka ia akan
memperoleh pahalanya serta
pahala orang-orang yang
melakukannya sesudahnya tanpa
dikurangi sedikitpun dari pahala
mereka. Dan barangsiapa yang
memulai perbuatan jelek dalam
Islam, maka ia akan memperoleh
dosanya dan dosa orang-orang
yang melakukannya sesudahnya
tanpa dikurangi sedikitpun dari
dosa mereka.” (HR. Muslim [1017]).
Dalam hadits pertama, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
menegaskan, bahwa setiap bid’ah
adalah sesat. Tetapi dalam hadits
kedua, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam menegaskan pula,
bahwa barangsiapa yang memulai
perbuatan baik dalam Islam, maka
ia akan mendapatkan pahalanya
dan pahala orang-orang yang
melakukannya sesudahnya.
Dengan demikian, hadits kedua
jelas membatasi jangkauan makna
hadits pertama “kullu bid’atin
dhalalah (setiap bid’ah adalah
sesat)” sebagaimana dikatakan
oleh al-Imam al-Nawawi dan lain-
lain. Karena dalam hadits kedua,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjelaskan dengan redaksi,
“Barangsiapa yang memulai
perbuatan yang baik”, maksudnya
baik perbuatan yang dimulai
tersebut pernah dicontohkan dan
pernah ada pada masa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, atau
belum pernah dicontohkan dan
belum pernah ada pada masa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam. Di sisi
lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam seringkali melegitimasi
beragam bentuk inovasi amaliah
para sahabat yang belum pernah
diajarkan oleh beliau. Misalnya
berkaitan dengan tatacara
ma’mum masbuq dalam shalat
berjamaah dalam hadits shahih
berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِﺍﻟﺮَّﺣْﻤﻦِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲْ ﻟَﻴْﻠَﻰ ﻗَﺎﻝَ: )ﻛَﺎﻥَ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ r ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ
ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻭَﻗَﺪْ ﻓَﺎﺗَﻪُ ﺷَﻲْﺀٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺃَﺷَﺎﺭَ
ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻣَﺎ ﻓَﺎﺗَﻪُ ﺛُﻢَّ ﺩَﺧَﻞَ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺛُﻢَّ ﺟَﺎﺀَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﺑْﻦُ ﺟَﺒَﻞٍ
ﻓَﺄَﺷَﺎﺭُﻭْﺍ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻨْﺘَﻈِﺮْ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ
ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ r ﺫَﻛَﺮُﻭْﺍ ﻟَﻪُ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻟَﻬُﻢْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ r »ﺳَﻦَّ ﻟَﻜُﻢْ ﻣُﻌَﺎﺫٌ.«ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ
ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﻌَﺎﺫٍ ﺑْﻦِ ﺟَﺒَﻞٍ: )ﺇِﻧَّﻪُ ﻗَﺪْ ﺳَﻦَّ ﻟَﻜُﻢْ
ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻓَﻬَﻜَﺬَﺍ ﻓَﺎﺻْﻨَﻌُﻮْﺍ.( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ
ﻭﺃﺣﻤﺪ ، ﻭﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﻴﺒﺔ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ، ﻭﻗﺪ
ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺩﻗﻴﻖ ﺍﻟﻌﻴﺪ
ﻭﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺰﻡ.
“Abdurrahman bin Abi Laila
berkata: “Pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, bila
seseorang datang terlambat
beberapa rakaat mengikuti shalat
berjamaah, maka orang-orang
yang lebih dulu datang akan
memberi isyarat kepadanya
tentang rakaat yang telah dijalani,
sehingga orang itu akan
mengerjakan rakaat yang
tertinggal itu terlebih dahulu,
kemudian masuk ke dalam shalat
berjamaah bersama mereka. Pada
suatu hari Mu’adz bin Jabal datang
terlambat, lalu orang-orang
mengisyaratkan kepadanya
tentang jumlah rakaat shalat yang
telah dilaksanakan, akan tetapi
Mu’adz langsung masuk dalam
shalat berjamaah dan tidak
menghiraukan isyarat mereka,
namun setelah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam selesai
shalat, maka Mu’adz segera
mengganti rakaat yang tertinggal
itu. Ternyata setelah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam selesai
shalat, mereka melaporkan
perbuatan Mu’adz bin Jabal yang
berbeda dengan kebiasaan
mereka. Lalu beliau shallallahu
alaihi wa sallam menjawab:
“Mu’adz telah memulai cara yang
baik buat shalat kalian.” Dalam
riwayat Mu’adz bin Jabal, beliau
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda; “Mu’adz telah memulai
cara yang baik buat shalat kalian.
Begitulah cara shalat yang harus
kalian kerjakan”. (HR. al-Imam
Ahmad (5/233), Abu Dawud, Ibn
Abi Syaibah dan lain-lain. Hadits ini
dinilai shahih oleh al-Hafizh Ibn
Daqiq al-’Id dan al-Hafizh Ibn Hazm
al-Andalusi).
Hadits ini menunjukkan bolehnya
membuat perkara baru dalam
ibadah, seperti shalat atau lainnya,
apabila sesuai dengan tuntunan
syara’. Dalam hadits ini, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidak
menegur Mu’adz dan tidak pula
berkata, “Mengapa kamu
membuat cara baru dalam shalat
sebelum bertanya kepadaku?”,
bahkan beliau membenarkannya,
karena perbuatan Mu’adz sesuai
dengan aturan shalat berjamaah,
yaitu makmum harus mengikuti
imam. Dalam hadits lain
diriwayatkan:
ﻭَﻋَﻦْ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﺭِﻓَﺎﻋَﺔَ ﺑْﻦِ ﺭَﺍﻓِﻊٍ t ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨَّﺎ
ﻧُﺼَﻠِّﻲْ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ r ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔِ ﻗَﺎﻝَ )ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ( ﻗَﺎﻝَ
ﺭَﺟُﻞٌ ﻭَﺭَﺍﺀَﻩُ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﺣَﻤْﺪًﺍ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ
ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﻧْﺼَﺮَﻑَ ﻗﺎَﻝَ )ﻣَﻦِ
ﺍﻟْﻤُﺘَﻜَﻠِّﻢُ؟( ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﻧَﺎ ﻗﺎَﻝَ: »ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺑِﻀْﻌَﺔً
ﻭَﺛَﻼَﺛِﻴْﻦَ ﻣَﻠَﻜًﺎ ﻳَﺒْﺘَﺪِﺭُﻭْﻧَﻬَﺎ ﺃَﻳُّﻬُﻢْ ﻳَﻜْﺘُﺒُﻬَﺎ.«
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.
“Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu anhu
berkata: “Suatu ketika kami shalat
bersama Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Ketika beliau bangun dari
ruku’, beliau berkata: “sami’allahu
liman hamidah”. Lalu seorang laki-
laki di belakangnya berkata:
“rabbana walakalhamdu hamdan
katsiran thayyiban mubarakan fih”.
Setelah selesai shalat, beliau
bertanya: “Siapa yang membaca
kalimat tadi?” Laki-laki itu
menjawab: “Saya”. Beliau
bersabda: “Aku telah melihat lebih
30 malaikat berebutan menulis
pahalanya”. (HR. al-Bukhari [799]).
Kedua sahabat di atas
mengerjakan perkara baru yang
belum pernah diterimanya dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
yaitu menambah bacaan dzikir
dalam i’tidal. Ternyata Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
membenarkan perbuatan mereka,
bahkan memberi kabar gembira
tentang pahala yang mereka
lakukan, karena perbuatan mereka
sesuai dengan syara’, di mana
dalam i’tidal itu tempat memuji
kepada Allah. Oleh karena itu al-
Imam al-Hafizh Ibn Hajar
al-’Asqalani menyatakan dalam
Fath al-Bari (2/267), bahwa hadits
ini menjadi dalil bolehnya
membuat dzikir baru dalam shalat,
selama dzikir tersebut tidak
menyalahi dzikir yang ma’tsur
(datang dari Nabi shallallahu alaihi
wa sallam), dan bolehnya
mengeraskan suara dalam bacaan
dzikir selama tidak mengganggu
orang lain. Seandainya hadits “kullu
bid’atin dhalalah (setiap bid’ah
adalah sesat)”, bersifat umum
tanpa pembatasan, tentu saja
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam akan melarang setiap
bentuk inovasi dalam agama
ketika beliau masih hidup.
Selanjutnya pembagian bid’ah
menjadi dua, bid’ah hasanah dan
bid’ah sayyi’ah, juga dilakukan oleh
para sahabat Nabi shallallahu alaihi
wa sallam, termasuk Khulafaur
Rasyidin. Al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪٍ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﻱِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ:
ﺧَﺮَﺟْﺖُ ﻣَﻊَ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ t ﻟَﻴْﻠَﺔً ﻓِﻲْ
ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇﻟﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻓَﺈِﺫًﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺃَﻭْﺯَﺍﻉٌ
ﻣُﺘَﻔَﺮِّﻗُﻮْﻥَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻳُﺼَﻠِّﻲ
ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻲْ ﺑِﺼَﻼَﺗِﻪِ ﺍﻟﺮَّﻫْﻂُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ
:t ﺇِﻧِّﻲْ ﺃَﺭَﻯ ﻟَﻮْ ﺟَﻤَﻌْﺖُ ﻫَﺆُﻻَﺀِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺎﺭِﺉٍ
ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﻣْﺜَﻞَ ﺛُﻢَّ ﻋَﺰَﻡَ ﻓَﺠَﻤَﻌَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ
ﺃُﺑَﻲِّ ﺑْﻦِ ﻛَﻌْﺐٍ ﺛُﻢَّ ﺧَﺮَﺟْﺖُ ﻣَﻌَﻪُ ﻟَﻴْﻠَﺔً ﺃُﺧْﺮَﻯ
ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ ﺑِﺼَﻼﺓِ ﻗَﺎﺭِﺋِﻬِﻢْ ﻗَﺎﻝَ ﻋُﻤَﺮُ:
ﻧِﻌْﻤَﺖِ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ ﻭَﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻧَﺎﻣُﻮْﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ
ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦَ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻳَﻘُﻮْﻣُﻮْﻥَ ﻳُﺮِﻳْﺪُ ﺁﺧِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻳَﻘُﻮْﻣُﻮْﻥَ ﺃَﻭَّﻟَﻪُ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.
“Abdurrahman bin Abd al-Qari
berkata: “Suatu malam di bulan
Ramadhan aku pergi ke masjid
bersama Umar bin al-Khaththab.
Ternyata orang-orang di masjid
berpencar-pencar dalam sekian
kelompok. Ada yang shalat
sendirian. Ada juga yang shalat
menjadi imam beberapa orang.
Lalu Umar radhiyallahu anhu
berkata: “Aku berpendapat,
andaikan mereka aku kumpulkan
dalam satu imam, tentu akan lebih
baik”. Lalu beliau mengumpulkan
mereka pada Ubay bin Ka’ab.
Malam berikutnya, aku ke masjid
lagi bersama Umar bin al-
Khaththab, dan mereka
melaksanakan shalat bermakmum
pada seorang imam. Menyaksikan
hal itu, Umar berkata: “Sebaik-baik
bid’ah adalah ini. Tetapi
menunaikan shalat di akhir malam,
lebih baik daripada di awal malam”.
Pada waktu itu, orang-orang
menunaikan tarawih di awal
malam.” (HR. al-Bukhari [2010]).
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tidak pernah menganjurkan
shalat tarawih secara berjamaah.
Beliau hanya melakukannya
beberapa malam, kemudian
meninggalkannya. Beliau tidak
pernah pula melakukannya secara
rutin setiap malam. Tidak pula
mengumpulkan mereka untuk
melakukannya. Demikian pula
pada masa Khalifah Abu Bakar
radhiyallahu anhu. Kemudian Umar
radhiyallahu anhu mengumpulkan
mereka untuk melakukan shalat
tarawih pada seorang imam dan
menganjurkan mereka untuk
melakukannya. Apa yang beliau
lakukan ini tergolong bid’ah. Tetapi
bid’ah hasanah, karena itu beliau
mengatakan: “Sebaik-baik bid’ah
adalah ini”. Al-Bukhari
meriwayatkan dalam Shahih-nya:
ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺎﺋِﺐِ ﺑْﻦِ ﻳَﺰِﻳْﺪَ t ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀُ
ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﺃَﻭَّﻟﻪُ ﺇِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻋَﻠَﻰ
ﺍﻟْﻤِﻨْﺒَﺮِ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ r ﻭَﺃَﺑِﻲْ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ
ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥُ t ﻭَﻛَﺜُﺮَ
ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺯَﺍﺩَ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺰَّﻭْﺭَﺍﺀِ ﻭَﻫِﻲَ
ﺩَﺍﺭٌ ﻓِﻲْ ﺳُﻮْﻕِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳْﻨَﺔِ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.
“Al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu
anhu berkata: “Pada masa
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, Abu Bakar dan Umar adzan
Jum’at pertama dilakukan setelah
imam duduk di atas mimbar.
Kemudian pada masa Utsman, dan
masyarakat semakin banyak,
maka beliau menambah adzan
ketiga di atas Zaura’, yaitu nama
tempat di Pasar Madinah.” (HR. al-
Bukhari [916]).
Pada masa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, Abu Bakar dan
Umar adzan Jum’at
dikumandangkan apabila imam
telah duduk di atas mimbar. Pada
masa Utsman, kota Madinah
semakin luas, populasi penduduk
semakin meningkat, sehingga
mereka perlu mengetahui
dekatnya waktu Jum’at sebelum
imam hadir ke mimbar. Lalu
Utsman menambah adzan
pertama, yang dilakukan di Zaura’,
tempat di Pasar Madinah, agar
mereka segera berkumpul untuk
menunaikan shalat Jum’at,
sebelum imam hadir ke atas
mimbar. Semua sahabat yang ada
pada waktu itu menyetujuinya.
Apa yang beliau lakukan ini
termasuk bid’ah, tetapi bid’ah
hasanah dan dilakukan hingga
sekarang oleh kaum Muslimin.
Benar pula menamainya dengan
sunnah, karena Utsman termasuk
Khulafaur Rasyidin yang
sunnahnya harus diikuti
berdasarkan hadits sebelumnya.
Selanjutnya, beragam inovasi
dalam amaliah keagamaan juga
dipraktekkan oleh para sahabat
secara individu. Dalam kitab-kitab
hadits diriwayatkan, beberapa
sahabat seperti Umar bin al-
Khaththab, Abdullah bin Umar,
Anas bin Malik, al-Hasan bin Ali dan
lain-lain menyusun doa talbiyah-
nya ketika menunaikan ibadah haji
berbeda dengan redaksi talbiyah
yang datang dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Para ulama ahli
hadits seperti al-Hafizh al-Haitsami
meriwayatkan dalam Majma’ al-
Zawaid, bahwa Anas bin Malik dan
al-Hasan al-Bashri melakukan
shalat Qabliyah dan Ba’diyah shalat
idul fitri dan idul adhha.
Berangkat dari sekian banyak
hadits-hadits shahih di atas, serta
perilaku para sahabat, para ulama
akhirnya berkesimpulan bahwa
bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah
hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Al-
Imam al-Syafi’i, seorang mujtahid
pendiri madzhab al-Syafi’i berkata:
ﺍَﻟْﻤُﺤْﺪَﺛَﺎﺕُ ﺿَﺮْﺑَﺎﻥِ: ﻣَﺎ ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ
ﺃَﻭْ ﺳُﻨَّﺔً ﺃَﻭْ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺑِﺪْﻋَﺔُ ﺍﻟﻀَّﻼﻟَﺔِ ﻭَﻣَﺎ
ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ
ﻓَﻬُﻮَ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٌ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﺬْﻣُﻮْﻣَﺔٍ. )ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ
ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ، ﻣﻨﺎﻗﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، .(١/٤٦٩
“Bid’ah (muhdatsat) ada dua
macam; pertama, sesuatu yang
baru yang menyalahi al-Qur’an
atau Sunnah atau Ijma’, dan itu
disebut bid’ah dhalalah (tersesat).
Kedua,sesuatu yang baru dalam
kebaikan yang tidak menyalahi al-
Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan itu
disebut bid’ah yang tidak tercela”.
(Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i,
1/469).
Pernyataan al-Imam al-Syafi’i ini
juga disetujui oleh Syaikh Ibn
Taimiyah al-Harrani dalam
kitabnya, Majmu’ Fatawa Syaikh al-
Islam Ibn Taimiyah (juz. 20, hal.
163).”
Setelah saya memaparkan
penjelasan di atas, Ustadz Husni
Abadi, pembicara yang mewakili
kaum Salafi pada waktu itu, tidak
mampu membantah dalil-dalil
yang saya ajukan. Anehnya ia
justru mengajukan dalil-dalil lain
yang menurut asumsinya
menunjukkan tidak adanya bid’ah
hasanah. Seharusnya dalam
sebuah perdebatan, pihak
penentang (mu’taridh) melakukan
bantahan terhadap dalil-dalil yang
diajukan oleh pihak lawan,
sebagaimana diterangkan dalam
ilmu Ushul Fiqih. Apabila pihak
penentang tidak mampu
mematahkan dalil-dalil pihak
lawan, maka argumentasi pihak
tersebut harus diakui benar dan
shahih.
Ustadz Husni Abadi berkata:
“Ustadz, dalam soal ibadah kita
tidak boleh membuat-buat sendiri.
Kita terikat dengan kaedah al-ashlu
fil-ibadah al-buthlan hatta yadulla
al-dalil ‘ala al-’amal, (hukum asal
dalam sebuah ibadah adalah batal,
sebelum ada dalil yang
menunjukkan kebenaran
mengamalkannya)”.
Mendengar pernyataan Ustadz
Husni, saya menjawab: “Kaedah
yang Anda sebutkan tidak dikenal
dalam ilmu fiqih. Dan seandainya
kaedah yang Anda sebutkan ada
dalam ilmu fiqih, maka kaedah
tersebut tidak menolak adanya
bid’ah hasanah. Karena Anda tadi
mengatakan, bahwa dalam soal
ibadah tidak boleh membuat-buat
sendiri. Maksud Anda tidak boleh
membuat bid’ah hasanah. Lalu
Anda berargumen dengan kaedah,
hukum asal dalam sebuah ibadah
adalah batal, sebelum ada dalil
yang menunjukkan kebenaran
mengamalkannya. Tadi sudah
kami buktikan, bahwa bid’ah
hasanah banyak sekali dalilnya.
Berarti, kaedah Anda
membenarkan mengamalkan
bid’ah hasanah, karena dalilnya
jelas.”
HA berkata: “Ustadz, dalam surat
al-Maidah, ayat 3 disebutkan:
ﺍَﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺍَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ
ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲْ.
“Pada hari ini aku sempurnakan
bagimu agamamu dan aku
sempurnakan bagimu nikmat-
Ku.” (QS. al-Maidah : 3)”
Ayat di atas menegaskan bahwa
Islam telah sempurna. Dengan
demikian, orang yang melakukan
bid’ah hasanah berarti berasumsi
bahwa Islam belum sempurna,
sehingga masih perlu
disempurnakan dengan bid’ah
hasanah.”
Saya menjawab: “Ayat 3 dalam
surat al-Maidah yang Anda
sebutkan tidak berkaitan dengan
bid’ah hasanah. Karena yang
dimaksud dengan penyempurnaan
agama dalam ayat tersebut,
seperti dikatakan oleh para ulama
tafsir, adalah bahwa Allah
subhanahu wa ta’ala telah
menyempurnakan kaedah-kaedah
agama. Seandainya yang
dimaksud dengan ayat tersebut,
tidak boleh melakukan bid’ah
hasanah, tentu saja para sahabat
sepeninggal Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tidak akan
melakukan bid’ah hasanah.
Sayidina Abu Bakar menghimpun
al-Qur’an, Sayyidina Umar
menginstruksikan shalat tarawih
secara berjamaah, dan Sayyidina
Utsman menambah adzan Jum’at
menjadi dua kali, serta beragam
bid’ah hasanah lainnya yang
diterangkan dalam kitab-kitab
hadits. Dalam hal ini tak seorang
pun dari kalangan sahabat yang
menolak hal-hal baru tersebut
dengan alasan ayat 3 surat al-
Maidah tadi. Jadi, ayat yang Anda
sebutkan tidak ada kaitannya
dengan bid’ah hasanah. Justru
bid’ah hasanah masuk dalam
kesempurnaan agama, karena
dalil-dalilnya terdapat dalam sekian
banyak hadits Rasul shallallahu
alaihi wa sallam dan perilaku para
sahabat.”
HA berkata: “Ustadz, hadits Jarir bin
Abdullah al-Bajali, tidak tepat
dijadikan dalil bid’ah hasanah.
Karena hadits tersebut jelas
membicarakan sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam.
Bukankah redaksinya berbunyi,
man sanna fil Islaam sunnatan
hasanatan. Di samping itu, hadits
tersebut mempunyai latar
belakang, yaitu anjuran sedekah.
Dan sudah maklum bahwa
sedekah memang ada
tuntunannya dalam al-Qur’an dan
Sunnah. Jadi hadits yang Ustadz
jadikan dalil bid’ah hasanah tidak
proporsional.”
Saya menjawab: “Untuk
memahami hadits Jarir bin Abdullah
al-Bajali tersebut kita harus berpikir
jernih dan teliti. Pertama, kita harus
tahu bahwa yang dimaksud
dengan sunnah dalam teks hadits
tersebut adalah sunnah secara
lughawi (bahasa). Secara bahasa,
sunnah diartikan dengan al-
thariqah mardhiyyatan kanat au
ghaira mardhiyyah (perilaku dan
perbuatan, baik perbuatan yang
diridhai atau pun tidak). Sunnah
dalam teks hadits tersebut tidak
bisa dimaksudkan dengan Sunnah
dalam istilah ilmu hadits, yaitu ma
ja’a ‘aninnabiy shallallahu alaihi wa
sallam min qaulin au fi’lin au taqrir
(segala sesuatu yang datang dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
baik berupa ucapan, perbuatan
maupun pengakuan). Sunnah
dengan definisi terminologis ahli
hadits seperti ini, berkembang
setelah abad kedua Hijriah.
Seandainya, Sunnah dalam teks
hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali
tersebut dimaksudkan dengan
Sunnah Rasul shallallahu alaihi wa
sallam dalam terminologi ahli
hadits, maka pengertian hadits
tersebut akan menjadi kabur dan
rancu. Coba kita amati, dalam teks
hadits tersebut ada dua kalimat
yang belawanan, pertama kalimat
man sanna sunnatan hasanatan.
Dan kedua, kalimat berikutnya
yang berbunyi man sanna
sunnatan sayyi’atan. Nah, kalau
kosa kata Sunnah dalam teks
hadits tersebut kita maksudkan
pada Sunnah Rasul shallallahu alaihi
wa sallam dalam terminologi ahli
hadits tadi, maka akan melahirkan
sebuah pengertian bahwa Sunnah
Rasul shallallahu alaihi wa sallam itu
ada yang hasanah (baik) dan ada
yang sayyi’ah (jelek). Tentu saja ini
pengertian sangat keliru. Oleh
karena itu, para ulama seperti al-
Imam al-Nawawi menegaskan,
bahwa hadits man sanna fil islam
sunnatan hasanatan, membatasi
jangkauan makna hadits kullu
bid’atin dhalalah, karena makna
haditsnya sangat jelas, tidak perlu
disangsikan.
Selanjutnya, alasan Anda bahwa
konteks yang menjadi latar
belakang (asbab al-wurud) hadits
tersebut berkaitan dengan anjuran
sedekah, maka alasan ini sangat
lemah sekali. Bukankah dalam ilmu
Ushul Fiqih telah kita kenal kaedah,
al-’ibrah bi ’umum al-lafzhi la bi-
khusush al-sabab, (peninjauan
dalam makna suatu teks itu
tergantung pada keumuman
kalimat, bukan melihat pada
konteksnya yang khusus).”
HA berkata: “Ustadz, menurut al-
Imam Ibn Rajab, bid’ah hasanah itu
tidak ada. Yang namanya bid’ah itu
pasti sesat.”
Saya menjawab: “Maaf, Anda salah
dalam mengutip pendapat al-
Imam Ibn Rajab al-Hanbali. Justru
al-Imam Ibn Rajab itu mengakui
bid’ah hasanah. Hanya saja beliau
tidak mau menamakan bid’ah
hasanah dengan bid’ah, tetapi
beliau namakan Sunnah. Jadi
hanya perbedaan istilah saja.
Sebagai bukti, bahwa Ibn Rajab
menerima bid’ah hasanah, dalam
kitabnya, Jami’ al-’Ulum wa al-
Hikam fi Syarth Khamsin Haditsan
min Jamawi’ al-Kalim, beliau
mengutip pernyataan al-Imam al-
Syafi’i yang membagi bid’ah
menjadi dua. Dan seandainya al-
Imam Ibn Rajab memang
berpendapat seperti yang Anda
katakan, kita tidak akan mengikuti
beliau, tetapi kami akan mengikuti
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabat yang
mengakui adanya bid’ah hasanah.”
HA berkata: “Ustadz, dalil-dalil yang
Anda ajukan dari Khulafaur
Rasyidin, seperti dari Khalifah
Umar, Utsman dan Ali, itu tidak bisa
dijadikan dalil bid’ah hasanah.
Karena mereka termasuk
Khulafaur Rasyidin. Dan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam telah
memerintahkan kita mengikuti
Khulafaur Rasyidin, dalam hadits
‘alaikum bisunnati wa sunnatil
khulafair rasyidin al-mahdiyyin
(ikutilah sunnahku dan sunnah
Khulafaur Rasyidin yang
memperoleh petunjuk). Dengan
demikian, apa yang mereka
lakukan sebenarnya termasuk
Sunnah berdasarkan hadits ini.”
Saya menjawab: “Ustadz Husni
yang saya hormati, menurut
hemat kami sebenarnya yang
tidak mengikuti Khulafaur Rasyidin
itu orang yang menolak bid’ah
hasanah seperti Anda. Karena
Khulafaur Rasyidin sendiri
melakukan bid’ah hasanah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan kita
mengikuti Khufaur Rasyidin.
Sementara Khulafaur Rasyidin
melakukan bid’ah hasanah. Berarti
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan kita
melakukan bid’ah hasanah. Dengan
demikian kami yang berpendapat
dengan adanya bid’ah hasanah itu
sebenarnya mengikuti Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan
Khulafaur Rasyidin. Oleh karena itu,
mari kita ikuti Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dan Khulafaur
Rasyidin dengan melakukan bid’ah
hasanah sebanyak-banyaknya.”
HA berkata: “Ustadz Idrus, kalau
Anda mengatakan bahwa hadits
kullu bid’atin dhalalah maknanya
terbatas dengan artian bahwa
sebagian bid’ah itu sesat, bukan
semua bid’ah, lalu apakah Anda
akan mengartikan teks berikutnya,
yang berbunyi wa kullu dhalalatin
finnar, dengan pengertian yang
sama, bahwa sebagian kesesatan
itu masuk neraka, bukan
semuanya. Apakah Ustadz berani
mengartikan demikian?”
Saya menjawab: “Ustadz Husni
yang saya hormati, dalam
mengartikan atau membatasi
jangkauan makna suatu ayat atau
hadits, kita tidak boleh mengikuti
hawa nafsu. Akan tetapi kita harus
mengikuti al-Qur’an dan Sunnah
pula. Para ulama mengartikan teks
hadits kullu bid’atin dhalalah
dengan arti sebagian besar bid’ah
itu sesat, karena ada sekian
banyak hadits yang menuntut
demikian. Sedangkan berkaitan
teks berikutnya, wa kullu dhalalatin
finnar (setiap kesesatan itu di
neraka), di sini kami tegaskan,
bahwa selama kami tidak
menemukan dalil-dalil yang
membatasi jangkauan maknanya,
maka kami akan tetap berpegang
pada keumumannya. Jadi makna
seluruh atau sebagian dalam
sebuah teks itu tergantung dalil.
Yang namanya dalil, ya al-Qur’an
dan Sunnah. Jadi membatasi
jangkauan makna dalil, dengan
dalil pula, bukan dengan hawa
nafsu.” Demikianlah dialog saya
dengan Ustadz Husni Abadi, di
Denpasar pada akhir Juli 2010 yang
lalu.
Di Islamic Center Jakarta Utara
Ada kisah menarik berkaitan
dengan bid’ah hasanah yang perlu
diceritakan di sini. Kisah ini
pengalaman pribadi Ali Rahmat,
laki-laki gemuk yang sekarang
tinggal di Jakarta Pusat. Beliau
pernah kuliah di Syria setelah
tamat dari Pondok Pesantren
Assunniyah Kencong, Jember. Ali
Rahmat bercerita, “Pada
pertengahan 2009, kaum Wahhabi
mengadakan pengajian di Islamic
Center Jakarta Utara. Tampil
sebagai pembicara, Yazid Jawas
dan Abdul Hakim Abdat, dua tokoh
Wahhabi di Indonesia.
Pada waktu itu, saya sengaja hadir
bersama beberapa teman alumni
Pondok Pesantren Sidogiri
Pasuruan, antara lain Ustadz
Abdussalam, Ustadz Abdul Hamid
Umar dan Ustadz Mishbahul Munir.
Ternyata, sejak awal acara, dua
tokoh Wahhabi itu sangat agresif
menyampaikan ajarannya tentang
bid’ah. Setelah saya amati, Ustadz
Yazid Jawas banyak berbicara
tentang bid’ah. Menurut Yazid
Jawas, bid’ah hasanah itu tidak ada.
Semua bid’ah pasti sesat dan
masuk neraka. Menurut Yazid
Jawas, apapun yang tidak pernah
ada pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, harus
ditinggalkan, karena termasuk
bid’ah dan akan masuk neraka.
Di tengah-tengah presentasi
tersebut saya bertanya kepada
Yazid Jawas. “Anda sangat ekstrem
dalam membicarakan bid’ah.
Menurut Anda, apa saja yang
belum pernah ada pada masa
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam itu pasti bid’ah dan akan
masuk neraka. Sekarang saya
bertanya, Sayidina Umar bin al-
Khaththab memulai tradisi shalat
tarawih 20 raka’at dengan
berjamaah, Sayidina Utsman
menambah adzan Jum’at menjadi
dua kali, sahabat-sahabat yang lain
juga banyak yang membuat
susunan-susunan dzikir yang tidak
diajarkan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Sekarang saya
bertanya, beranikah Anda
mengatakan bahwa Sayidina
Umar, Sayidina Utsman dan
sahabat lainnya termasuk ahli
bid’ah dan akan masuk neraka?”
Mendengar pertanyaan saya, Yazid
Jawas hanya terdiam seribu
bahasa, tidak bisa memberikan
jawaban.
Setelah acara dialog selesai, saya
menghampiri Yazid Jawas, dan
saya katakan kepadanya,
“Bagaimana kalau Anda kami ajak
dialog dan debat secara terbuka
dengan ulama kami. Apakah Anda
siap?” “Saya tidak siap.” Demikian
jawab Yazid Jawas seperti
diceritakan oleh Ali Rahmat kepada
saya.
Kisah serupa terjadi juga di Jember
pada akhir Desember 2009. Dalam
daurah tentang Syi’ah yang
diadakan oleh Perhimpunan Al-
Irsyad di Jember, ada beberapa
mahasiswa STAIN Jember yang
mengikutinya. Ternyata dalam
daurah tersebut, tidak hanya
membicarakan Syi’ah. Tetapi juga
membicarakan tentang bid’ah dan
ujung-ujungnya membid’ah-
bid’ahkan amaliah kaum Muslimin
di Tanah Air yang telah mengakar
sejak beberapa abad yang silam.
Di antara pematerinya ada yang
bernama Abu Hamzah Agus Hasan
Bashori, tokoh Salafi dari Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Agus
menyampaikan bahwa bid’ah itu
sesat semua. Yang namanya bid’ah
hasanah itu tidak ada. Apa saja
yang tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, harus kita tinggalkan,
karena itu termasuk bid’ah dan
akan masuk neraka. Demikian
konsep yang dipaparkan oleh Agus.
Dalam sesi tanya jawab, salah
seorang mahasiswa dari Jember
tadi ada yang bertanya: “Kalau
konsep bid’ah seperti yang Anda
paparkan barusan, bahwa semua
bid’ah itu sesat, tidak ada bid’ah
hasanah, dan bahwa apa saja yang
tidak ada pada masa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam harus
kami tinggalkan, karena termasuk
bid’ah. Sekarang bagaimana Anda
menanggapi doa-doa yang disusun
oleh para sahabat yang belum
pernah diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam?
Bagaimana dengan doa al-Imam
Ahmad bin Hanbal dalam sujud
ketika shalat selama 40 tahun
yang berbunyi:
ﻗَﺎﻝَ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﺑْﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ: ﺇِﻧِّﻲْ ﻷَﺩْﻋُﻮ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻟِﻠﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﻓِﻲْ ﺻَﻼَﺗِﻲْ ﻣُﻨْﺬُ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً،
ﺃَﻗُﻮْﻝُ: ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲْ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟِﺪَﻱَّ ﻭَﻟِﻤُﺤَﻤَّﺪِ
ﺑْﻦِ ﺇِﺩْﺭِﻳْﺲَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ. )ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ،
ﻣﻨﺎﻗﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ، ۲/۲٥٤ .(
“Al-Imam Ahmad bin Hanbal
berkata: “Saya mendoakan al-
Imam al-Syafi’i dalam shalat saya
selama empat puluh tahun. Saya
berdoa, “Ya Allah ampunilah aku,
kedua orang tuaku dan
Muhammad bin Idris al-Syafi’i.” (Al-
Hafizh al-Baihaqi, Manaqib al-Imam
al-Syafi’i, 2/254).
Doa seperti itu sudah pasti tidak
pernah dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, para
sahabat dan tabi’in. Tetapi al-Imam
Ahmad bin Hanbal melakukannya
selama empat puluh tahun.
Demikian pula Syaikh Ibn
Taimiyah, setiap habis shalat
shubuh, melakukan dzikir bersama,
lalu membaca surat al-Fatihah
berulang-ulang hingga Matahari
naik ke atas, sambil mengangkat
kepalanya menghadap langit. Nah,
sekarang saya bertanya, menurut
Anda, apakah para sahabat, al-
Imam Ahmad bin Hanbal dan
Syaikh Ibn Taimiyah termasuk ahli
bid’ah, berdasarkan konsep bid’ah
yang Anda paparkan tadi? Karena
jelas sekali, mereka melakukan
sesuatu yang belum pernah ada
pada masa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.”
Mendengar pertanyaan tersebut
Agus ternyata tidak mampu
menjawab dan malah bercerita
tentang bid’ah hasanah Ibn
Taimiyyah secara pribadi. Kisah ini
diceritakan oleh beberapa teman
saya, antara lain Is dan AD yang
mengikuti acara daurah tersebut.
Demikianlah, konsep anti bid’ah
hasanah ala Wahhabi sangat lemah
dan rapuh. Tidak mampu
dipertahankan di arena diskusi
ilmiah. Konsep anti bid’ah hasanah
ala Wahhabi akan menemukan
jalan buntu ketika dihadapkan
dengan fakta bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
melegitimasi amaliah-amaliah baru
yang dilakukan oleh para sahabat.
Konsep tersebut akan runtuh pula
ketika dibenturkan dengan fakta
bahwa para sahabat sepeninggal
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam banyak melakukan inovasi
kebaikan dalam agama
sebagaimana diriwayatkan dalam
kitab-kitab hadits yang otoritatif
(mu’tabar).
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
Jumat, 29 Juni 2012
Seri Kontra Wahabi (2): AllahMaha Suci
Allah Ada tanpa Tempat
Keyakinan yang paling mendasar
setiap Muslim adalah meyakini
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
Maha Sempurna dan Maha Suci dari
segala kekurangan. Allah
subhanahu wa ta‘ala Maha Suci dari
menyerupai makhluk-Nya. Allah
subhanahu wa ta‘ala juga Maha
Suci dari tempat dan arah. Allah
subhanahu wa ta‘ala ada tanpa
tempat. Demikian keyakinan yang
paling mendasar setiap Muslim
Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Dalam
ilmu akidah atau teologi,
keyakinan semacam ini
dibahasakan, bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala memiliki sifat
Mukhalafatuhu lil-Hawaditsi, yaitu
Allah subhanahu wa ta‘ala wajib
tidak menyerupai makhluk-Nya.
Ada sebuah dialog yang unik
antara seorang Muslim Sunni yang
meyakini Allah subhanahu wa
ta‘ala ada tanpa tempat, dengan
seorang Wahhabi yang
berkeyakinan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala bertempat.
Wahhabi berkata: “Kamu ada pada
suatu tempat. Aku ada pada suatu
tempat. Berarti setiap sesuatu yang
ada, pasti ada tempatnya. Kalau
kamu berkata, Allah ada tanpa
tempat, berarti kamu berpendapat
Allah tidak ada.” Sunni menjawab;
“Sekarang saya akan bertanya
kepada Anda: “Bukankah Allah
telah ada tanpa tempat sebelum
diciptakannya tempat?” Wahhabi
menjawab: “Betul, Allah ada tanpa
tempat sebelum terciptanya
tempat.” Sunni berkata: “Kalau
memang wujudnya Allah tanpa
tempat sebelum terciptanya
tempat itu rasional, berarti rasional
pula dikatakan, Allah ada tanpa
tempat setelah terciptanya tempat.
Mengatakan Allah ada tanpa
tempat, tidak berarti menafikan
wujudnya Allah.”
Wahhabi berkata: “Bagaimana
seandainya saya berkata, Allah
telah bertempat sebelum
terciptanya tempat?” Sunni
menjawab: “Pernyataan Anda
mengandung dua kemungkinan.
Pertama, Anda mengatakan bahwa
tempat itu bersifat azali (tidak ada
permulaannya), keberadaannya
bersama wujudnya Allah dan
bukan termasuk makhluk Allah.
Demikian ini berarti Anda
mendustakan firman Allah
subhanahu wa ta‘ala:
ﺍَﻟﻠﻪُ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ) .ﺍﻟﺰﻣﺮ .(٦٢ :
“Allah-lah pencipta segala
sesuatu.” (QS. al-Zumar : 62).
Kemungkinan kedua, Anda
berpendapat, bahwa Allah itu baru,
yakni wujudnya Allah terjadi
setelah adanya tempat, dengan
demikian berarti Anda
mendustakan firman Allah
subhanahu wa ta‘ala:
ﻫُﻮَ ﺍْﻷَﻭَّﻝُ ﻭَﺍْﻵَﺧِﺮُ) .ﺍﻟﺤﺪﻳﺪ .(٣ :
“Dialah (Allah) Yang Maha Awal
(wujudnya tanpa permulaan) dan
Yang Maha Akhir (Wujudnya tanpa
akhir).” (QS. al-Hadid : 3).
Demikianlah dialog seorang Muslim
Sunni dengan orang Wahhabi. Pada
dasarnya, pendapat Wahhabi yang
meyakini bahwa wujudnya Allah
subhanahu wa ta‘ala ada dengan
tempat dapat menjerumuskan
seseorang keluar dari keyakinan
yang paling mendasar setiap
Muslim, yaitu Allah subhanahu wa
ta‘ala Maha Suci dari segala
kekurangan.
Tidak jarang, kaum Wahhabi
menggunakan ayat-ayat al-Qur’an
untuk membenarkan keyakinan
mereka, bahwa Allah subhanahu
wa ta‘ala bertempat di langit. Akan
tetapi, dalil-dalil mereka dapat
dengan mudah dipatahkan dengan
ayat-ayat al-Qur’an yang sama.
Ulama Maroko dan Wahhabi
Tuna Netra
Al-Hafizh Ahmad bin Muhammad
bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani
adalah ulama ahli hadits yang
terakhir menyandang gelar al-
hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi
dalam bidang ilmu hadits). Ia
memiliki kisah perdebatan yang
sangat menarik dengan kaum
Wahhabi. Dalam kitabnya, Ju’nat
al-’Aththar, sebuah autobiografi
yang melaporkan perjalanan
hidupnya, beliau mencatat kisah
berikut ini.
“Pada tahun 1356 H ketika saya
menunaikan ibadah haji, saya
berkumpul dengan tiga orang
ulama Wahhabi di rumah Syaikh
Abdullah al-Shani’ di Mekkah yang
juga ulama Wahhabi dari Najd.
Dalam pembicaraan itu, mereka
menampilkan seolah-olah mereka
ahli hadits, amaliahnya sesuai
dengan hadits dan anti taklid.
Tanpa terasa, pembicaraan pun
masuk pada soal penetapan
ketinggian tempat Allah subhanahu
wa ta‘ala dan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas
‘Arasy sesuai dengan ideologi
Wahhabi. Mereka menyebutkan
beberapa ayat al-Qur’an yang
secara literal (zhahir) mengarah
pada pengertian bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas
‘Arasy sesuai keyakinan mereka.
Akhirnya saya (al-Ghumari)
berkata kepada mereka: “Apakah
ayat-ayat yang Anda sebutkan
tadi termasuk bagian dari al-
Qur’an?” Wahhabi menjawab: “Ya.”
Saya berkata: “Apakah meyakini
apa yang menjadi maksud ayat-
ayat tersebut dihukumi wajib?”
Wahhabi menjawab: “Ya.” Saya
berkata: “Bagaimana dengan
firman Allah subhanahu wa ta‘ala:
ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﺃَﻳْﻨَﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ) .ﺍﻟﺤﺪﻳﺪ .(٤ :
“Dan Dia bersama kamu di mana
saja kamu berada.” (QS. al-Hadid :
4).
Apakah ini termasuk al-Qur’an?”
Wahhabi tersebut menjawab: “Ya,
termasuk al-Qur’an.”
Saya berkata: “Bagaimana dengan
firman Allah subhanahu wa ta‘ala:
ﻣَﺎ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﻣِﻦْ ﻧَﺠْﻮَﻯ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ ﺇِﻻَّ ﻭَﻫُﻮَ
ﺭَﺍﺑِﻌُﻬُﻢْ) .ﺍﻟﻤﺠﺎﺩﻟﺔ .(٧ :
“Tiada pembicaraan rahasia antara
tiga orang, melainkan Dia-lah
keempatnya….” (QS. al-Mujadilah :
7).
Apakah ayat ini termasuk al-Qur’an
juga?” Wahhabi itu menjawab: “Ya,
termasuk al-Qur’an.” Saya berkata:
“(Kedua ayat ini menunjukkan
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
tidak ada di langit). Mengapa Anda
menganggap ayat-ayat yang Anda
sebutkan tadi yang menurut
asumsi Anda menunjukkan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala ada di
langit lebih utama untuk diyakini
dari pada kedua ayat yang saya
sebutkan yang menunjukkan
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
tidak ada di langit? Padahal
kesemuanya juga dari Allah
subhanahu wa ta‘ala?” Wahhabi itu
menjawab: “Imam Ahmad
mengatakan demikian.”
Saya berkata kepada mereka:
“Mengapa kalian taklid kepada
Ahmad dan tidak mengikuti
dalil?” Tiga ulama Wahhabi itu pun
terbungkam. Tak satu kalimat pun
keluar dari mulut mereka.
Sebenarnya saya menunggu
jawaban mereka, bahwa ayat-ayat
yang saya sebutkan tadi harus
dita’wil, sementara ayat-ayat yang
menunjukkan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di langit
tidak boleh dita’wil. Seandainya
mereka menjawab demikian, tentu
saja saya akan bertanya kepada
mereka, siapa yang mewajibkan
menta’wil ayat-ayat yang saya
sebutkan dan melarang menta’wil
ayat-ayat yang kalian sebutkan
tadi?
Seandainya mereka mengklaim
adanya ijma’ ulama yang
mengharuskan menta’wil ayat-
ayat yang saya sebutkan tadi,
tentu saja saya akan menceritakan
kepada mereka informasi
beberapa ulama seperti al-Hafizh
Ibn Hajar tentang ijma’ ulama salaf
untuk tidak menta’wil semua ayat-
ayat sifat dalam al-Qur’an, bahkan
yang wajib harus mengikuti
pendekatan tafwidh
(menyerahkan pengertiannya
kepada Allah subhanahu wa
ta‘ala).” Demikian kisah al-Imam
al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-
Ghumari dengan tiga ulama
terhebat kaum Wahhabi.
Dialog Terbuka di Surabaya dan
Blitar
Pada tahun 2009, saya pernah
terlibat perdebatan sengit dengan
seorang Ustadz Salafi berinisial AH
di Surabaya. Beberapa bulan
berikutnya saya berdebat lagi
dengan Ustadz Salafi di Blitar.
Ustadz tersebut berinisial AH pula,
tetapi lain orang. Dalam
perdebatan tersebut saya
bertanya kepada AH: “Mengapa
Anda meyakini bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di langit?”
Menanggapi pertanyaan saya, AH
menyebutkan ayat-ayat al-Qur’an
yang menurut asumsinya
menunjukkan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di langit.
Lalu saya berkata: “Ayat-ayat
yang Anda sebutkan tidak secara
tegas menunjukkan bahwa Allah
ada di langit. Karena kosa kata
istawa, menurut para ulama
memiliki 15 makna. Di samping itu,
apabila Anda berargumentasi
dengan ayat-ayat tersebut, maka
argumen Anda dapat dipatahkan
dengan ayat-ayat lain yang
menunjukkan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala tidak ada di
langit. Misalnya Allah subhanahu
wa ta‘ala berfirman: “Dan Dia
bersama kamu di mana saja kamu
berada.” (QS. al-Hadid : 4). Ayat ini
menegaskan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala bersama kita
di bumi, bukan ada di langit. Dalam
ayat lain Allah subhanahu wa ta‘ala
berfirman:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲْ ﺫَﺍﻫِﺐٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻲْ ﺳَﻴَﻬْﺪِﻳْﻦِ.
)ﺍﻟﺼﺎﻓﺎﺕ .(٩٩ :
“Dan Ibrahim berkata,
“Sesungguhnya aku pergi menuju
Tuhanku (Palestina), yang akan
memberiku petunjuk.” (QS. al-
Shaffat : 99).
Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim
alaihissalam berkata akan pergi
menuju Tuhannya, padahal Nabi
Ibrahim alaihissalam pergi ke
Palestina. Dengan demikian, secara
literal ayat ini menunjukkan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala bukan
ada di langit, tetapi ada di
Palestina.” Setelah saya berkata
demikian, AH tidak mampu
menjawab akan tetapi mengajukan
dalil lain dan berkata: “Keyakinan
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
ada di langit telah dijelaskan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits shahih:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻟِﻠْﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀِ: ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻓِﻲ
ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ. ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ.
ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ. ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepada seorang
budak perempuan yang berkulit
hitam: “Allah ada di mana?” Lalu
budak itu menjawab: “Allah ada di
langit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya; “Saya siapa?” Ia
menjawab: “Engkau Rasul Allah.”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepada majikan
budak itu, “Merdekakanlah budak
ini. Karena ia seorang budak yang
mukmin.” (HR. Muslim).”
Setelah AH berkata demikian, saya
menjawab begini: “Ada tiga
tinjauan berkaitan dengan hadits
yang Anda sebutkan. Pertama, dari
aspek kritisisme ilmu hadits (naqd
al-hadits). Hadits yang Anda
sebutkan menurut para ulama
tergolong hadits mudhtharib (hadits
yang simpang siur
periwayatannya), sehingga
kedudukannya menjadi lemah dan
tidak dapat dijadikan hujjah.
Kesimpangsiuran periwayatan
hadits tersebut, dapat dilihat dari
perbedaan setiap perawi dalam
meriwayatkan hadits tersebut. Ada
yang meriwayatkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
bertanya di mana Allah subhanahu
wa ta‘ala. Akan tetapi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya, apakah kamu bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
bahwa Muhammad utusan Allah.
Kedua, dari segi makna, para
ulama melakukan ta’wil terhadap
hadits tersebut dengan
mengatakan, bahwa yang
ditanyakan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sebenarnya
adalah bukan tempat, tetapi
kedudukan atau derajat Allah
subhanahu wa ta‘ala. Lalu orang
tersebut menjawab kedudukan
Allah subhanahu wa ta‘ala ada di
langit, maksudnya Allah subhanahu
wa ta‘ala itu Maha Luhur dan Maha
Tinggi.
Ketiga, apabila Anda berargumen
dengan hadits tersebut tentang
keyakinan Allah subhanahu wa
ta‘ala ada di langit, maka argumen
Anda dapat dipatahkan dengan
hadits lain yang lebih kuat dan
menegaskan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala tidak ada di
langit, bahkan ada di bumi. Al-
Imam al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺭَﺃَﻯ ﻧُﺨَﺎﻣَﺔً ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ ﻓَﺤَﻜَّﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺭُﺅِﻱَ
ﻣِﻨْﻪُ ﻛَﺮَﺍﻫِﻴَﺔٌ ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻡَ ﻓِﻲْ
ﺻَﻼَﺗﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﻨَﺎﺟِﻲْ ﺭَﺑَّﻪُ ﺃَﻭْ ﺭَﺑَّﻪُ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ
ﻗِﺒْﻠَﺘِﻪِ ﻓَﻼَ ﻳَﺒْﺰُﻗَﻦَّ ﻓِﻲْ ﻗِﺒْﻠَﺘِﻪِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻋَﻦْ
ﻳَﺴَﺎﺭِﻩِ ﺃَﻭْ ﺗَﺤْﺖَ ﻗَﺪَﻣِﻪِ. ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ.
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melihat dahak di
arah kiblat, lalu beliau
menggosoknya dengan
tangannya, dan beliau
kelihatannya tidak menyukai hal
itu. Lalu beliau bersabda:
“Sesungguhnya apabila salah
seorang kalian berdiri dalam shalat,
maka ia sesungguhnya berbincang-
bincang dengan Tuhannya, atau
Tuhannya ada di antara dirinya
dan kiblatnya. Oleh karena itu,
janganlah ia meludah ke arah
kiblatnya, akan tetapi meludahlah
ke arah kiri atau di bawah telapak
kakinya.” (HR. al-Bukhari [405]).
Hadits ini menegaskan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di depan
orang yang sedang shalat, bukan
ada di langit. Hadits ini jelas lebih
kuat dari hadits riwayat Muslim,
karena hadits ini riwayat al-
Bukhari. Setelah saya menjawab
demikian, AH juga tidak mampu
menanggapi jawaban saya.
Sepertinya dia merasa kewalahan
dan tidak mampu menjawab. Ia
justru mengajukan dalil lain dengan
berkata: “Keyakinan bahwa Allah
ada di langit itu ijma’ ulama salaf.”
Lalu saya jawab, “Tadi Anda
mengatakan bahwa dalil
keyakinan Allah ada di langit,
adalah ayat al-Qur’an. Kemudian
setelah argumen Anda kami
patahkan, Anda beragumen
dengan hadits. Lalu setelah
argumen Anda kami patahkan lagi,
Anda sekarang berdalil dengan
ijma’. Padahal ijma’ ulama salaf
sejak generasi sahabat justru
meyakini Allah subhanahu wa
ta‘ala tidak bertempat. Al-Imam
Abu Manshur al-Baghdadi berkata
dalam al-Farqu Bayna al-Firaq:
ﻭَﺃَﺟْﻤَﻌُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺤْﻮِﻳْﻪِ ﻣَﻜَﺎﻥٌ ﻭَﻻَ
ﻳَﺠْﺮِﻱْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺯَﻣَﺎﻥٌ
“Kaum Muslimin sejak generasi
salaf (para sahabat dan tabi’in)
telah bersepakat bahwa Allah tidak
bertempat dan tidak dilalui oleh
waktu.” (al-Farq bayna al-Firaq,
256).
Al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi juga
berkata dalam al-’Aqidah al-
Thahawiyyah, risalah kecil yang
menjadi kajian kaum Sunni dan
Wahhabi:
ﻭَﻻَ ﺗَﺤْﻮِﻳْﻪِ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺕُ ﺍﻟﺴِﺖُّ.
“Allah subhanahu wa ta‘ala tidak
dibatasi oleh arah yang enam.”
Setelah saya menjawab demikian
kepada AH, saya bertanya kepada
AH: “Menurut Anda, tempat itu
makhluk apa bukan?” AH
menjawab: “Makhluk.” Saya
bertanya: “Kalau tempat itu
makhluk, lalu sebelum terciptanya
tempat, Allah ada di mana?” AH
menjawab: “Pertanyaan ini tidak
boleh, dan termasuk pertanyaan
yang bid’ah.” Demikian jawaban
AH, yang menimbulkan tawa para
hadirin dari semua kalangan pada
waktu itu. Kebetulan pada acara
tersebut, mayoritas hadirin terdiri
dari kalangan Salafi, anggota
jamaah AH.
Demikianlah, cara dialog orang-
orang Wahhabi. Ketika mereka
tidak dapat menjawab pertanyaan,
mereka tidak akan menjawab, aku
tidak tahu, sebagaimana tradisi
ulama salaf dulu. Akan tetapi
mereka akan menjawab,
“Pertanyaanmu bid’ah dan tidak
boleh.” AH sepertinya tidak
mengetahui bahwa pertanyaan
Allah subhanahu wa ta‘ala ada di
mana sebelum terciptanyan alam,
telah ditanyakan oleh para sahabat
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak berkata kepada
mereka, bahwa pertanyaan
tersebut bid’ah atau tidak boleh. Al-
Imam al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya:
ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺣُﺼَﻴْﻦٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲْ ﻋِﻨْﺪَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇِﺫْ ﺩَﺧَﻞَ ﻧَﺎﺱٌ
ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻴَﻤَﻦِ ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ: ﺟِﺌْﻨَﺎﻙَ ﻟِﻨَﺘَﻔَﻘَّﻪَ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﻭَﻟِﻨَﺴْﺄَﻟَﻚَ ﻋَﻦْ ﺃَﻭَّﻝِ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮِ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ.
ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺷَﻲْﺀٌ ﻏَﻴْﺮُﻩُ.
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.(
“Imran bin Hushain radhiyallahu
‘anhu berkata: “Aku berada
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tiba-tiba datang
sekelompok dari penduduk Yaman
dan berkata: “Kami datang untuk
belajar agama dan menanyakan
tentang permulaan yang ada ini,
bagaimana sesungguhnya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab: “Allah telah ada
dan tidak ada sesuatu apapun
selain Allah.” (HR. al-Bukhari
[3191]).
Hadits ini menunjukkan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala tidak
bertempat. Allah subhanahu wa
ta‘ala ada sebelum adanya
makhluk, termasuk tempat. Al-
Imam al-Tirmidzi meriwayatkan
dengan sanad yang hasan dalam
al-Sunan berikut ini:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﺭَﺯِﻳْﻦٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺃَﻳْﻦَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺑُّﻨَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺨْﻠُﻖَ ﺧَﻠْﻘَﻪُ ؟ ﻗَﺎﻝَ
ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲْ ﻋَﻤَﺎﺀٍ ﻣَﺎ ﺗَﺤْﺘَﻪُ ﻫَﻮَﺍﺀٌ ﻭَﻣَﺎ ﻓَﻮْﻗَﻪُ
ﻫَﻮَﺍﺀٌ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻋَﺮْﺷَﻪُ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺣْﻤَﺪُ
ﺑْﻦُ ﻣَﻨِﻴْﻊٍ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺰِﻳْﺪُ ﺑْﻦُ ﻫَﺎﺭُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺀُ ﺃَﻱْ
ﻟَﻴْﺲَ ﻣَﻌَﻪُ ﺷَﻲْﺀٌ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﻫَﺬَﺍ
ﺣَﺪِﻳْﺚٌ ﺣَﺴَﻦٌ.
“Abi Razin radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Aku berkata, wahai
Rasulullah, di manakah Tuhan kita
sebelum menciptakan makhluk-
Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab: “Allah ada
tanpa sesuatu apapun yang
menyertainya. Di atasnya tidak
ada sesuatu dan di bawahnya tidak
ada sesuatu. Lalu Allah
menciptakan Arasy di atas air.”
Ahmad bin Mani’ berkata, bahwa
Yazid bin Harun berkata, maksud
hadits tersebut, Allah ada tanpa
sesuatu apapun yang menyertai
(termasuk tempat). Al-Tirmidzi
berkata: “hadits ini bernilai hasan”.
(Sunan al-Tirmidzi, [3109]).
Dalam setiap dialog yang terjadi
antara Muslim Sunni dengan kaum
Wahhabi, pasti kaum Sunni mudah
sekali mematahkan argumen
Wahhabi. Ketika Wahhabi
mengajukan argumen dari ayat al-
Qur’an, maka dengan mudahnya
dipatahkan dengan ayat al-Qur’an
yang lain. Ketika Wahhabi
mengajukan argumen dengan
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, pasti kaum Sunni dengan
mudahnya mematahkan argumen
tersebut dengan hadits yang lebih
kuat. Dan ketika Sunni berargumen
dengan dalil rasional, pasti Wahhabi
tidak dapat membantah dan
menjawabnya. Keyakinan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala ada
tanpa tempat adalah keyakinan
kaum Muslimin sejak generasi salaf,
kalangan sahabat dan tabi’in.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻻَ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ ﺍْﻵَﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻛَﺎﻥَ
“Allah subhanahu wa ta‘ala ada
sebelum adanya tempat. Dan
keberadaan Allah sekarang, sama
seperti sebelum adanya tempat
(maksudnya Allah tidak
bertempat).” (al-Farq bayna al-
Firaq, 256).
Syaikh al-Syanqithi dan Wahhabi
Tuna Netra
Ketika orang-orang Wahhabi
memasuki Hijaz dan membantai
kaum Muslimin dengan alasan
bahwa mereka telah syirik,
sebagaimana yang telah
dikabarkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
“Orang-orang Khawarij akan
membunuh orang-orang yang
beriman dan membiarkan para
penyembah berhala.” Mereka juga
membunuh seorang ulama
terkemuka.
Mereka menyembelih Syaikh
Abdullah al-Zawawi, guru para
ulama madzhab al-Syafi’i,
sebagaimana layaknya
menyembelih kambing. Padahal
usia beliau sudah di atas 90 tahun.
Mertua Syaikh al-Zawawi yang juga
sudah memasuki usia senja juga
mereka sembelih.
Kemudian mereka memanggil sisa-
sisa ulama yang belum dibunuh
untuk diajak berdebat tentang
tauhid, Asma Allah subhanahu wa
ta‘ala dan sifat-sifat-Nya. Ulama
yang setuju dengan pendapat
mereka akan dibebaskan.
Sedangkan ulama yang
membantah pendapat mereka
akan dibunuh atau dideportasi dari
Hijaz.
Di antara ulama yang diajak
berdebat oleh mereka adalah
Syaikh Abdullah al-Syanqithi, salah
seorang ulama kharismatik yang
dikenal hafal Sirah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sedangkan dari
pihak Wahhabi yang
mendebatnya, di antaranya
seorang ulama mereka yang buta
mata dan buta hati. Kebetulan
perdebatan berkisar tentang teks-
teks al-Qur’an dan hadits yang
berkenaan dengan sifat-sifat Allah
subhanahu wa ta‘ala. Mereka
bersikeras bahwa teks-teks
tersebut harus diartikan secara
literal dan tekstual, dan tidak boleh
diartikan secara kontekstual dan
majazi.
Si tuna netra itu juga mengingkari
adanya majaz dalam al-Qur’an.
Bahkan lebih jauh lagi, ia
menafikan majaz dalam bahasa
Arab, karena taklid buta kepada
pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn al-
Qayyim. Lalu Syaikh Abdullah al-
Syanqithi berkata kepada si tuna
netra itu:
“Apabila Anda berpendapat bahwa
majaz itu tidak ada dalam al-
Qur’an, maka sesungguhnya Allah
subhanahu wa ta‘ala telah
berfirman dalam al-Qur’an:
ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲْ ﻫَﺬِﻩِ ﺃَﻋْﻤَﻰ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ
ﺍْﻵَﺧِﺮَﺓِ ﺃَﻋْﻤَﻰ ﻭَﺃَﺿَﻞُّ ﺳَﺒِﻴْﻼً.
)ﺍﻹﺳﺮﺍﺀ .(٧٢:
“Dan barangsiapa yang buta di
dunia ini, niscaya di akhirat (nanti)
ia akan lebih buta (pula) dan lebih
tersesat dari jalan (yang
benar).” (QS. al-Isra’ : 72).
Berdasarkan ayat di atas, apakah
Anda berpendapat bahwa setiap
orang yang tuna netra di dunia,
maka di akhirat nanti akan menjadi
lebih buta dan lebih tersesat, sesuai
dengan pendapat Anda bahwa
dalam al-Qur’an tidak ada majaz?”
Mendengar sanggahan Syaikh al-
Syanqithi, ulama Wahhabi yang
tuna netra itu pun tidak mampu
menjawab. Ia hanya berteriak dan
memerintahkan anak buahnya
agar Syaikh al-Syanqithi
dikeluarkan dari majlis perdebatan.
Kemudian si tuna netra itu
meminta kepada Ibn Saud agar
mendeportasi al-Syanqithi dari
Hijaz. Akhirnya ia pun dideportasi
ke Mesir. Kisah ini dituturkan oleh
al-Hafizh Ahmad al-Ghumari dalam
kitabnya, Ju’nat al-’Aththar.
Al-Imam al-Bukhari dan Ta’wil
Kalau kita mengamati dengan
seksama, perdebatan orang-orang
Wahhabi dengan para ulama
Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan
mudah kita simpulkan, bahwa
kaum Wahhabi seringkali
mengeluarkan vonis hukum tanpa
memiliki dasar ilmiah yang dapat
dipertanggung jawabkan. Bahkan
tidak jarang, pernyataan mereka
dapat menjadi senjata untuk
memukul balik pandangan mereka
sendiri. Ustadz Syafi’i Umar Lubis
dari Medan bercerita kepada saya.
“Ada sebuah pesantren di kota
Siantar, Siamlungun, Sumatera
Utara. Pesantren itu bernama
Pondok Pesantren Darus Salam.
Setiap tahun, Pondok tersebut
mengadakan Maulid Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
mengundang sejumlah ulama dari
berbagai daerah termasuk Medan
dan Aceh. Acara puncak biasanya
ditaruh pada siang hari. Malam
harinya diisi dengan diskusi. Pada
Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tahun 2010 ini saya dan
beberapa orang ustadz diminta
sebagai pembicara dalam acara
diskusi. Kebetulan diskusi kali ini
membahas tentang Salafi apa dan
mengapa, dengan judul Ada Apa
Dengan Salafi?
Setelah presentasi tentang aliran
Salafi selesai, lalu tibalah sesi tanya
jawab. Ternyata dalam sesi tanya
jawab ini ada orang yang
berpakaian gamis mengajukan
keberatan dengan pernyataan
saya dalam memberikan
keterangan tentang Salafi, antara
lain berkaitan dengan ta’wil. Orang
Salafi tersebut mengatakan: “Al-
Qur’an itu diturunkan dengan
bahasa Arab. Sudah barang tentu
harus kita fahami sesuai dengan
bahasa Arab pula”. Pernyataan
orang Salafi itu, saya dengarkan
dengan cermat. Kemudian dia
melanjutkan keberatannya dengan
berkata: “Ayat-ayat al-Qur’an itu
tidak perlu dita’wil dan ini pendapat
Ahlussunnah”.
Setelah diselidiki, ternyata pemuda
Salafi itu bernama Sofyan. Ia
berprofesi sebagai guru di lembaga
As-Sunnah, sebuah lembaga
pendidikan orang-orang Wahhabi
atau Salafi. Mendengar pernyataan
Sofyan yang terakhir, saya
bertanya: “Apakah Anda yakin
bahwa al-Imam al-Bukhari itu ahli
hadits?” Sofyan menjawab: “Ya,
tidak diragukan lagi, beliau seorang
ahli hadits.”
Saya bertanya: “Apakah al-Bukhari
penganut faham Ahlussunnah Wal-
Jama’ah?” Sofyan menjawab: “Ya.”
Saya berkata: “Apakah al-Albani
seorang ahli hadits?” Sofyan
menjawab: “Ya, dengan karya-
karya yang sangat banyak dalam
bidang hadits, membuktikan
bahwa beliau juga ahli hadits.”
Saya berkata: “Kalau benar al-
Bukhari menganut Ahlussunnah,
berarti al-Bukhari tidak melakukan
ta’wil. Bukankah begitu keyakinan
Anda?” Sofyan menjawab: “Benar
begitu.”
Saya berkata: “Saya akan
membuktikan kepada Anda,
bahwa al-Bukhari juga melakukan
ta’wil .” Sofyan berkata: “Mana
buktinya?” Mendengar pertanyaan
Sofyan, saya langsung membuka
Shahih al-Bukhari tentang ta’wil
yang beliau lakukan dan
memberikan photo copynya
kepada anak muda itu. Saya
berkata: “Anda lihat pada halaman
ini, al-Imam al-Bukhari
mengatakan:
ﺑَﺎﺏُ – ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻫَﺎﻟِﻚٌ ﺇِﻻَّ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺍَﻱْ ﻣُﻠْﻜَﻪُ.
Artinya, “Bab tentang ayat : Segala
sesuatu akan hancur kecuali
Wajah-Nya, artinya Kekuasaan-
Nya.”
Nah, kata wajah-Nya, oleh al-Imam
al-Bukhari diartikan dengan
mulkahu, artinya kekuasaan-Nya.
Kalau begitu al-Imam al-Bukhari
melakukan ta’wil terhadap ayat ini.
Berarti, menurut logika Anda, al-
Bukhari seorang yang sesat, bukan
Ahlussunnah. Anda setuju bahwa
al-Bukhari bukan Ahlussunnah dan
pengikut aliran sesat?”.
Mendengar pertanyaan saya,
Sofyan hanya terdiam. Sepatah
katapun tidak terlontar dari
lidahnya. Kemudian saya berkata:
“Kalau begitu, sejak hari ini,
sebaiknya Anda jangan memakai
hadits al-Bukhari sebagai rujukan.
Bahkan Syaikh al-Albani, orang
yang saudara puji itu, dan orang-
orang Salafi memujinya dan
menganggapnya lebih hebat dari
al-Imam al-Bukhari sendiri. Al-
Albani telah mengkritik al-Imam al-
Bukhari dengan kata-kata yang
tidak pantas. Al-Albani berkata:
“Pendapat al-Bukhari yang
melakukan ta’wil terhadap ayat di
atas ini tidak sepatutnya diucapkan
oleh seorang Muslim yang
beriman”. Inilah komentar Syaikh
Anda, al-Albani tentang ta’wil al-
Imam al-Bukhari ketika menta’wil
ayat:
ﺑَﺎﺏُ – ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻫَﺎﻟِﻚٌ ﺇِﻻَّ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺍَﻱْ ﻣُﻠْﻜَﻪُ.
Secara tidak langsung, seolah-olah
al-Albani mengatakan bahwa
ta’wilan al-Imam al-Bukhari
tersebut pendapat orang kafir.
Kemudian saya mengambil photo
copy buku fatwa al-Albani dan
saya serahkan kepada anak muda
Salafi ini. Ia pun diam seribu
bahasa. Demikian kisah yang
dituturkan oleh Syafi’i Umar Lubis
dari Medan, seorang ulama muda
yang kharismatik dan
bersemangat dalam membela
Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Ta’wil Imam Ahmad bin Hanbal
Ta’wil tehadap teks-teks
mutasyabihat telah dilakukan oleh
para ulama salaf, di antaranya
Imam Malik bin Anas, Imam
Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain.
Akan tetapi kaum Wahhabi sering
kali mengingkari fakta-fakta
tersebut dengan berbagai macam
alasan yang tidak ilmiah dan selalu
dibuat-buat. Seorang teman saya,
berinisial AD menceritakan
pengalamannya ketika berdialog
dengan AM, tokoh Wahhabi
kelahiran Sumatera yang sekarang
tinggal di Jember. AD bercerita
begini.
“Sekitar bulan Maret tahun 2010
lalu, saya mengikuti suatu acara di
Jakarta Selatan. Acara tersebut
diadakan oleh salah satu ormas
Islam di Indonesia. Dalam acara itu,
ada seorang pemateri Wahhabi
yang berasal dari Sumatera dan
saat ini tinggal di Jember. Di antara
materi yang disampaikannya
adalah persoalan ta’wil. Dalam
pandangannya, ta’wil atas ayat-
ayat mutasyabihat tidak boleh
dilakukan. Sehingga dengan asumsi
demikian, ia meyakini bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala itu bertempat
atau berada di atas ‘Arasy. Dia
menggunakan ayat al-Rahman ‘ala
al-‘Arsy istawa (QS. Thaha : 5).
Lalu saya mengajukan beberapa
ayat lain yang justru menunjukkan
kalau Allah subhanahu wa ta‘ala
tidak ada di atas ‘Arasy. Akibatnya,
terjadiah dialog sengit antara saya
dengan Ustadz lulusan Madinah
tersebut. Lalu setelah itu, saya
membeberkan fakta dan data-data
akurat bahwa tradisi ta’wil sudah
biasa dilakukan oleh ulama salaf.
Salah satunya adalah ta’wil yang
dilakukan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal atas ayat wa ja’a rabbuka
wal malaku shaffan-shaffa (QS. al-
Fajr : 22). Imam Ahmad mentakwil
ayat tersebut dengan ja’a
tsawabuhu wa qhadha’uhu
(datangnya pahala dan ketetapan
Allah subhanahu wa ta‘ala). Setelah
itu, Ustadz Ali Musri mencari ta’wil
Imam Ahmad tersebut di software
Maktabah Syamilah. Setelah dia
menemukannya, dia membacakan
komentar Imam al-Baihaqi yang
berbunyi hadza al-isnad la ghubara
‘alaih (sanad ini tidak ada nodanya
alias bersih) yang menunjukkan
bahwa sanadnya memang shahih.
Ternyata, aneh sekali, Ustadz
tersebut tertawa dan menganggap
bahwa komentar atau penilaian al-
Baihaqi yang berupa redaksi hadza
al-isnad la ghubara ’alaih tersebut
sebagai shighat (redaksi) yang
menunjukkan atas kelemahan
suatu sanad. Saya juga heran,
mengapa Ustadz lulusan Madinah
tersebut tidak begitu memahami
istilah-istilah yang biasa dipakai
oleh para ahli hadits. Ia tidak
mengerti bahwa pernyataan al-
Baihaqi yang berbunyi hadza al-
isnad la ghubara ’alaih bermakna
bahwa sanad riwayat ini tidak ada
nodanya sama sekali, alias shahih.
Sayangnya, berhubung waktu
yang disediakan oleh panitia dan
moderator telah habis, saya tidak
bisa membantah dan
mengomentari kembali
pernyataan pemateri itu.”
Demikian kisah AD, kepada saya
secara pribadi.
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
Keyakinan yang paling mendasar
setiap Muslim adalah meyakini
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
Maha Sempurna dan Maha Suci dari
segala kekurangan. Allah
subhanahu wa ta‘ala Maha Suci dari
menyerupai makhluk-Nya. Allah
subhanahu wa ta‘ala juga Maha
Suci dari tempat dan arah. Allah
subhanahu wa ta‘ala ada tanpa
tempat. Demikian keyakinan yang
paling mendasar setiap Muslim
Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Dalam
ilmu akidah atau teologi,
keyakinan semacam ini
dibahasakan, bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala memiliki sifat
Mukhalafatuhu lil-Hawaditsi, yaitu
Allah subhanahu wa ta‘ala wajib
tidak menyerupai makhluk-Nya.
Ada sebuah dialog yang unik
antara seorang Muslim Sunni yang
meyakini Allah subhanahu wa
ta‘ala ada tanpa tempat, dengan
seorang Wahhabi yang
berkeyakinan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala bertempat.
Wahhabi berkata: “Kamu ada pada
suatu tempat. Aku ada pada suatu
tempat. Berarti setiap sesuatu yang
ada, pasti ada tempatnya. Kalau
kamu berkata, Allah ada tanpa
tempat, berarti kamu berpendapat
Allah tidak ada.” Sunni menjawab;
“Sekarang saya akan bertanya
kepada Anda: “Bukankah Allah
telah ada tanpa tempat sebelum
diciptakannya tempat?” Wahhabi
menjawab: “Betul, Allah ada tanpa
tempat sebelum terciptanya
tempat.” Sunni berkata: “Kalau
memang wujudnya Allah tanpa
tempat sebelum terciptanya
tempat itu rasional, berarti rasional
pula dikatakan, Allah ada tanpa
tempat setelah terciptanya tempat.
Mengatakan Allah ada tanpa
tempat, tidak berarti menafikan
wujudnya Allah.”
Wahhabi berkata: “Bagaimana
seandainya saya berkata, Allah
telah bertempat sebelum
terciptanya tempat?” Sunni
menjawab: “Pernyataan Anda
mengandung dua kemungkinan.
Pertama, Anda mengatakan bahwa
tempat itu bersifat azali (tidak ada
permulaannya), keberadaannya
bersama wujudnya Allah dan
bukan termasuk makhluk Allah.
Demikian ini berarti Anda
mendustakan firman Allah
subhanahu wa ta‘ala:
ﺍَﻟﻠﻪُ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ) .ﺍﻟﺰﻣﺮ .(٦٢ :
“Allah-lah pencipta segala
sesuatu.” (QS. al-Zumar : 62).
Kemungkinan kedua, Anda
berpendapat, bahwa Allah itu baru,
yakni wujudnya Allah terjadi
setelah adanya tempat, dengan
demikian berarti Anda
mendustakan firman Allah
subhanahu wa ta‘ala:
ﻫُﻮَ ﺍْﻷَﻭَّﻝُ ﻭَﺍْﻵَﺧِﺮُ) .ﺍﻟﺤﺪﻳﺪ .(٣ :
“Dialah (Allah) Yang Maha Awal
(wujudnya tanpa permulaan) dan
Yang Maha Akhir (Wujudnya tanpa
akhir).” (QS. al-Hadid : 3).
Demikianlah dialog seorang Muslim
Sunni dengan orang Wahhabi. Pada
dasarnya, pendapat Wahhabi yang
meyakini bahwa wujudnya Allah
subhanahu wa ta‘ala ada dengan
tempat dapat menjerumuskan
seseorang keluar dari keyakinan
yang paling mendasar setiap
Muslim, yaitu Allah subhanahu wa
ta‘ala Maha Suci dari segala
kekurangan.
Tidak jarang, kaum Wahhabi
menggunakan ayat-ayat al-Qur’an
untuk membenarkan keyakinan
mereka, bahwa Allah subhanahu
wa ta‘ala bertempat di langit. Akan
tetapi, dalil-dalil mereka dapat
dengan mudah dipatahkan dengan
ayat-ayat al-Qur’an yang sama.
Ulama Maroko dan Wahhabi
Tuna Netra
Al-Hafizh Ahmad bin Muhammad
bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani
adalah ulama ahli hadits yang
terakhir menyandang gelar al-
hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi
dalam bidang ilmu hadits). Ia
memiliki kisah perdebatan yang
sangat menarik dengan kaum
Wahhabi. Dalam kitabnya, Ju’nat
al-’Aththar, sebuah autobiografi
yang melaporkan perjalanan
hidupnya, beliau mencatat kisah
berikut ini.
“Pada tahun 1356 H ketika saya
menunaikan ibadah haji, saya
berkumpul dengan tiga orang
ulama Wahhabi di rumah Syaikh
Abdullah al-Shani’ di Mekkah yang
juga ulama Wahhabi dari Najd.
Dalam pembicaraan itu, mereka
menampilkan seolah-olah mereka
ahli hadits, amaliahnya sesuai
dengan hadits dan anti taklid.
Tanpa terasa, pembicaraan pun
masuk pada soal penetapan
ketinggian tempat Allah subhanahu
wa ta‘ala dan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas
‘Arasy sesuai dengan ideologi
Wahhabi. Mereka menyebutkan
beberapa ayat al-Qur’an yang
secara literal (zhahir) mengarah
pada pengertian bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala itu ada di atas
‘Arasy sesuai keyakinan mereka.
Akhirnya saya (al-Ghumari)
berkata kepada mereka: “Apakah
ayat-ayat yang Anda sebutkan
tadi termasuk bagian dari al-
Qur’an?” Wahhabi menjawab: “Ya.”
Saya berkata: “Apakah meyakini
apa yang menjadi maksud ayat-
ayat tersebut dihukumi wajib?”
Wahhabi menjawab: “Ya.” Saya
berkata: “Bagaimana dengan
firman Allah subhanahu wa ta‘ala:
ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﺃَﻳْﻨَﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ) .ﺍﻟﺤﺪﻳﺪ .(٤ :
“Dan Dia bersama kamu di mana
saja kamu berada.” (QS. al-Hadid :
4).
Apakah ini termasuk al-Qur’an?”
Wahhabi tersebut menjawab: “Ya,
termasuk al-Qur’an.”
Saya berkata: “Bagaimana dengan
firman Allah subhanahu wa ta‘ala:
ﻣَﺎ ﻳَﻜُﻮْﻥُ ﻣِﻦْ ﻧَﺠْﻮَﻯ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ ﺇِﻻَّ ﻭَﻫُﻮَ
ﺭَﺍﺑِﻌُﻬُﻢْ) .ﺍﻟﻤﺠﺎﺩﻟﺔ .(٧ :
“Tiada pembicaraan rahasia antara
tiga orang, melainkan Dia-lah
keempatnya….” (QS. al-Mujadilah :
7).
Apakah ayat ini termasuk al-Qur’an
juga?” Wahhabi itu menjawab: “Ya,
termasuk al-Qur’an.” Saya berkata:
“(Kedua ayat ini menunjukkan
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
tidak ada di langit). Mengapa Anda
menganggap ayat-ayat yang Anda
sebutkan tadi yang menurut
asumsi Anda menunjukkan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala ada di
langit lebih utama untuk diyakini
dari pada kedua ayat yang saya
sebutkan yang menunjukkan
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
tidak ada di langit? Padahal
kesemuanya juga dari Allah
subhanahu wa ta‘ala?” Wahhabi itu
menjawab: “Imam Ahmad
mengatakan demikian.”
Saya berkata kepada mereka:
“Mengapa kalian taklid kepada
Ahmad dan tidak mengikuti
dalil?” Tiga ulama Wahhabi itu pun
terbungkam. Tak satu kalimat pun
keluar dari mulut mereka.
Sebenarnya saya menunggu
jawaban mereka, bahwa ayat-ayat
yang saya sebutkan tadi harus
dita’wil, sementara ayat-ayat yang
menunjukkan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di langit
tidak boleh dita’wil. Seandainya
mereka menjawab demikian, tentu
saja saya akan bertanya kepada
mereka, siapa yang mewajibkan
menta’wil ayat-ayat yang saya
sebutkan dan melarang menta’wil
ayat-ayat yang kalian sebutkan
tadi?
Seandainya mereka mengklaim
adanya ijma’ ulama yang
mengharuskan menta’wil ayat-
ayat yang saya sebutkan tadi,
tentu saja saya akan menceritakan
kepada mereka informasi
beberapa ulama seperti al-Hafizh
Ibn Hajar tentang ijma’ ulama salaf
untuk tidak menta’wil semua ayat-
ayat sifat dalam al-Qur’an, bahkan
yang wajib harus mengikuti
pendekatan tafwidh
(menyerahkan pengertiannya
kepada Allah subhanahu wa
ta‘ala).” Demikian kisah al-Imam
al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-
Ghumari dengan tiga ulama
terhebat kaum Wahhabi.
Dialog Terbuka di Surabaya dan
Blitar
Pada tahun 2009, saya pernah
terlibat perdebatan sengit dengan
seorang Ustadz Salafi berinisial AH
di Surabaya. Beberapa bulan
berikutnya saya berdebat lagi
dengan Ustadz Salafi di Blitar.
Ustadz tersebut berinisial AH pula,
tetapi lain orang. Dalam
perdebatan tersebut saya
bertanya kepada AH: “Mengapa
Anda meyakini bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di langit?”
Menanggapi pertanyaan saya, AH
menyebutkan ayat-ayat al-Qur’an
yang menurut asumsinya
menunjukkan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di langit.
Lalu saya berkata: “Ayat-ayat
yang Anda sebutkan tidak secara
tegas menunjukkan bahwa Allah
ada di langit. Karena kosa kata
istawa, menurut para ulama
memiliki 15 makna. Di samping itu,
apabila Anda berargumentasi
dengan ayat-ayat tersebut, maka
argumen Anda dapat dipatahkan
dengan ayat-ayat lain yang
menunjukkan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala tidak ada di
langit. Misalnya Allah subhanahu
wa ta‘ala berfirman: “Dan Dia
bersama kamu di mana saja kamu
berada.” (QS. al-Hadid : 4). Ayat ini
menegaskan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala bersama kita
di bumi, bukan ada di langit. Dalam
ayat lain Allah subhanahu wa ta‘ala
berfirman:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲْ ﺫَﺍﻫِﺐٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻲْ ﺳَﻴَﻬْﺪِﻳْﻦِ.
)ﺍﻟﺼﺎﻓﺎﺕ .(٩٩ :
“Dan Ibrahim berkata,
“Sesungguhnya aku pergi menuju
Tuhanku (Palestina), yang akan
memberiku petunjuk.” (QS. al-
Shaffat : 99).
Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim
alaihissalam berkata akan pergi
menuju Tuhannya, padahal Nabi
Ibrahim alaihissalam pergi ke
Palestina. Dengan demikian, secara
literal ayat ini menunjukkan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala bukan
ada di langit, tetapi ada di
Palestina.” Setelah saya berkata
demikian, AH tidak mampu
menjawab akan tetapi mengajukan
dalil lain dan berkata: “Keyakinan
bahwa Allah subhanahu wa ta‘ala
ada di langit telah dijelaskan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits shahih:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻟِﻠْﺠَﺎﺭِﻳَﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀِ: ﺃَﻳْﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻓِﻲ
ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ. ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺃَﻧَﺎ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ.
ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻋْﺘِﻘْﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ. ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepada seorang
budak perempuan yang berkulit
hitam: “Allah ada di mana?” Lalu
budak itu menjawab: “Allah ada di
langit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya; “Saya siapa?” Ia
menjawab: “Engkau Rasul Allah.”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepada majikan
budak itu, “Merdekakanlah budak
ini. Karena ia seorang budak yang
mukmin.” (HR. Muslim).”
Setelah AH berkata demikian, saya
menjawab begini: “Ada tiga
tinjauan berkaitan dengan hadits
yang Anda sebutkan. Pertama, dari
aspek kritisisme ilmu hadits (naqd
al-hadits). Hadits yang Anda
sebutkan menurut para ulama
tergolong hadits mudhtharib (hadits
yang simpang siur
periwayatannya), sehingga
kedudukannya menjadi lemah dan
tidak dapat dijadikan hujjah.
Kesimpangsiuran periwayatan
hadits tersebut, dapat dilihat dari
perbedaan setiap perawi dalam
meriwayatkan hadits tersebut. Ada
yang meriwayatkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
bertanya di mana Allah subhanahu
wa ta‘ala. Akan tetapi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya, apakah kamu bersaksi
bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
bahwa Muhammad utusan Allah.
Kedua, dari segi makna, para
ulama melakukan ta’wil terhadap
hadits tersebut dengan
mengatakan, bahwa yang
ditanyakan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sebenarnya
adalah bukan tempat, tetapi
kedudukan atau derajat Allah
subhanahu wa ta‘ala. Lalu orang
tersebut menjawab kedudukan
Allah subhanahu wa ta‘ala ada di
langit, maksudnya Allah subhanahu
wa ta‘ala itu Maha Luhur dan Maha
Tinggi.
Ketiga, apabila Anda berargumen
dengan hadits tersebut tentang
keyakinan Allah subhanahu wa
ta‘ala ada di langit, maka argumen
Anda dapat dipatahkan dengan
hadits lain yang lebih kuat dan
menegaskan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala tidak ada di
langit, bahkan ada di bumi. Al-
Imam al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺭَﺃَﻯ ﻧُﺨَﺎﻣَﺔً ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ ﻓَﺤَﻜَّﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺭُﺅِﻱَ
ﻣِﻨْﻪُ ﻛَﺮَﺍﻫِﻴَﺔٌ ﻭَﻗَﺎﻝَ: ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻡَ ﻓِﻲْ
ﺻَﻼَﺗﻪِ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﻨَﺎﺟِﻲْ ﺭَﺑَّﻪُ ﺃَﻭْ ﺭَﺑَّﻪُ ﺑَﻴْﻨَﻪُ ﻭَﺑَﻴْﻦَ
ﻗِﺒْﻠَﺘِﻪِ ﻓَﻼَ ﻳَﺒْﺰُﻗَﻦَّ ﻓِﻲْ ﻗِﺒْﻠَﺘِﻪِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻋَﻦْ
ﻳَﺴَﺎﺭِﻩِ ﺃَﻭْ ﺗَﺤْﺖَ ﻗَﺪَﻣِﻪِ. ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ.
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata, “Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melihat dahak di
arah kiblat, lalu beliau
menggosoknya dengan
tangannya, dan beliau
kelihatannya tidak menyukai hal
itu. Lalu beliau bersabda:
“Sesungguhnya apabila salah
seorang kalian berdiri dalam shalat,
maka ia sesungguhnya berbincang-
bincang dengan Tuhannya, atau
Tuhannya ada di antara dirinya
dan kiblatnya. Oleh karena itu,
janganlah ia meludah ke arah
kiblatnya, akan tetapi meludahlah
ke arah kiri atau di bawah telapak
kakinya.” (HR. al-Bukhari [405]).
Hadits ini menegaskan bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala ada di depan
orang yang sedang shalat, bukan
ada di langit. Hadits ini jelas lebih
kuat dari hadits riwayat Muslim,
karena hadits ini riwayat al-
Bukhari. Setelah saya menjawab
demikian, AH juga tidak mampu
menanggapi jawaban saya.
Sepertinya dia merasa kewalahan
dan tidak mampu menjawab. Ia
justru mengajukan dalil lain dengan
berkata: “Keyakinan bahwa Allah
ada di langit itu ijma’ ulama salaf.”
Lalu saya jawab, “Tadi Anda
mengatakan bahwa dalil
keyakinan Allah ada di langit,
adalah ayat al-Qur’an. Kemudian
setelah argumen Anda kami
patahkan, Anda beragumen
dengan hadits. Lalu setelah
argumen Anda kami patahkan lagi,
Anda sekarang berdalil dengan
ijma’. Padahal ijma’ ulama salaf
sejak generasi sahabat justru
meyakini Allah subhanahu wa
ta‘ala tidak bertempat. Al-Imam
Abu Manshur al-Baghdadi berkata
dalam al-Farqu Bayna al-Firaq:
ﻭَﺃَﺟْﻤَﻌُﻮْﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺤْﻮِﻳْﻪِ ﻣَﻜَﺎﻥٌ ﻭَﻻَ
ﻳَﺠْﺮِﻱْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺯَﻣَﺎﻥٌ
“Kaum Muslimin sejak generasi
salaf (para sahabat dan tabi’in)
telah bersepakat bahwa Allah tidak
bertempat dan tidak dilalui oleh
waktu.” (al-Farq bayna al-Firaq,
256).
Al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi juga
berkata dalam al-’Aqidah al-
Thahawiyyah, risalah kecil yang
menjadi kajian kaum Sunni dan
Wahhabi:
ﻭَﻻَ ﺗَﺤْﻮِﻳْﻪِ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺕُ ﺍﻟﺴِﺖُّ.
“Allah subhanahu wa ta‘ala tidak
dibatasi oleh arah yang enam.”
Setelah saya menjawab demikian
kepada AH, saya bertanya kepada
AH: “Menurut Anda, tempat itu
makhluk apa bukan?” AH
menjawab: “Makhluk.” Saya
bertanya: “Kalau tempat itu
makhluk, lalu sebelum terciptanya
tempat, Allah ada di mana?” AH
menjawab: “Pertanyaan ini tidak
boleh, dan termasuk pertanyaan
yang bid’ah.” Demikian jawaban
AH, yang menimbulkan tawa para
hadirin dari semua kalangan pada
waktu itu. Kebetulan pada acara
tersebut, mayoritas hadirin terdiri
dari kalangan Salafi, anggota
jamaah AH.
Demikianlah, cara dialog orang-
orang Wahhabi. Ketika mereka
tidak dapat menjawab pertanyaan,
mereka tidak akan menjawab, aku
tidak tahu, sebagaimana tradisi
ulama salaf dulu. Akan tetapi
mereka akan menjawab,
“Pertanyaanmu bid’ah dan tidak
boleh.” AH sepertinya tidak
mengetahui bahwa pertanyaan
Allah subhanahu wa ta‘ala ada di
mana sebelum terciptanyan alam,
telah ditanyakan oleh para sahabat
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak berkata kepada
mereka, bahwa pertanyaan
tersebut bid’ah atau tidak boleh. Al-
Imam al-Bukhari meriwayatkan
dalam Shahih-nya:
ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺣُﺼَﻴْﻦٍ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻲْ ﻋِﻨْﺪَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇِﺫْ ﺩَﺧَﻞَ ﻧَﺎﺱٌ
ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻴَﻤَﻦِ ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ: ﺟِﺌْﻨَﺎﻙَ ﻟِﻨَﺘَﻔَﻘَّﻪَ ﻓِﻲ
ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﻭَﻟِﻨَﺴْﺄَﻟَﻚَ ﻋَﻦْ ﺃَﻭَّﻝِ ﻫَﺬَﺍ ﺍْﻷَﻣْﺮِ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ.
ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺷَﻲْﺀٌ ﻏَﻴْﺮُﻩُ.
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ.(
“Imran bin Hushain radhiyallahu
‘anhu berkata: “Aku berada
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tiba-tiba datang
sekelompok dari penduduk Yaman
dan berkata: “Kami datang untuk
belajar agama dan menanyakan
tentang permulaan yang ada ini,
bagaimana sesungguhnya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab: “Allah telah ada
dan tidak ada sesuatu apapun
selain Allah.” (HR. al-Bukhari
[3191]).
Hadits ini menunjukkan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala tidak
bertempat. Allah subhanahu wa
ta‘ala ada sebelum adanya
makhluk, termasuk tempat. Al-
Imam al-Tirmidzi meriwayatkan
dengan sanad yang hasan dalam
al-Sunan berikut ini:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﺭَﺯِﻳْﻦٍ ﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺃَﻳْﻦَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺑُّﻨَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺨْﻠُﻖَ ﺧَﻠْﻘَﻪُ ؟ ﻗَﺎﻝَ
ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲْ ﻋَﻤَﺎﺀٍ ﻣَﺎ ﺗَﺤْﺘَﻪُ ﻫَﻮَﺍﺀٌ ﻭَﻣَﺎ ﻓَﻮْﻗَﻪُ
ﻫَﻮَﺍﺀٌ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻋَﺮْﺷَﻪُ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺣْﻤَﺪُ
ﺑْﻦُ ﻣَﻨِﻴْﻊٍ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺰِﻳْﺪُ ﺑْﻦُ ﻫَﺎﺭُﻭْﻥَ ﺍﻟْﻌَﻤَﺎﺀُ ﺃَﻱْ
ﻟَﻴْﺲَ ﻣَﻌَﻪُ ﺷَﻲْﺀٌ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَﻫَﺬَﺍ
ﺣَﺪِﻳْﺚٌ ﺣَﺴَﻦٌ.
“Abi Razin radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Aku berkata, wahai
Rasulullah, di manakah Tuhan kita
sebelum menciptakan makhluk-
Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjawab: “Allah ada
tanpa sesuatu apapun yang
menyertainya. Di atasnya tidak
ada sesuatu dan di bawahnya tidak
ada sesuatu. Lalu Allah
menciptakan Arasy di atas air.”
Ahmad bin Mani’ berkata, bahwa
Yazid bin Harun berkata, maksud
hadits tersebut, Allah ada tanpa
sesuatu apapun yang menyertai
(termasuk tempat). Al-Tirmidzi
berkata: “hadits ini bernilai hasan”.
(Sunan al-Tirmidzi, [3109]).
Dalam setiap dialog yang terjadi
antara Muslim Sunni dengan kaum
Wahhabi, pasti kaum Sunni mudah
sekali mematahkan argumen
Wahhabi. Ketika Wahhabi
mengajukan argumen dari ayat al-
Qur’an, maka dengan mudahnya
dipatahkan dengan ayat al-Qur’an
yang lain. Ketika Wahhabi
mengajukan argumen dengan
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, pasti kaum Sunni dengan
mudahnya mematahkan argumen
tersebut dengan hadits yang lebih
kuat. Dan ketika Sunni berargumen
dengan dalil rasional, pasti Wahhabi
tidak dapat membantah dan
menjawabnya. Keyakinan bahwa
Allah subhanahu wa ta‘ala ada
tanpa tempat adalah keyakinan
kaum Muslimin sejak generasi salaf,
kalangan sahabat dan tabi’in.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻻَ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﻭَﻫُﻮَ ﺍْﻵَﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻛَﺎﻥَ
“Allah subhanahu wa ta‘ala ada
sebelum adanya tempat. Dan
keberadaan Allah sekarang, sama
seperti sebelum adanya tempat
(maksudnya Allah tidak
bertempat).” (al-Farq bayna al-
Firaq, 256).
Syaikh al-Syanqithi dan Wahhabi
Tuna Netra
Ketika orang-orang Wahhabi
memasuki Hijaz dan membantai
kaum Muslimin dengan alasan
bahwa mereka telah syirik,
sebagaimana yang telah
dikabarkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
“Orang-orang Khawarij akan
membunuh orang-orang yang
beriman dan membiarkan para
penyembah berhala.” Mereka juga
membunuh seorang ulama
terkemuka.
Mereka menyembelih Syaikh
Abdullah al-Zawawi, guru para
ulama madzhab al-Syafi’i,
sebagaimana layaknya
menyembelih kambing. Padahal
usia beliau sudah di atas 90 tahun.
Mertua Syaikh al-Zawawi yang juga
sudah memasuki usia senja juga
mereka sembelih.
Kemudian mereka memanggil sisa-
sisa ulama yang belum dibunuh
untuk diajak berdebat tentang
tauhid, Asma Allah subhanahu wa
ta‘ala dan sifat-sifat-Nya. Ulama
yang setuju dengan pendapat
mereka akan dibebaskan.
Sedangkan ulama yang
membantah pendapat mereka
akan dibunuh atau dideportasi dari
Hijaz.
Di antara ulama yang diajak
berdebat oleh mereka adalah
Syaikh Abdullah al-Syanqithi, salah
seorang ulama kharismatik yang
dikenal hafal Sirah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sedangkan dari
pihak Wahhabi yang
mendebatnya, di antaranya
seorang ulama mereka yang buta
mata dan buta hati. Kebetulan
perdebatan berkisar tentang teks-
teks al-Qur’an dan hadits yang
berkenaan dengan sifat-sifat Allah
subhanahu wa ta‘ala. Mereka
bersikeras bahwa teks-teks
tersebut harus diartikan secara
literal dan tekstual, dan tidak boleh
diartikan secara kontekstual dan
majazi.
Si tuna netra itu juga mengingkari
adanya majaz dalam al-Qur’an.
Bahkan lebih jauh lagi, ia
menafikan majaz dalam bahasa
Arab, karena taklid buta kepada
pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn al-
Qayyim. Lalu Syaikh Abdullah al-
Syanqithi berkata kepada si tuna
netra itu:
“Apabila Anda berpendapat bahwa
majaz itu tidak ada dalam al-
Qur’an, maka sesungguhnya Allah
subhanahu wa ta‘ala telah
berfirman dalam al-Qur’an:
ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲْ ﻫَﺬِﻩِ ﺃَﻋْﻤَﻰ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ
ﺍْﻵَﺧِﺮَﺓِ ﺃَﻋْﻤَﻰ ﻭَﺃَﺿَﻞُّ ﺳَﺒِﻴْﻼً.
)ﺍﻹﺳﺮﺍﺀ .(٧٢:
“Dan barangsiapa yang buta di
dunia ini, niscaya di akhirat (nanti)
ia akan lebih buta (pula) dan lebih
tersesat dari jalan (yang
benar).” (QS. al-Isra’ : 72).
Berdasarkan ayat di atas, apakah
Anda berpendapat bahwa setiap
orang yang tuna netra di dunia,
maka di akhirat nanti akan menjadi
lebih buta dan lebih tersesat, sesuai
dengan pendapat Anda bahwa
dalam al-Qur’an tidak ada majaz?”
Mendengar sanggahan Syaikh al-
Syanqithi, ulama Wahhabi yang
tuna netra itu pun tidak mampu
menjawab. Ia hanya berteriak dan
memerintahkan anak buahnya
agar Syaikh al-Syanqithi
dikeluarkan dari majlis perdebatan.
Kemudian si tuna netra itu
meminta kepada Ibn Saud agar
mendeportasi al-Syanqithi dari
Hijaz. Akhirnya ia pun dideportasi
ke Mesir. Kisah ini dituturkan oleh
al-Hafizh Ahmad al-Ghumari dalam
kitabnya, Ju’nat al-’Aththar.
Al-Imam al-Bukhari dan Ta’wil
Kalau kita mengamati dengan
seksama, perdebatan orang-orang
Wahhabi dengan para ulama
Ahlussunnah Wal-Jama’ah, akan
mudah kita simpulkan, bahwa
kaum Wahhabi seringkali
mengeluarkan vonis hukum tanpa
memiliki dasar ilmiah yang dapat
dipertanggung jawabkan. Bahkan
tidak jarang, pernyataan mereka
dapat menjadi senjata untuk
memukul balik pandangan mereka
sendiri. Ustadz Syafi’i Umar Lubis
dari Medan bercerita kepada saya.
“Ada sebuah pesantren di kota
Siantar, Siamlungun, Sumatera
Utara. Pesantren itu bernama
Pondok Pesantren Darus Salam.
Setiap tahun, Pondok tersebut
mengadakan Maulid Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
mengundang sejumlah ulama dari
berbagai daerah termasuk Medan
dan Aceh. Acara puncak biasanya
ditaruh pada siang hari. Malam
harinya diisi dengan diskusi. Pada
Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tahun 2010 ini saya dan
beberapa orang ustadz diminta
sebagai pembicara dalam acara
diskusi. Kebetulan diskusi kali ini
membahas tentang Salafi apa dan
mengapa, dengan judul Ada Apa
Dengan Salafi?
Setelah presentasi tentang aliran
Salafi selesai, lalu tibalah sesi tanya
jawab. Ternyata dalam sesi tanya
jawab ini ada orang yang
berpakaian gamis mengajukan
keberatan dengan pernyataan
saya dalam memberikan
keterangan tentang Salafi, antara
lain berkaitan dengan ta’wil. Orang
Salafi tersebut mengatakan: “Al-
Qur’an itu diturunkan dengan
bahasa Arab. Sudah barang tentu
harus kita fahami sesuai dengan
bahasa Arab pula”. Pernyataan
orang Salafi itu, saya dengarkan
dengan cermat. Kemudian dia
melanjutkan keberatannya dengan
berkata: “Ayat-ayat al-Qur’an itu
tidak perlu dita’wil dan ini pendapat
Ahlussunnah”.
Setelah diselidiki, ternyata pemuda
Salafi itu bernama Sofyan. Ia
berprofesi sebagai guru di lembaga
As-Sunnah, sebuah lembaga
pendidikan orang-orang Wahhabi
atau Salafi. Mendengar pernyataan
Sofyan yang terakhir, saya
bertanya: “Apakah Anda yakin
bahwa al-Imam al-Bukhari itu ahli
hadits?” Sofyan menjawab: “Ya,
tidak diragukan lagi, beliau seorang
ahli hadits.”
Saya bertanya: “Apakah al-Bukhari
penganut faham Ahlussunnah Wal-
Jama’ah?” Sofyan menjawab: “Ya.”
Saya berkata: “Apakah al-Albani
seorang ahli hadits?” Sofyan
menjawab: “Ya, dengan karya-
karya yang sangat banyak dalam
bidang hadits, membuktikan
bahwa beliau juga ahli hadits.”
Saya berkata: “Kalau benar al-
Bukhari menganut Ahlussunnah,
berarti al-Bukhari tidak melakukan
ta’wil. Bukankah begitu keyakinan
Anda?” Sofyan menjawab: “Benar
begitu.”
Saya berkata: “Saya akan
membuktikan kepada Anda,
bahwa al-Bukhari juga melakukan
ta’wil .” Sofyan berkata: “Mana
buktinya?” Mendengar pertanyaan
Sofyan, saya langsung membuka
Shahih al-Bukhari tentang ta’wil
yang beliau lakukan dan
memberikan photo copynya
kepada anak muda itu. Saya
berkata: “Anda lihat pada halaman
ini, al-Imam al-Bukhari
mengatakan:
ﺑَﺎﺏُ – ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻫَﺎﻟِﻚٌ ﺇِﻻَّ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺍَﻱْ ﻣُﻠْﻜَﻪُ.
Artinya, “Bab tentang ayat : Segala
sesuatu akan hancur kecuali
Wajah-Nya, artinya Kekuasaan-
Nya.”
Nah, kata wajah-Nya, oleh al-Imam
al-Bukhari diartikan dengan
mulkahu, artinya kekuasaan-Nya.
Kalau begitu al-Imam al-Bukhari
melakukan ta’wil terhadap ayat ini.
Berarti, menurut logika Anda, al-
Bukhari seorang yang sesat, bukan
Ahlussunnah. Anda setuju bahwa
al-Bukhari bukan Ahlussunnah dan
pengikut aliran sesat?”.
Mendengar pertanyaan saya,
Sofyan hanya terdiam. Sepatah
katapun tidak terlontar dari
lidahnya. Kemudian saya berkata:
“Kalau begitu, sejak hari ini,
sebaiknya Anda jangan memakai
hadits al-Bukhari sebagai rujukan.
Bahkan Syaikh al-Albani, orang
yang saudara puji itu, dan orang-
orang Salafi memujinya dan
menganggapnya lebih hebat dari
al-Imam al-Bukhari sendiri. Al-
Albani telah mengkritik al-Imam al-
Bukhari dengan kata-kata yang
tidak pantas. Al-Albani berkata:
“Pendapat al-Bukhari yang
melakukan ta’wil terhadap ayat di
atas ini tidak sepatutnya diucapkan
oleh seorang Muslim yang
beriman”. Inilah komentar Syaikh
Anda, al-Albani tentang ta’wil al-
Imam al-Bukhari ketika menta’wil
ayat:
ﺑَﺎﺏُ – ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻫَﺎﻟِﻚٌ ﺇِﻻَّ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺍَﻱْ ﻣُﻠْﻜَﻪُ.
Secara tidak langsung, seolah-olah
al-Albani mengatakan bahwa
ta’wilan al-Imam al-Bukhari
tersebut pendapat orang kafir.
Kemudian saya mengambil photo
copy buku fatwa al-Albani dan
saya serahkan kepada anak muda
Salafi ini. Ia pun diam seribu
bahasa. Demikian kisah yang
dituturkan oleh Syafi’i Umar Lubis
dari Medan, seorang ulama muda
yang kharismatik dan
bersemangat dalam membela
Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Ta’wil Imam Ahmad bin Hanbal
Ta’wil tehadap teks-teks
mutasyabihat telah dilakukan oleh
para ulama salaf, di antaranya
Imam Malik bin Anas, Imam
Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain.
Akan tetapi kaum Wahhabi sering
kali mengingkari fakta-fakta
tersebut dengan berbagai macam
alasan yang tidak ilmiah dan selalu
dibuat-buat. Seorang teman saya,
berinisial AD menceritakan
pengalamannya ketika berdialog
dengan AM, tokoh Wahhabi
kelahiran Sumatera yang sekarang
tinggal di Jember. AD bercerita
begini.
“Sekitar bulan Maret tahun 2010
lalu, saya mengikuti suatu acara di
Jakarta Selatan. Acara tersebut
diadakan oleh salah satu ormas
Islam di Indonesia. Dalam acara itu,
ada seorang pemateri Wahhabi
yang berasal dari Sumatera dan
saat ini tinggal di Jember. Di antara
materi yang disampaikannya
adalah persoalan ta’wil. Dalam
pandangannya, ta’wil atas ayat-
ayat mutasyabihat tidak boleh
dilakukan. Sehingga dengan asumsi
demikian, ia meyakini bahwa Allah
subhanahu wa ta‘ala itu bertempat
atau berada di atas ‘Arasy. Dia
menggunakan ayat al-Rahman ‘ala
al-‘Arsy istawa (QS. Thaha : 5).
Lalu saya mengajukan beberapa
ayat lain yang justru menunjukkan
kalau Allah subhanahu wa ta‘ala
tidak ada di atas ‘Arasy. Akibatnya,
terjadiah dialog sengit antara saya
dengan Ustadz lulusan Madinah
tersebut. Lalu setelah itu, saya
membeberkan fakta dan data-data
akurat bahwa tradisi ta’wil sudah
biasa dilakukan oleh ulama salaf.
Salah satunya adalah ta’wil yang
dilakukan oleh Imam Ahmad bin
Hanbal atas ayat wa ja’a rabbuka
wal malaku shaffan-shaffa (QS. al-
Fajr : 22). Imam Ahmad mentakwil
ayat tersebut dengan ja’a
tsawabuhu wa qhadha’uhu
(datangnya pahala dan ketetapan
Allah subhanahu wa ta‘ala). Setelah
itu, Ustadz Ali Musri mencari ta’wil
Imam Ahmad tersebut di software
Maktabah Syamilah. Setelah dia
menemukannya, dia membacakan
komentar Imam al-Baihaqi yang
berbunyi hadza al-isnad la ghubara
‘alaih (sanad ini tidak ada nodanya
alias bersih) yang menunjukkan
bahwa sanadnya memang shahih.
Ternyata, aneh sekali, Ustadz
tersebut tertawa dan menganggap
bahwa komentar atau penilaian al-
Baihaqi yang berupa redaksi hadza
al-isnad la ghubara ’alaih tersebut
sebagai shighat (redaksi) yang
menunjukkan atas kelemahan
suatu sanad. Saya juga heran,
mengapa Ustadz lulusan Madinah
tersebut tidak begitu memahami
istilah-istilah yang biasa dipakai
oleh para ahli hadits. Ia tidak
mengerti bahwa pernyataan al-
Baihaqi yang berbunyi hadza al-
isnad la ghubara ’alaih bermakna
bahwa sanad riwayat ini tidak ada
nodanya sama sekali, alias shahih.
Sayangnya, berhubung waktu
yang disediakan oleh panitia dan
moderator telah habis, saya tidak
bisa membantah dan
mengomentari kembali
pernyataan pemateri itu.”
Demikian kisah AD, kepada saya
secara pribadi.
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
8 Seri Kontroversi. . : 1. Ngalap Barokah
Seri Kontra Wahabi (1): Ngalap
Barokah
Dialog Publik di Masjidil Haram
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin–ulama Wahhabi
kontemporer di Saudi Arabia yang
sangat populer dan kharismatik-,
mempunyai seorang guru yang
sangat alim dan kharismatik di
kalangan kaum Wahhabi, yaitu
Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-
Sa’di. Ia dikenal dengan julukan
Syaikh Ibnu Sa’di. Ia memiliki
banyak karangan, di antaranya
yang paling populer adalah
karyanya yang berjudul, Taisir al-
Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-
Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid,
yang mengikuti paradigma
pemikiran Wahhabi. Tafsir ini di
kalangan Wahhabi menyamai
kedudukan Tafsir al-Jalalain di
kalangan kaum Sunni.
Syaikh Ibnu Sa’di dikenal sebagai
ulama Wahhabi yang ekstrem.
Namun demikian, terkadang ia
mudah insyaf dan mau mengikuti
kebenaran, dari manapun
kebenaran itu datangnya.
Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid
‘Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani
(ayahanda al-Sayyid Muhammad
bin ‘Alwi al-Maliki) sedang duduk-
duduk di serambi Masjidil Haram
bersama murid-muridnya dalam
halaqah pengajiannya. Di bagian
lain serambi Masjidil Haram
tersebut, Syaikh Ibnu Sa’di juga
duduk-duduk bersama anak
buahnya. Sementara orang-orang
di Masjidil Haram sedang larut
dalam ibadah. Ada yang shalat dan
ada pula yang thawaf. Pada saat
itu, langit di atas Masjidil Haram
diselimuti mendung tebal yang
menggelantung. Sepertinya
sebentar lagi hujan lebat akan
segera mengguyur tanah suci umat
Islam itu.
Tiba-tiba air hujan itu pun turun
dengan lebatnya. Akibatnya,
saluran air di atas Ka’bah
mengalirkan air hujan itu dengan
derasnya. Melihat air begitu deras
dari saluran air di atas kiblat kaum
Muslimin yang berbentuk kubus itu,
orang-orang Hijaz seperti
kebiasaan mereka, segera
berhamburan menuju saluran itu
dan mengambil air tersebut. Air itu
mereka tuangkan ke baju dan
tubuh mereka, dengan harapan
mendapatkan berkah dari air itu.
Melihat kejadian tersebut, para
polisi pamong praja Kerajaan Saudi
Arabia, yang sebagian besar
berasal dari orang Baduwi daerah
Najd itu, menjadi terkejut dan
mengira bahwa orang-orang Hijaz
tersebut telah terjerumus dalam
lumpur kesyirikan dan
menyembah selain Allah
subhanahu wa ta’ala dengan
ngalap barokah dari air itu.
Akhirnya para polisi pamong praja
itu menghampiri kerumunan
orang-orang Hijaz dan berkata
kepada mereka yang sedang
mengambil berkah air hujan yang
mengalir dari saluran air Ka’bah itu,
“Hai orang-orang musyrik, jangan
lakukan itu. Itu perbuatan syirik.
Itu perbuatan syirik. Hentikan!”
Demikian teguran keras para polisi
pamong praja kerajaan Wahhabi
itu.
Mendengar teguran para polisi
pamong praja itu, orang-orang
Hijaz itu pun segera membubarkan
diri dan pergi menuju Sayyid ‘Alwi
yang sedang mengajar murid-
muridnya di halaqah tempat beliau
mengajar secara rutin. Kepada
beliau, mereka menanyakan
perihal hukum mengambil berkah
dari air hujan yang mengalir dari
saluran air di Ka’bah itu. Ternyata
Sayyid ‘Alwi membolehkan dan
bahkan mendorong mereka untuk
terus melakukannya.
Menerima fatwa Sayyid ‘Alwi yang
melegitimasi perbuatan mereka,
akhirnya untuk yang kedua
kalinya, orang-orang Hijaz itu pun
berhamburan lagi menuju saluran
air di Ka’bah itu, dengan tujuan
mengambil berkah air hujan yang
jatuh darinya, tanpa
mengindahkan teguran para polisi
Baduwi tersebut. Bahkan ketika
para polisi Baduwi itu menegur
mereka untuk yang kedua kalinya,
orang-orang Hijaz itu menjawab,
“Kami tidak peduli teguran Anda,
setelah Sayyid ‘Alwi berfatwa
kepada kami tentang kebolehan
mengambil berkah dari air ini.”
Akhirnya, melihat orang-orang
Hijaz itu tidak mengindahkan
teguran, para polisi Baduwi itu pun
segera mendatangi halaqah Syaikh
Ibnu Sa’di, guru mereka. Mereka
mengadukan perihal fatwa Sayyid
‘Alwi yang menganggap bahwa air
hujan itu ada berkahnya. Akhirnya,
setelah mendengar laporan para
polisi Baduwi, yang merupakan
anak buahnya itu, Syaikh Ibnu
Sa’di segera mengambil
selendangnya dan bangkit berjalan
menghampiri halaqah Sayyid ‘Alwi.
Kemudian dengan perlahan Syaikh
Ibn Sa’di itu duduk di sebelah
Sayyid ‘Alwi. Sementara orang-
orang dari berbagai golongan,
berkumpul mengelilingi kedua
ulama besar itu. Mereka
menunggu-nunggu, apa yang akan
dibicarakan oleh dua ulama besar
itu.
Dengan penuh sopan santun dan
etika layaknya seorang ulama
besar, Syaikh Ibnu Sa’di bertanya
kepada Sayyid ‘Alwi: “Wahai
Sayyid, benarkah Anda berkata
kepada orang-orang itu bahwa air
hujan yang turun dari saluran air di
Ka’bah itu ada berkahnya?”
Mendengar pertanyaan Syaikh Ibn
Sa’di, Sayyid ‘Alwi menjawab:
“Benar. Bahkan air tersebut
memiliki dua berkah.”
Mendengar jawaban tersebut,
Syaikh Ibnu Sa’di terkejut dan
berkata: “Bagaimana hal itu bisa
terjadi?”
Sayyid ‘Alwi menjawab: “Karena
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman dalam Kitab-Nya
tentang air hujan:
ﻭَﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻣَﺎﺀً ﻣُﺒَﺎﺭﻛَﺎً) .ﻕ .(٩ :
“Dan Kami turunkan dari langit air
yang mengandung berkah.” (QS.
50 : 9).
Allah subhanahu wa ta’ala juga
berfirman mengenai Ka’bah:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﺑَﻴْﺖٍ ﻭُﺿِﻊَ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻠَّﺬِﻱْ ﺑِﺒَﻜَّﺔَ
ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎ) .ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ .(٩٦ :
“Sesungguhnya rumah yang
pertama kali diletakkan bagi umat
manusia adalah rumah yang ada di
Bekkah (Makkah), yang diberkahi
(oleh Allah).” (QS. 3 : 96).
Dengan demikian air hujan yang
turun dari saluran air di atas Ka’bah
itu memiliki dua berkah, yaitu
berkah yang turun dari langit dan
berkah yang terdapat pada
Baitullah ini.”
Mendengar jawaban tersebut,
Syaikh Ibnu Sa’di merasa heran
dan kagum kepada Sayyid ‘Alwi.
Kemudian dengan penuh
kesadaran, mulut Syaikh Ibnu Sa’di
itu melontarkan perkataan yang
sangat mulia, sebagai
pengakuannya akan kebenaran
ucapan Sayyid ‘Alwi: “Subhanallah
(Maha Suci Allah), bagaimana kami
bisa lalai dari kedua ayat ini.”
Kemudian Syaikh Ibnu Sa’di
mengucapkan terima kasih kepada
Sayyid ‘Alwi dan meminta izin
untuk meninggalkan halaqah
tersebut. Namun Sayyid ‘Alwi
berkata kepada Syaikh Ibnu Sa’di:
“Tenang dulu wahai Syaikh Ibnu
Sa’di. Aku melihat para polisi
baduwi itu mengira bahwa apa
yang dilakukan oleh kaum
Muslimin dengan mengambil
berkah air hujan yang mengalir
dari saluran air di Ka’bah itu
sebagai perbuatan syirik. Mereka
tidak akan berhenti mengkafirkan
dan mensyirikkan orang dalam
masalah ini sebelum mereka
melihat orang seperti Anda
melarang mereka. Oleh karena itu,
sekarang bangkitlah Anda menuju
saluran air di Ka’bah itu. Lalu
ambillah air di situ di depan para
polisi Baduwi itu, sehingga mereka
akan berhenti mensyirikkan orang
lain.”
Akhirnya mendengar saran Sayyid
‘Alwi, Syaikh Ibnu Sa’di segera
bangkit menuju saluran air di
Ka’bah. Ia basahi pakaiannya
dengan air itu, dan ia pun
mengambil air itu untuk
diminumnya dengan tujuan
mengambil berkahnya. Melihat
tindakan Syaikh Ibnu Sa’di ini, para
polisi Baduwi itu pun akhirnya pergi
meninggalkan Masjidil Haram
dengan perasaan malu.
Kisah ini disebutkan oleh Syaikh
Abdul Fattah Rawwah, dalam kitab
Tsabat (kumpulan sanad-sanad
keilmuannya). Beliau murid Sayyid
‘Alwi al-Maliki dan termasuk salah
seorang saksi mata kejadian itu.
Syaikh Ibn Sa’di sebenarnya
seorang yang sangat alim. Ia pakar
dalam bidang tafsir. Apabila
berbicara tafsir, ia mampu
menguraikan makna dan maksud
ayat al-Qur’an dari berbagai
aspeknya di luar kepala dengan
bahasa yang sangat bagus dan
mudah dimengerti. Akan tetapi
sayang, ideologi Wahhabi yang
diikutinya berpengaruh terhadap
paradigma pemikiran beliau.
Aroma Wahhabi sangat kental
dengan tafsir yang ditulisnya.
Ngalap Berkah
Berkah (barokah) diartikan dengan
tambahnya kebaikan (ziyadah al-
khair). Sedangkan tabarruk
bermakna mencari tambahnya
kebaikan atau ngalap barokah
(thalab ziyadah al-khair). Demikian
para ulama menjelaskan.
Masyarakat kita seringkali
mendatangi orang-orang saleh dan
para ulama sepuh dengan tujuan
tabarruk. Para ulama dan orang
saleh memang ada barokahnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ
ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺍَﻟْﺒَﺮَﻛَﺔُ
ﻣَﻊَ ﺃَﻛَﺎﺑِﺮِﻛُﻢْ .“ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ (١٩١٢) ﻭﺃﺑﻮ
ﻧﻌﻴﻢ ﻓﻲ “ﺍﻟﺤﻠﻴﺔ” )(٨/١٧٢ ﻭ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
ﻓﻲ “ﺍﻟﻤﺴﺘﺪﺭﻙ” )(١/٦٢ ﻭ ﺍﻟﻀﻴﺎﺀ ﻓﻲ
“ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭﺓ” )(٦٤/٣٥/٢ ﻭ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ :
“ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ” . ﻭ ﻭﺍﻓﻘﻪ
ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ.
“Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Berkah Allah
bersama orang-orang besar di
antara kamu.” (HR. Ibn Hibban
(1912), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah
(8/172), al-Hakim dalam al-
Mustadrak (1/62) dan al-Dhiya’
dalam al-Mukhtarah (64/35/2). Al-
Hakim berkata, hadits ini shahih
sesuai kriteria al-Bukhari, dan al-
Dzahabi menyetujuinya.)
Al-Imam al-Munawi menjelaskan
dalam Faidh al-Qadir, bahwa hadits
tersebut mendorong kita mencari
berkah Allah subhanahu wa ta’ala
dari orang-orang besar dengan
memuliakan dan mengagungkan
mereka. Orang besar di sini bisa
dalam artian besar ilmunya seperti
para ulama, atau kesalehannya
seperti orang-orang saleh. Bisa
pula, besar dalam segi usia, seperti
orang-orang yang lebih tua.
Dalam sebuah diskusi di Masjid At-
Taqwa, Denpasar Bali, ada peserta
yang bertanya, “Bagaimana Islam
menanggapi orang-orang yang
melakukan ziarah ke makam para
wali dengan tujuan mencari
berkah?”
Di antara amal yang dapat
mendekatkan seseorang kepada
Allah subhanahu wa ta’ala adalah
ziarah makam para nabi atau para
wali. Baik ziarah tersebut dilakukan
dengan tujuan mengucapkan
salam kepada mereka atau karena
tujuan tabarruk (ngalap barokah)
dengan berziarah ke makam
mereka. Maksud tabarruk di sini
adalah mencari barokah dari Allah
subhanahu wa ta’ala dengan cara
berziarah ke makam para wali.
Orang yang berziarah ke makam
para wali dengan tujuan tabarruk,
maka ziarah tersebut dapat
mendekatkannya kepada Allah
subhanahu wa ta’ala dan tidak
menjauhkannya dari Allah
subhanahu wa ta’ala. Orang yang
berpendapat bahwa ziarah wali
dengan tujuan tabarruk itu syirik,
jelas keliru. Ia tidak punya dalil,
baik dari al-Qur’an maupun dari
hadits Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Al-Hafizh Waliyyuddin
al-’Iraqi berkata ketika
menguraikan maksud hadits:
ﺃَﻥَّ ﻣُﻮْﺳَﻰ u ﻗَﺎﻝَ: ﺭَﺏِّ ﺃَﺩْﻧِﻨِﻲْ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺭْﺽِ
ﺍﻟْﻤُﻘَﺪَّﺳَﺔِ ﺭَﻣْﻴَﺔً ﺑِﺤَﺠَﺮٍ ﻭَﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ: »ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻟَﻮْ ﺃَﻧِّﻲْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ
ﻷَﺭَﻳْﺘُﻜُﻢْ ﻗَﺒْﺮَﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺐِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻋِﻨْﺪَ
ﺍﻟْﻜَﺜِﻴْﺐِ ﺍﻟْﺄَﺣْﻤَﺮِ.«
“Sesungguhnya Nabi Musa u
berkata, “Ya Allah, dekatkanlah
aku kepada tanah suci sejauh satu
lemparan dengan batu.” Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Demi Allah, seandainya
aku ada disampingnya, tentu aku
beritahu kalian letak makam Musa,
yaitu di tepi jalan di sebelah bukit
pasir merah.”
Ketika menjelaskan maksud hadits
tersebut, al-Hafizh al-’Iraqi berkata:
ﻭَﻓِﻴْﻪِ ﺍﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏُ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﻗُﺒُﻮْﺭِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ
ﻟِﺰِﻳَﺎﺭَﺗِﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻡِ ﺑِﺤَﻘِّﻬَﺎ، ﻭَﻗَﺪْ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟِﻘَﺒْﺮِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺪِ
ﻣُﻮْﺳَﻰ u ﻋَﻼَﻣَﺔً ﻫِﻲَ ﻣَﻮْﺟُﻮْﺩَﺓٌ ﻓِﻲْ ﻗَﺒْﺮٍ
ﻣَﺸْﻬُﻮْﺭٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍْﻵَﻥَ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻗَﺒْﺮُﻩُ،
ﻭَﺍﻟﻈَّﺎﻫِﺮُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻮْﺿِﻊَ ﺍﻟْﻤَﺬْﻛُﻮْﺭَ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ
ﺃَﺷَﺎﺭَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ.
“Hadits tersebut menjelaskan
anjuran mengetahui makam
orang-orang saleh untuk dizarahi
dan dipenuhi haknya. Nabi
shallallahu alaihi wa sallam telah
menyebutkan tanda-tanda makam
Nabi Musa u yaitu pada makam
yang sekarang dikenal masyarakat
sebagai makam beliau. Yang jelas,
tempat tersebut adalah makam
yang ditunjukkan oleh Nabi
shallallahu alaihi wa sallam.” (Tharh
al-Tatsrib, [3/303]).
Pada dasarnya ziarah kubur itu
sunnat dan ada pahalanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ » :
ﻛُﻨْﺖُ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭِ ﻓَﺰُﻭْﺭُﻭْﻫَﺎ
« ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ).(٧/٤٦ ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ » ﻓَﻤَﻦْ
ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﺰُﻭْﺭَ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭَ ﻓَﻠْﻴَﺰُﺭْ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻧَﺎ
ﺍْﻵَﺧِﺮَﺓَ.«
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Dulu aku
melarang kamu ziarah kubur.
Sekarang ziarahlah.” (HR. Muslim).
Dalam satu riwayat, “Barangsiapa
yang henda ziarah kubur maka
ziarahlah, karena hal tersebut
dapat mengingatkan kita pada
akhirat.” (Riyadh al-Shalihin [bab
66]).
Di sini mungkin ada yang bertanya,
adakah dalil yang menunjukkan
bolehnya ziarah kubur dengan
tujuan tabarruk dan tawassul?
Sebagaimana dimaklumi, tabarruk
itu punya makna keinginan
mendapat berkah dari Allah
subhanahu wa ta’ala dengan
berziarah ke makam nabi atau
wali. Kemudian para nabi itu
meskipun telah pindah ke alam
baka, namun pada hakekatnya
mereka masih hidup. Dengan
demikian, tidak mustahil apabila
mereka merasakan datangnya
orang yang ziarah, maka mereka
akan mendoakan peziarah itu
kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:
»ﺍَﻻَﻧْﺒِﻴَﺎﺀُ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀٌ ﻓِﻲْ ﻗُﺒُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ«
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Para nabi itu
hidup di alam kubur mereka
seraya menunaikan shalat.” (HR. al-
Baihaqi dalam Hayat al-Anbiya’,
[1]).
Sebagai penegasan bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam yang
telah wafat, dapat mendoakan
orang yang masih hidup, adalah
hadits berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮْﺩٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻗَﺎﻝَ: »ﺣَﻴَﺎﺗِﻲْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﺗُﺤْﺪِﺛُﻮْﻥَ ﻭَﻳُﺤْﺪَﺙُ
ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻤَﺎﺗِﻲْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﺖُّ
ﻋُﺮِﺿَﺖْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟُﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻥْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺧَﻴْﺮًﺍ
ﺣَﻤِﺪْﺕُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺇِﻥْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﻏَﻴْﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍِﺳْﺘَﻐْﻔَﺮْﺕُ
ﻟَﻜُﻢْ « ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒَﺰَّﺍﺭُ.
“Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Hidupku lebih baik bagi
kalian. Kalian berbuat sesuatu, aku
dapat menjelaskan hukumnya.
Wafatku juga lebih baik bagi kalian.
Apabila aku wafat, maka amal
perbuatan kalian ditampakkan
kepadaku. Apabila aku melihat
amal baik kalian, aku akan memuji
kepada Allah. Dan apabila aku
melihat sebaliknya, maka aku
memintakan ampun kalian kepada
Allah.” (HR. al-Bazzar, [1925]).
Karena keyakinan bahwa para
nabi itu masih hidup di alam kubur
mereka, kaum salaf sejak generasi
sahabat melakukan tabarruk
dengan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam setelah beliau wafat.
Hakekat bahwa para nabi dan
orang saleh itu masih hidup di alam
kubur, sehingga para peziarah
dapat bertabarruk dan bertawassul
dengan mereka, telah disebutkan
oleh Syaikh Ibn Taimiyah berikut
ini:
ﻭَﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﻓِﻲْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺎﺏِ )ﺃَﻱْ ﻣِﻦَ
ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَﺍﺕِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒِ( ﻣَﺎ ﻳُﺮْﻭَﻯ ﻣِﻦْ ﺃَﻥَّ
ﻗَﻮْﻣًﺎ ﺳَﻤِﻌُﻮْﺍ ﺭَﺩَّ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡِ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﻭْ ﻗُﺒُﻮْﺭِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻥَّ ﺳَﻌِﻴْﺪَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺴَﻴَّﺐِ ﻛَﺎﻥَ
ﻳَﺴْﻤَﻌُﺎْﻷَﺫَﺍﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﻟَﻴَﺎﻟِﻲَ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻭَﻧَﺤْﻮُ
ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬَﺬَﺍ ﻛُﻠُّﻪُ ﺣَﻖٌّ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻓِﻴْﻪِ
ﻭَﺍْﻷَﻣْﺮُﺃَﺟَﻞُّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢُ ﻭَﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺃَﻳْﻀًﺎ
ﻣَﺎ ﻳُﺮْﻭَﻯ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻼً ﺟَﺎﺀَ ﺇِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺸَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺠَﺪَﺏَ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟﺮَّﻣَﺎﺩَﺓِ ﻓَﺮَﺁﻩُ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻩُ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗِﻲَ
ﻋُﻤَﺮَ ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﺄَﻥْ ﻳَﺨْﺮُﺝَ ﻓَﻴَﺴْﺘَﺴْﻘِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﻓَﺈِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻦْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺎﺏِ ﻭَﻣِﺜْﻞُ ﻫَﺬَﺍ
ﻳَﻘَﻊُ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻟِﻤَﻨْﻬُﻮَ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﺃَﻋْﺮِﻑُ ﻣِﻦْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻮَﻗَﺎﺋِﻊِ
ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ. )ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ، ﺍﻗﺘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁ
ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ .(١/٣٧٣
“Tidak masuk dalam bagian ini
(kemungkaran menurut ulama
salaf) adalah apa yang
diriwayatkan bahwa sebagian
kaum mendengar jawaban salam
dari makam Nabi shallallahu alaihi
wa sallam atau makam orang-
orang saleh, juga Sa’id bin al-
Musayyab mendengar adzan dari
makam Nabi shallallahu alaihi wa
sallam pada malam-malam
peristiwa al-Harrah dan
sesamanya. Ini semuanya benar,
dan bukan yang kami persoalkan.
Persoalannya lebih besar dan lebih
serius dari hal tersebut. Demikian
pula bukan termasuk
kemungkaran, adalah apa yang
diriwayatkan bahwa seorang laki-
laki datang ke makam Nabi
shallallahu alaihi wa sallam lalu
mengadukan musim kemarau
kepada beliau pada tahun
ramadah (paceklik). Lalu orang
tersebut bermimpi Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dan menyuruhnya
untuk mendatangi Umar bin al-
Khaththab agar keluar melakukan
istisqa’ dengan masyarakat. Ini
bukan termasuk kemungkaran. Hal
semacam ini banyak sekali terjadi
dengan orang-orang yang
kedudukannya di bawah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, dan
aku sendiri banyak mengetahui
peristiwa-peristiwa seperti
ini.” (Syaikh Ibn Taimiyah, Iqtidha’
al-Shirath al-Mustaqim, juz. 1, hal.
373).
Kisah laki-laki yang datang ke
makam Nabi shallallahu alaihi wa
sallam di atas, telah dijelaskan
secara lengkap oleh al-Hafizh Ibn
Katsir al-Dimasyqi, murid
terkemuka Syaikh Ibn Taimiyah,
dalam kitabnya al-Bidayah wa al-
Nihayah. Beliau berkata:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺤَﺎﻓِﻆُ ﺍَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲُّ ﺍَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﺍَﺑُﻮْ
ﻧَﺼْﺮٍ ﺑْﻦُ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻭَﺍَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟْﻔَﺎﺭِﺳِﻴُّﻘَﺎﻟَﺎ
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍَﺑُﻮْ ﻋُﻤَﺮِ ﺑْﻦِ ﻣَﻄَﺮٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢُ
ﺑْﻦُ ﻋَﻠِﻲٍّ ﺍﻟﺬُّﻫْﻠِﻲُّ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﺑْﻨُﻴَﺤْﻴَﻰ
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍَﺑُﻮْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﻋَﻦِ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺶِ ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻲْ
ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻋَﻦْ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﺍَﺻَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
ﻗَﺤْﻄٌﻔِﻲْ ﺯَﻣَﻦِ ﻋُﻤَﺮِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻓَﺠَﺎﺀَ
ﺭَﺟُﻞٌ ﺍِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻘَﺎﻟَﻴَﺎﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﺳْﺘَﺴْﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻟِﺎُﻣَّﺘِﻚَ ﻓَﺎِﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺪْ ﻫَﻠَﻜُﻮْﺍ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﺍِﻳْﺖِ ﻋُﻤَﺮَ ﻓَﺄَﻗْﺮِﺀْﻩُ ﻣِﻨِّﻲ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡَ ﻭَﺍَﺧْﺒِﺮْﻫُﻢْ
ﺍِﻧَّﻬُﻢْ ﻣُﺴْﻘَﻮْﻥَ ﻭَﻗُﻠْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺑِﺎﻟْﻜَﻴْﺲِ
ﺍﻟْﻜَﻴْﺲِ ﻓَﺎَﺗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺎَﺧْﺒَﺮَ ﻋُﻤَﺮَ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻳَﺎﺭَﺏِّ ﻣَﺎ ﺁَﻟُﻮْﺍ ﺍِﻻَّ ﻣَﺎ ﻋَﺠَﺰْﺗُﻌَﻨْﻪُ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍِﺳْﻨَﺎﺩٌ
ﺻَﺤِﻴْﺢٌ. )ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ، ﺍﻟﺒﺪﺍﻳﺔ
ﻭﺍﻟﻨﻬﺎﻳﺔ ٧/٩۲ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺟﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻧﻴﺪ
١/۲٣٣ : ﺍﺳﻨﺎﺩﻩ ﺟﻴﺪ ﻗﻮﻱ، ﻭﺭﻭﻯ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﺍﺑﻲ ﺧﻴﺜﻤﺔ. ﺍﻧﻈﺮ: ﺍﻻﺻﺎﺑﺔ
،٣/٤٨٤ ﻭﺍﻟﺨﻠﻴﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻻﺭﺷﺎﺩ ١/٣١٣
ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺒﺮ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ۲/٤٦٤
ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ “ ﻓﺘﺢ
ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ “ ۲/٤٩٥ .
“Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi
berkata, Abu Nashr bin Qatadah
dan Abu Bakar al-Farisi
mengabarkan kepada kami, Abu
Umar bin Mathar mengabarkan
kepada kami, Ibrahim bin Ali al-
Dzuhli mengabarkan kepada kami,
Yahya bin Yahya mengabarkan
kepada kami, Abu Muawiyah
mengabarkan kepada kami, dari
al-A’masy, dari Abu Shalih, dari
Malik al-Dar, bendahara pangan
Khalifah Umar bin al-Khaththab,
bahwa musim paceklik melanda
kaum Muslimin pada masa Khalifah
Umar. Maka seorang sahabat
(yaitu Bilal bin al-Harits al-Muzani)
mendatangi makam Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan
mengatakan: “Hai Rasulullah,
mohonkanlah hujan kepada Allah
untuk umatmu karena sungguh
mereka benar-benar telah binasa”.
Kemudian orang ini bermimpi
bertemu dengan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan
beliau berkata kepadanya:
“Sampaikan salamku kepada Umar
dan beritahukan bahwa hujan akan
turun untuk mereka, dan katakan
kepadanya “bersungguh-
sungguhlah melayani umat”.
Kemudian sahabat tersebut datang
kepada Umar dan
memberitahukan apa yang
dilakukannya dan mimpi yang
dialaminya. Lalu Umar menangis
dan mengatakan: “Ya Allah, saya
akan kerahkan semua upayaku
kecuali yang aku tidak mampu”.
Sanad hadits ini shahih. (Al-Hafizh
Ibn Katsir, al-Bidayah wa al-
Nihayah, juz 7, hal. 92. Dalam Jami’
al-Masanid juz i, hal. 233, Ibn Katsir
berkata, sanadnya jayyid (baik).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Ibn Abi Khaitsamah, lihat al-
Ishabah juz 3, hal. 484, al-Khalili
dalam al-Irsyad, juz 1, hal. 313, Ibn
Abdil Barr dalam al-Isti’ab, juz 2,
hal. 464 serta dishahihkan oleh al-
Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari,
juz 2, hal. 495).
Apabila hadits di atas kita cermati
dengan seksama, maka akan kita
pahami bahwa sahabat Bilal bin al-
Harits al-Muzani radhiyallahu ‘anhu
tersebut datang ke makam
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dengan tujuan tabarruk,
bukan tujuan mengucapkan salam.
Kemudian ketika laki-laki itu
melaporkan kepada Sayidina Umar
radhiyallahu ‘anhu, ternyata Umar
radhiyallahu ‘anhu tidak
menyalahkannya. Sayidina Umar
radhiyallahu ‘anhu juga tidak
berkata kepada laki-laki itu,
“Perbuatanmu ini syirik”, atau
berkata, “Mengapa kamu pergi ke
makam Rasul shallallahu alaihi wa
sallam untuk tujuan tabarruk,
sedangkan beliau telah wafat dan
tidak bisa bermanfaat bagimu”. Hal
ini menjadi bukti bahwa
bertabarruk dengan para nabi dan
wali dengan berziarah ke makam
mereka, itu telah dilakukan oleh
kaum salaf sejak generasi sahabat,
tabi’in dan penerusnya.
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
Barokah
Dialog Publik di Masjidil Haram
Syaikh Muhammad bin Shalih
al-‘Utsaimin–ulama Wahhabi
kontemporer di Saudi Arabia yang
sangat populer dan kharismatik-,
mempunyai seorang guru yang
sangat alim dan kharismatik di
kalangan kaum Wahhabi, yaitu
Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-
Sa’di. Ia dikenal dengan julukan
Syaikh Ibnu Sa’di. Ia memiliki
banyak karangan, di antaranya
yang paling populer adalah
karyanya yang berjudul, Taisir al-
Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-
Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid,
yang mengikuti paradigma
pemikiran Wahhabi. Tafsir ini di
kalangan Wahhabi menyamai
kedudukan Tafsir al-Jalalain di
kalangan kaum Sunni.
Syaikh Ibnu Sa’di dikenal sebagai
ulama Wahhabi yang ekstrem.
Namun demikian, terkadang ia
mudah insyaf dan mau mengikuti
kebenaran, dari manapun
kebenaran itu datangnya.
Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid
‘Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani
(ayahanda al-Sayyid Muhammad
bin ‘Alwi al-Maliki) sedang duduk-
duduk di serambi Masjidil Haram
bersama murid-muridnya dalam
halaqah pengajiannya. Di bagian
lain serambi Masjidil Haram
tersebut, Syaikh Ibnu Sa’di juga
duduk-duduk bersama anak
buahnya. Sementara orang-orang
di Masjidil Haram sedang larut
dalam ibadah. Ada yang shalat dan
ada pula yang thawaf. Pada saat
itu, langit di atas Masjidil Haram
diselimuti mendung tebal yang
menggelantung. Sepertinya
sebentar lagi hujan lebat akan
segera mengguyur tanah suci umat
Islam itu.
Tiba-tiba air hujan itu pun turun
dengan lebatnya. Akibatnya,
saluran air di atas Ka’bah
mengalirkan air hujan itu dengan
derasnya. Melihat air begitu deras
dari saluran air di atas kiblat kaum
Muslimin yang berbentuk kubus itu,
orang-orang Hijaz seperti
kebiasaan mereka, segera
berhamburan menuju saluran itu
dan mengambil air tersebut. Air itu
mereka tuangkan ke baju dan
tubuh mereka, dengan harapan
mendapatkan berkah dari air itu.
Melihat kejadian tersebut, para
polisi pamong praja Kerajaan Saudi
Arabia, yang sebagian besar
berasal dari orang Baduwi daerah
Najd itu, menjadi terkejut dan
mengira bahwa orang-orang Hijaz
tersebut telah terjerumus dalam
lumpur kesyirikan dan
menyembah selain Allah
subhanahu wa ta’ala dengan
ngalap barokah dari air itu.
Akhirnya para polisi pamong praja
itu menghampiri kerumunan
orang-orang Hijaz dan berkata
kepada mereka yang sedang
mengambil berkah air hujan yang
mengalir dari saluran air Ka’bah itu,
“Hai orang-orang musyrik, jangan
lakukan itu. Itu perbuatan syirik.
Itu perbuatan syirik. Hentikan!”
Demikian teguran keras para polisi
pamong praja kerajaan Wahhabi
itu.
Mendengar teguran para polisi
pamong praja itu, orang-orang
Hijaz itu pun segera membubarkan
diri dan pergi menuju Sayyid ‘Alwi
yang sedang mengajar murid-
muridnya di halaqah tempat beliau
mengajar secara rutin. Kepada
beliau, mereka menanyakan
perihal hukum mengambil berkah
dari air hujan yang mengalir dari
saluran air di Ka’bah itu. Ternyata
Sayyid ‘Alwi membolehkan dan
bahkan mendorong mereka untuk
terus melakukannya.
Menerima fatwa Sayyid ‘Alwi yang
melegitimasi perbuatan mereka,
akhirnya untuk yang kedua
kalinya, orang-orang Hijaz itu pun
berhamburan lagi menuju saluran
air di Ka’bah itu, dengan tujuan
mengambil berkah air hujan yang
jatuh darinya, tanpa
mengindahkan teguran para polisi
Baduwi tersebut. Bahkan ketika
para polisi Baduwi itu menegur
mereka untuk yang kedua kalinya,
orang-orang Hijaz itu menjawab,
“Kami tidak peduli teguran Anda,
setelah Sayyid ‘Alwi berfatwa
kepada kami tentang kebolehan
mengambil berkah dari air ini.”
Akhirnya, melihat orang-orang
Hijaz itu tidak mengindahkan
teguran, para polisi Baduwi itu pun
segera mendatangi halaqah Syaikh
Ibnu Sa’di, guru mereka. Mereka
mengadukan perihal fatwa Sayyid
‘Alwi yang menganggap bahwa air
hujan itu ada berkahnya. Akhirnya,
setelah mendengar laporan para
polisi Baduwi, yang merupakan
anak buahnya itu, Syaikh Ibnu
Sa’di segera mengambil
selendangnya dan bangkit berjalan
menghampiri halaqah Sayyid ‘Alwi.
Kemudian dengan perlahan Syaikh
Ibn Sa’di itu duduk di sebelah
Sayyid ‘Alwi. Sementara orang-
orang dari berbagai golongan,
berkumpul mengelilingi kedua
ulama besar itu. Mereka
menunggu-nunggu, apa yang akan
dibicarakan oleh dua ulama besar
itu.
Dengan penuh sopan santun dan
etika layaknya seorang ulama
besar, Syaikh Ibnu Sa’di bertanya
kepada Sayyid ‘Alwi: “Wahai
Sayyid, benarkah Anda berkata
kepada orang-orang itu bahwa air
hujan yang turun dari saluran air di
Ka’bah itu ada berkahnya?”
Mendengar pertanyaan Syaikh Ibn
Sa’di, Sayyid ‘Alwi menjawab:
“Benar. Bahkan air tersebut
memiliki dua berkah.”
Mendengar jawaban tersebut,
Syaikh Ibnu Sa’di terkejut dan
berkata: “Bagaimana hal itu bisa
terjadi?”
Sayyid ‘Alwi menjawab: “Karena
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman dalam Kitab-Nya
tentang air hujan:
ﻭَﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻣَﺎﺀً ﻣُﺒَﺎﺭﻛَﺎً) .ﻕ .(٩ :
“Dan Kami turunkan dari langit air
yang mengandung berkah.” (QS.
50 : 9).
Allah subhanahu wa ta’ala juga
berfirman mengenai Ka’bah:
ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﺑَﻴْﺖٍ ﻭُﺿِﻊَ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻠَّﺬِﻱْ ﺑِﺒَﻜَّﺔَ
ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎ) .ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ .(٩٦ :
“Sesungguhnya rumah yang
pertama kali diletakkan bagi umat
manusia adalah rumah yang ada di
Bekkah (Makkah), yang diberkahi
(oleh Allah).” (QS. 3 : 96).
Dengan demikian air hujan yang
turun dari saluran air di atas Ka’bah
itu memiliki dua berkah, yaitu
berkah yang turun dari langit dan
berkah yang terdapat pada
Baitullah ini.”
Mendengar jawaban tersebut,
Syaikh Ibnu Sa’di merasa heran
dan kagum kepada Sayyid ‘Alwi.
Kemudian dengan penuh
kesadaran, mulut Syaikh Ibnu Sa’di
itu melontarkan perkataan yang
sangat mulia, sebagai
pengakuannya akan kebenaran
ucapan Sayyid ‘Alwi: “Subhanallah
(Maha Suci Allah), bagaimana kami
bisa lalai dari kedua ayat ini.”
Kemudian Syaikh Ibnu Sa’di
mengucapkan terima kasih kepada
Sayyid ‘Alwi dan meminta izin
untuk meninggalkan halaqah
tersebut. Namun Sayyid ‘Alwi
berkata kepada Syaikh Ibnu Sa’di:
“Tenang dulu wahai Syaikh Ibnu
Sa’di. Aku melihat para polisi
baduwi itu mengira bahwa apa
yang dilakukan oleh kaum
Muslimin dengan mengambil
berkah air hujan yang mengalir
dari saluran air di Ka’bah itu
sebagai perbuatan syirik. Mereka
tidak akan berhenti mengkafirkan
dan mensyirikkan orang dalam
masalah ini sebelum mereka
melihat orang seperti Anda
melarang mereka. Oleh karena itu,
sekarang bangkitlah Anda menuju
saluran air di Ka’bah itu. Lalu
ambillah air di situ di depan para
polisi Baduwi itu, sehingga mereka
akan berhenti mensyirikkan orang
lain.”
Akhirnya mendengar saran Sayyid
‘Alwi, Syaikh Ibnu Sa’di segera
bangkit menuju saluran air di
Ka’bah. Ia basahi pakaiannya
dengan air itu, dan ia pun
mengambil air itu untuk
diminumnya dengan tujuan
mengambil berkahnya. Melihat
tindakan Syaikh Ibnu Sa’di ini, para
polisi Baduwi itu pun akhirnya pergi
meninggalkan Masjidil Haram
dengan perasaan malu.
Kisah ini disebutkan oleh Syaikh
Abdul Fattah Rawwah, dalam kitab
Tsabat (kumpulan sanad-sanad
keilmuannya). Beliau murid Sayyid
‘Alwi al-Maliki dan termasuk salah
seorang saksi mata kejadian itu.
Syaikh Ibn Sa’di sebenarnya
seorang yang sangat alim. Ia pakar
dalam bidang tafsir. Apabila
berbicara tafsir, ia mampu
menguraikan makna dan maksud
ayat al-Qur’an dari berbagai
aspeknya di luar kepala dengan
bahasa yang sangat bagus dan
mudah dimengerti. Akan tetapi
sayang, ideologi Wahhabi yang
diikutinya berpengaruh terhadap
paradigma pemikiran beliau.
Aroma Wahhabi sangat kental
dengan tafsir yang ditulisnya.
Ngalap Berkah
Berkah (barokah) diartikan dengan
tambahnya kebaikan (ziyadah al-
khair). Sedangkan tabarruk
bermakna mencari tambahnya
kebaikan atau ngalap barokah
(thalab ziyadah al-khair). Demikian
para ulama menjelaskan.
Masyarakat kita seringkali
mendatangi orang-orang saleh dan
para ulama sepuh dengan tujuan
tabarruk. Para ulama dan orang
saleh memang ada barokahnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ
ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺍَﻟْﺒَﺮَﻛَﺔُ
ﻣَﻊَ ﺃَﻛَﺎﺑِﺮِﻛُﻢْ .“ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ (١٩١٢) ﻭﺃﺑﻮ
ﻧﻌﻴﻢ ﻓﻲ “ﺍﻟﺤﻠﻴﺔ” )(٨/١٧٢ ﻭ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
ﻓﻲ “ﺍﻟﻤﺴﺘﺪﺭﻙ” )(١/٦٢ ﻭ ﺍﻟﻀﻴﺎﺀ ﻓﻲ
“ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭﺓ” )(٦٤/٣٥/٢ ﻭ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ :
“ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ” . ﻭ ﻭﺍﻓﻘﻪ
ﺍﻟﺬﻫﺒﻲ.
“Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Berkah Allah
bersama orang-orang besar di
antara kamu.” (HR. Ibn Hibban
(1912), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah
(8/172), al-Hakim dalam al-
Mustadrak (1/62) dan al-Dhiya’
dalam al-Mukhtarah (64/35/2). Al-
Hakim berkata, hadits ini shahih
sesuai kriteria al-Bukhari, dan al-
Dzahabi menyetujuinya.)
Al-Imam al-Munawi menjelaskan
dalam Faidh al-Qadir, bahwa hadits
tersebut mendorong kita mencari
berkah Allah subhanahu wa ta’ala
dari orang-orang besar dengan
memuliakan dan mengagungkan
mereka. Orang besar di sini bisa
dalam artian besar ilmunya seperti
para ulama, atau kesalehannya
seperti orang-orang saleh. Bisa
pula, besar dalam segi usia, seperti
orang-orang yang lebih tua.
Dalam sebuah diskusi di Masjid At-
Taqwa, Denpasar Bali, ada peserta
yang bertanya, “Bagaimana Islam
menanggapi orang-orang yang
melakukan ziarah ke makam para
wali dengan tujuan mencari
berkah?”
Di antara amal yang dapat
mendekatkan seseorang kepada
Allah subhanahu wa ta’ala adalah
ziarah makam para nabi atau para
wali. Baik ziarah tersebut dilakukan
dengan tujuan mengucapkan
salam kepada mereka atau karena
tujuan tabarruk (ngalap barokah)
dengan berziarah ke makam
mereka. Maksud tabarruk di sini
adalah mencari barokah dari Allah
subhanahu wa ta’ala dengan cara
berziarah ke makam para wali.
Orang yang berziarah ke makam
para wali dengan tujuan tabarruk,
maka ziarah tersebut dapat
mendekatkannya kepada Allah
subhanahu wa ta’ala dan tidak
menjauhkannya dari Allah
subhanahu wa ta’ala. Orang yang
berpendapat bahwa ziarah wali
dengan tujuan tabarruk itu syirik,
jelas keliru. Ia tidak punya dalil,
baik dari al-Qur’an maupun dari
hadits Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Al-Hafizh Waliyyuddin
al-’Iraqi berkata ketika
menguraikan maksud hadits:
ﺃَﻥَّ ﻣُﻮْﺳَﻰ u ﻗَﺎﻝَ: ﺭَﺏِّ ﺃَﺩْﻧِﻨِﻲْ ﻣِﻦَ ﺍْﻷَﺭْﺽِ
ﺍﻟْﻤُﻘَﺪَّﺳَﺔِ ﺭَﻣْﻴَﺔً ﺑِﺤَﺠَﺮٍ ﻭَﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ: »ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻟَﻮْ ﺃَﻧِّﻲْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ
ﻷَﺭَﻳْﺘُﻜُﻢْ ﻗَﺒْﺮَﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺐِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻋِﻨْﺪَ
ﺍﻟْﻜَﺜِﻴْﺐِ ﺍﻟْﺄَﺣْﻤَﺮِ.«
“Sesungguhnya Nabi Musa u
berkata, “Ya Allah, dekatkanlah
aku kepada tanah suci sejauh satu
lemparan dengan batu.” Nabi
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Demi Allah, seandainya
aku ada disampingnya, tentu aku
beritahu kalian letak makam Musa,
yaitu di tepi jalan di sebelah bukit
pasir merah.”
Ketika menjelaskan maksud hadits
tersebut, al-Hafizh al-’Iraqi berkata:
ﻭَﻓِﻴْﻪِ ﺍﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏُ ﻣَﻌْﺮِﻓَﺔِ ﻗُﺒُﻮْﺭِ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ
ﻟِﺰِﻳَﺎﺭَﺗِﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻡِ ﺑِﺤَﻘِّﻬَﺎ، ﻭَﻗَﺪْ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟِﻘَﺒْﺮِ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺪِ
ﻣُﻮْﺳَﻰ u ﻋَﻼَﻣَﺔً ﻫِﻲَ ﻣَﻮْﺟُﻮْﺩَﺓٌ ﻓِﻲْ ﻗَﺒْﺮٍ
ﻣَﺸْﻬُﻮْﺭٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍْﻵَﻥَ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﻗَﺒْﺮُﻩُ،
ﻭَﺍﻟﻈَّﺎﻫِﺮُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﻮْﺿِﻊَ ﺍﻟْﻤَﺬْﻛُﻮْﺭَ ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ
ﺃَﺷَﺎﺭَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ.
“Hadits tersebut menjelaskan
anjuran mengetahui makam
orang-orang saleh untuk dizarahi
dan dipenuhi haknya. Nabi
shallallahu alaihi wa sallam telah
menyebutkan tanda-tanda makam
Nabi Musa u yaitu pada makam
yang sekarang dikenal masyarakat
sebagai makam beliau. Yang jelas,
tempat tersebut adalah makam
yang ditunjukkan oleh Nabi
shallallahu alaihi wa sallam.” (Tharh
al-Tatsrib, [3/303]).
Pada dasarnya ziarah kubur itu
sunnat dan ada pahalanya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ » :
ﻛُﻨْﺖُ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭِ ﻓَﺰُﻭْﺭُﻭْﻫَﺎ
« ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ).(٧/٤٦ ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ » ﻓَﻤَﻦْ
ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﻥْ ﻳَﺰُﻭْﺭَ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭَ ﻓَﻠْﻴَﺰُﺭْ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻧَﺎ
ﺍْﻵَﺧِﺮَﺓَ.«
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Dulu aku
melarang kamu ziarah kubur.
Sekarang ziarahlah.” (HR. Muslim).
Dalam satu riwayat, “Barangsiapa
yang henda ziarah kubur maka
ziarahlah, karena hal tersebut
dapat mengingatkan kita pada
akhirat.” (Riyadh al-Shalihin [bab
66]).
Di sini mungkin ada yang bertanya,
adakah dalil yang menunjukkan
bolehnya ziarah kubur dengan
tujuan tabarruk dan tawassul?
Sebagaimana dimaklumi, tabarruk
itu punya makna keinginan
mendapat berkah dari Allah
subhanahu wa ta’ala dengan
berziarah ke makam nabi atau
wali. Kemudian para nabi itu
meskipun telah pindah ke alam
baka, namun pada hakekatnya
mereka masih hidup. Dengan
demikian, tidak mustahil apabila
mereka merasakan datangnya
orang yang ziarah, maka mereka
akan mendoakan peziarah itu
kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ:
»ﺍَﻻَﻧْﺒِﻴَﺎﺀُ ﺃَﺣْﻴَﺎﺀٌ ﻓِﻲْ ﻗُﺒُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ«
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: “Para nabi itu
hidup di alam kubur mereka
seraya menunaikan shalat.” (HR. al-
Baihaqi dalam Hayat al-Anbiya’,
[1]).
Sebagai penegasan bahwa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam yang
telah wafat, dapat mendoakan
orang yang masih hidup, adalah
hadits berikut ini:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮْﺩٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﻗَﺎﻝَ: »ﺣَﻴَﺎﺗِﻲْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﺗُﺤْﺪِﺛُﻮْﻥَ ﻭَﻳُﺤْﺪَﺙُ
ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻤَﺎﺗِﻲْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﺖُّ
ﻋُﺮِﺿَﺖْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟُﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻥْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺧَﻴْﺮًﺍ
ﺣَﻤِﺪْﺕُ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺇِﻥْ ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﻏَﻴْﺮَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍِﺳْﺘَﻐْﻔَﺮْﺕُ
ﻟَﻜُﻢْ « ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒَﺰَّﺍﺭُ.
“Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam
bersabda: “Hidupku lebih baik bagi
kalian. Kalian berbuat sesuatu, aku
dapat menjelaskan hukumnya.
Wafatku juga lebih baik bagi kalian.
Apabila aku wafat, maka amal
perbuatan kalian ditampakkan
kepadaku. Apabila aku melihat
amal baik kalian, aku akan memuji
kepada Allah. Dan apabila aku
melihat sebaliknya, maka aku
memintakan ampun kalian kepada
Allah.” (HR. al-Bazzar, [1925]).
Karena keyakinan bahwa para
nabi itu masih hidup di alam kubur
mereka, kaum salaf sejak generasi
sahabat melakukan tabarruk
dengan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam setelah beliau wafat.
Hakekat bahwa para nabi dan
orang saleh itu masih hidup di alam
kubur, sehingga para peziarah
dapat bertabarruk dan bertawassul
dengan mereka, telah disebutkan
oleh Syaikh Ibn Taimiyah berikut
ini:
ﻭَﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﻓِﻲْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺎﺏِ )ﺃَﻱْ ﻣِﻦَ
ﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَﺍﺕِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒِ( ﻣَﺎ ﻳُﺮْﻭَﻯ ﻣِﻦْ ﺃَﻥَّ
ﻗَﻮْﻣًﺎ ﺳَﻤِﻌُﻮْﺍ ﺭَﺩَّ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡِ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﻭْ ﻗُﺒُﻮْﺭِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻥَّ ﺳَﻌِﻴْﺪَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺴَﻴَّﺐِ ﻛَﺎﻥَ
ﻳَﺴْﻤَﻌُﺎْﻷَﺫَﺍﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﻟَﻴَﺎﻟِﻲَ ﺍﻟْﺤَﺮَّﺓِ ﻭَﻧَﺤْﻮُ
ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬَﺬَﺍ ﻛُﻠُّﻪُ ﺣَﻖٌّ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻓِﻴْﻪِ
ﻭَﺍْﻷَﻣْﺮُﺃَﺟَﻞُّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢُ ﻭَﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺃَﻳْﻀًﺎ
ﻣَﺎ ﻳُﺮْﻭَﻯ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻼً ﺟَﺎﺀَ ﺇِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺸَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺠَﺪَﺏَ
ﻋَﺎﻡَ ﺍﻟﺮَّﻣَﺎﺩَﺓِ ﻓَﺮَﺁﻩُ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻩُ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗِﻲَ
ﻋُﻤَﺮَ ﻓَﻴَﺄْﻣُﺮَﻫُﺄَﻥْ ﻳَﺨْﺮُﺝَ ﻓَﻴَﺴْﺘَﺴْﻘِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﻓَﺈِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻦْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺒَﺎﺏِ ﻭَﻣِﺜْﻞُ ﻫَﺬَﺍ
ﻳَﻘَﻊُ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻟِﻤَﻨْﻬُﻮَ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﺃَﻋْﺮِﻑُ ﻣِﻦْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﻮَﻗَﺎﺋِﻊِ
ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ. )ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ، ﺍﻗﺘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁ
ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ .(١/٣٧٣
“Tidak masuk dalam bagian ini
(kemungkaran menurut ulama
salaf) adalah apa yang
diriwayatkan bahwa sebagian
kaum mendengar jawaban salam
dari makam Nabi shallallahu alaihi
wa sallam atau makam orang-
orang saleh, juga Sa’id bin al-
Musayyab mendengar adzan dari
makam Nabi shallallahu alaihi wa
sallam pada malam-malam
peristiwa al-Harrah dan
sesamanya. Ini semuanya benar,
dan bukan yang kami persoalkan.
Persoalannya lebih besar dan lebih
serius dari hal tersebut. Demikian
pula bukan termasuk
kemungkaran, adalah apa yang
diriwayatkan bahwa seorang laki-
laki datang ke makam Nabi
shallallahu alaihi wa sallam lalu
mengadukan musim kemarau
kepada beliau pada tahun
ramadah (paceklik). Lalu orang
tersebut bermimpi Nabi shallallahu
alaihi wa sallam dan menyuruhnya
untuk mendatangi Umar bin al-
Khaththab agar keluar melakukan
istisqa’ dengan masyarakat. Ini
bukan termasuk kemungkaran. Hal
semacam ini banyak sekali terjadi
dengan orang-orang yang
kedudukannya di bawah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, dan
aku sendiri banyak mengetahui
peristiwa-peristiwa seperti
ini.” (Syaikh Ibn Taimiyah, Iqtidha’
al-Shirath al-Mustaqim, juz. 1, hal.
373).
Kisah laki-laki yang datang ke
makam Nabi shallallahu alaihi wa
sallam di atas, telah dijelaskan
secara lengkap oleh al-Hafizh Ibn
Katsir al-Dimasyqi, murid
terkemuka Syaikh Ibn Taimiyah,
dalam kitabnya al-Bidayah wa al-
Nihayah. Beliau berkata:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺤَﺎﻓِﻆُ ﺍَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲُّ ﺍَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﺍَﺑُﻮْ
ﻧَﺼْﺮٍ ﺑْﻦُ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﻭَﺍَﺑُﻮْ ﺑَﻜْﺮٍ ﺍﻟْﻔَﺎﺭِﺳِﻴُّﻘَﺎﻟَﺎ
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍَﺑُﻮْ ﻋُﻤَﺮِ ﺑْﻦِ ﻣَﻄَﺮٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍِﺑْﺮَﺍﻫِﻴْﻢُ
ﺑْﻦُ ﻋَﻠِﻲٍّ ﺍﻟﺬُّﻫْﻠِﻲُّ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﺑْﻨُﻴَﺤْﻴَﻰ
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺍَﺑُﻮْ ﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﻋَﻦِ ﺍْﻷَﻋْﻤَﺶِ ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻲْ
ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﻋَﻦْ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﺍَﺻَﺎﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
ﻗَﺤْﻄٌﻔِﻲْ ﺯَﻣَﻦِ ﻋُﻤَﺮِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﻓَﺠَﺎﺀَ
ﺭَﺟُﻞٌ ﺍِﻟَﻰ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻘَﺎﻟَﻴَﺎﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﺳْﺘَﺴْﻖِ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻟِﺎُﻣَّﺘِﻚَ ﻓَﺎِﻧَّﻬُﻢْ ﻗَﺪْ ﻫَﻠَﻜُﻮْﺍ ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻨَﺎﻡِ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﺍِﻳْﺖِ ﻋُﻤَﺮَ ﻓَﺄَﻗْﺮِﺀْﻩُ ﻣِﻨِّﻲ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡَ ﻭَﺍَﺧْﺒِﺮْﻫُﻢْ
ﺍِﻧَّﻬُﻢْ ﻣُﺴْﻘَﻮْﻥَ ﻭَﻗُﻠْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺑِﺎﻟْﻜَﻴْﺲِ
ﺍﻟْﻜَﻴْﺲِ ﻓَﺎَﺗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺎَﺧْﺒَﺮَ ﻋُﻤَﺮَ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﻳَﺎﺭَﺏِّ ﻣَﺎ ﺁَﻟُﻮْﺍ ﺍِﻻَّ ﻣَﺎ ﻋَﺠَﺰْﺗُﻌَﻨْﻪُ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍِﺳْﻨَﺎﺩٌ
ﺻَﺤِﻴْﺢٌ. )ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ، ﺍﻟﺒﺪﺍﻳﺔ
ﻭﺍﻟﻨﻬﺎﻳﺔ ٧/٩۲ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺟﺎﻣﻊ ﺍﻟﻤﺴﺎﻧﻴﺪ
١/۲٣٣ : ﺍﺳﻨﺎﺩﻩ ﺟﻴﺪ ﻗﻮﻱ، ﻭﺭﻭﻯ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﺍﺑﻲ ﺧﻴﺜﻤﺔ. ﺍﻧﻈﺮ: ﺍﻻﺻﺎﺑﺔ
،٣/٤٨٤ ﻭﺍﻟﺨﻠﻴﻠﻲ ﻓﻲ ﺍﻻﺭﺷﺎﺩ ١/٣١٣
ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺒﺮ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻴﻌﺎﺏ ۲/٤٦٤
ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ “ ﻓﺘﺢ
ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ “ ۲/٤٩٥ .
“Al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi
berkata, Abu Nashr bin Qatadah
dan Abu Bakar al-Farisi
mengabarkan kepada kami, Abu
Umar bin Mathar mengabarkan
kepada kami, Ibrahim bin Ali al-
Dzuhli mengabarkan kepada kami,
Yahya bin Yahya mengabarkan
kepada kami, Abu Muawiyah
mengabarkan kepada kami, dari
al-A’masy, dari Abu Shalih, dari
Malik al-Dar, bendahara pangan
Khalifah Umar bin al-Khaththab,
bahwa musim paceklik melanda
kaum Muslimin pada masa Khalifah
Umar. Maka seorang sahabat
(yaitu Bilal bin al-Harits al-Muzani)
mendatangi makam Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan
mengatakan: “Hai Rasulullah,
mohonkanlah hujan kepada Allah
untuk umatmu karena sungguh
mereka benar-benar telah binasa”.
Kemudian orang ini bermimpi
bertemu dengan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dan
beliau berkata kepadanya:
“Sampaikan salamku kepada Umar
dan beritahukan bahwa hujan akan
turun untuk mereka, dan katakan
kepadanya “bersungguh-
sungguhlah melayani umat”.
Kemudian sahabat tersebut datang
kepada Umar dan
memberitahukan apa yang
dilakukannya dan mimpi yang
dialaminya. Lalu Umar menangis
dan mengatakan: “Ya Allah, saya
akan kerahkan semua upayaku
kecuali yang aku tidak mampu”.
Sanad hadits ini shahih. (Al-Hafizh
Ibn Katsir, al-Bidayah wa al-
Nihayah, juz 7, hal. 92. Dalam Jami’
al-Masanid juz i, hal. 233, Ibn Katsir
berkata, sanadnya jayyid (baik).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Ibn Abi Khaitsamah, lihat al-
Ishabah juz 3, hal. 484, al-Khalili
dalam al-Irsyad, juz 1, hal. 313, Ibn
Abdil Barr dalam al-Isti’ab, juz 2,
hal. 464 serta dishahihkan oleh al-
Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari,
juz 2, hal. 495).
Apabila hadits di atas kita cermati
dengan seksama, maka akan kita
pahami bahwa sahabat Bilal bin al-
Harits al-Muzani radhiyallahu ‘anhu
tersebut datang ke makam
Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam dengan tujuan tabarruk,
bukan tujuan mengucapkan salam.
Kemudian ketika laki-laki itu
melaporkan kepada Sayidina Umar
radhiyallahu ‘anhu, ternyata Umar
radhiyallahu ‘anhu tidak
menyalahkannya. Sayidina Umar
radhiyallahu ‘anhu juga tidak
berkata kepada laki-laki itu,
“Perbuatanmu ini syirik”, atau
berkata, “Mengapa kamu pergi ke
makam Rasul shallallahu alaihi wa
sallam untuk tujuan tabarruk,
sedangkan beliau telah wafat dan
tidak bisa bermanfaat bagimu”. Hal
ini menjadi bukti bahwa
bertabarruk dengan para nabi dan
wali dengan berziarah ke makam
mereka, itu telah dilakukan oleh
kaum salaf sejak generasi sahabat,
tabi’in dan penerusnya.
==
Dari “Buku Pintar Berdebat dengan
Wahhabi” karya Ust. Muhammad
Idrus Ramli, alumni Pondok
Pesantren Sidogiri tahun
1424/2004.
Langganan:
Postingan (Atom)